Oleh: Septa Anitawati, S.I.P.
(Pendidik Generasi)
SSCQMedia.Com – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bungursari bersama para penyuluh agama mengikuti kegiatan Implementasi Berbasis Lokasi Kampung Moderasi Beragama yang dilaksanakan di Kampung Cibaragalan, Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada Senin (15/12/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, Dr. H. Hanif Hanafi, M.Si., yang memberikan arahan sekaligus penguatan kebijakan terkait implementasi moderasi beragama di tingkat masyarakat. Menurutnya, kampung moderasi beragama menjadi sarana strategis untuk menanamkan nilai toleransi dan sikap saling menghormati antarumat beragama secara nyata di tengah kehidupan masyarakat (jabarkemenag.go.id, 15/12/2025).
Namun, benarkah kampung moderasi beragama menjadi sarana strategis untuk menanamkan toleransi dan saling menghormati secara nyata di tengah masyarakat?
Jika dicermati lebih dalam, setidaknya terdapat beberapa persoalan mendasar. Pertama, Kampung Moderasi sejatinya merupakan bentuk implementasi gagasan moderasi beragama yang lahir dari proyek pemikiran Barat. Proyek ini diarahkan untuk mengendalikan umat Islam, terutama dalam aspek akidah dan siyasah atau politik Islam.
Kedua, Barat menghendaki wajah Islam yang permisif terhadap nilai-nilai sekularisme dan pluralisme. Atas nama toleransi, umat Islam diarahkan untuk menerima berbagai paham yang sejatinya bertentangan dengan akidah Islam itu sendiri.
Ketiga, target utama dari proyek moderasi beragama adalah menjegal dakwah Islam kaffah yang menyerukan penerapan Islam secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan, baik individu, masyarakat, maupun negara. Ketiga hal ini bermuara pada ketidakrelaan ideologi sekularisme kapitalisme terhadap identitas generasi Muslim yang berpegang teguh pada Islam secara kaffah.
Allah Swt. telah memperingatkan hal ini dalam firman-Nya, Surah Al-Baqarah ayat 120:
ÙˆَÙ„َÙ† تَرْضَÙ‰ٰ عَنكَ ٱلْÙŠَÙ‡ُودُ ÙˆَÙ„َا ٱلنَّصَٰرَÙ‰ٰ ØَتَّÙ‰ٰ تَتَّبِعَ Ù…ِÙ„َّتَÙ‡ُÙ…ْ ۗ Ù‚ُÙ„ْ Ø¥ِÙ†َّ Ù‡ُدَÙ‰ ٱللَّÙ‡ِ Ù‡ُÙˆَ ٱلْÙ‡ُدَÙ‰ٰ ۗ ÙˆَÙ„َئِÙ†ِ ٱتَّبِعْتَ Ø£َÙ‡ْÙˆَآØ¡َÙ‡ُÙ… بَعْدَ ٱلَّذِÙ‰ جَآØ¡َÙƒَ Ù…ِÙ†َ ٱلْعِÙ„ْÙ…ِ ۙ Ù…َا Ù„َÙƒَ Ù…ِÙ†َ ٱللَّÙ‡ِ Ù…ِÙ† ÙˆَÙ„ِÙ‰ٍّ ÙˆَÙ„َا Ù†َصِيرٍ
“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan pernah rela kepadamu sebelum engkau mengikuti agama mereka. Katakanlah, sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk yang benar. Dan sungguh, jika engkau mengikuti keinginan mereka setelah datang pengetahuan kepadamu, niscaya Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.”
Ayat ini menegaskan bahwa ideologi Islam wajib melekat pada diri seorang Muslim, tidak hanya dalam ranah individu, tetapi juga dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Islam bukan sekadar agama ritual, melainkan sistem hidup yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Inilah identitas hakiki seorang Muslim yang perlahan tergerus sejak runtuhnya Khilafah Islamiyah lebih dari satu abad lalu.
Solusi Islam
Solusi atas problem moderasi beragama bukanlah dengan mengaburkan akidah demi toleransi semu, melainkan dengan kembali kepada Islam secara kaffah. Islam telah memiliki konsep toleransi yang jelas, adil, dan bermartabat. Toleransi dalam Islam tidak berarti mencampuradukkan akidah, tetapi memberikan hak kepada pemeluk agama lain untuk menjalankan keyakinannya tanpa paksaan, di bawah naungan hukum Islam yang adil.
Pembinaan generasi harus diarahkan pada penguatan akidah Islam, pemahaman syariah, serta kesadaran akan pentingnya dakwah dan siyasah Islam. Negara pun semestinya berperan sebagai pelindung akidah umat, bukan justru menjadi alat untuk menyebarkan ideologi asing yang bertentangan dengan Islam.
Saatnya umat Islam menyiapkan generasi yang berkepribadian Islam, berpikir dengan akidah Islam, dan terikat dengan hukum syariah. Dengan itulah kejayaan Islam sebagaimana pada masa Khilafah dapat terwujud kembali, bukan sebagai romantisme sejarah, melainkan sebagai solusi nyata bagi peradaban manusia.
Wallahu a’lam. [Hz]
Baca juga:
0 Comments: