Tidak Ada Jaminan Keamanan dalam Sistem Kapitalisme
Oleh: Sri Setyowati
(Aliansi Penulis Rindu Islam)
SSCQMedia.Com – Berdasarkan catatan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), kasus kekerasan di satuan pendidikan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2023 tercatat 15 kasus, meningkat menjadi 36 kasus pada 2024, dan kembali melonjak menjadi 60 kasus pada Januari hingga awal Desember 2025. Bentuk kekerasan tersebut meliputi kekerasan fisik, kekerasan seksual, perundungan yang memicu balas dendam, hingga kekerasan psikis yang berujung pada bunuh diri. Total korban mencapai 358 orang dengan 146 pelaku (kompas.id, 8 Desember 2025).
Data Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta juga mencatat sebanyak 1.995 perempuan dan anak mengalami kekerasan sepanjang Januari hingga 2 Desember 2025. Kasus terbanyak terjadi di Jakarta Timur, yakni sebesar 25 persen atau 526 orang (megapolitan.kompas.com, 3 Desember 2025).
Kekerasan terhadap perempuan yang berujung pada femisida, yakni pembunuhan terhadap perempuan atas dasar gender, juga terjadi sepanjang 2025. Sejumlah kasus menghebohkan publik, di antaranya perempuan dalam koper di Ngawi, Jawa Timur; mayat dalam drum di Aceh; pembunuhan jurnalis oleh oknum TNI AL di Kalimantan; pembunuhan dan mutilasi ibu hamil di Serang, Jawa Barat; mutilasi mahasiswi di Padang Pariaman; mutilasi menjadi ratusan potongan tubuh di Pacet, Jawa Timur; serta kasus kasir minimarket yang dibunuh atasannya sendiri di Karawang, Jawa Barat (beautynesia.id, 4 Desember 2025).
Meningkatnya jumlah korban kekerasan hingga penghilangan nyawa yang semakin sadis dan mengerikan dipengaruhi oleh berbagai faktor. Di antaranya adalah kondisi kesehatan mental pelaku, unsur kesengajaan, dendam, tekanan ekonomi, serta paparan media sosial.
Lemahnya iman membuat seseorang mudah dikuasai oleh hawa nafsu dan amarah. Persoalan sepele pun dapat memicu tindakan kejam dalam melampiaskan dendam. Tayangan kekerasan di media sosial juga memberi dampak besar dan tidak jarang menjadi inspirasi bagi pelaku kejahatan.
Faktor ekonomi turut berperan besar. Banyak konflik keluarga maupun lingkungan sosial dipicu oleh persoalan ekonomi hingga berujung pada kekerasan. Ironisnya, kekerasan yang berakhir dengan penghilangan nyawa kerap dilakukan oleh orang terdekat korban, seperti suami terhadap istri, teman dekat, orang tua terhadap anak, paman, kakek, dan kerabat lainnya.
Undang-undang pidana yang berlaku saat ini terbukti tidak mampu menekan, apalagi menghilangkan, angka kekerasan dan kriminalitas. Bahkan, kasus-kasus tersebut justru terus meningkat. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan.
Selama sistem sekuler kapitalistik diterapkan, harapan untuk menyelesaikan persoalan kekerasan dan kriminalitas akan sulit terwujud. Agama hanya dibatasi pada ritual ibadah, sementara syariat tidak dijadikan pedoman dalam kehidupan. Halal dan haram tidak lagi menjadi tolok ukur, dan benar serta salah ditentukan oleh kepentingan pribadi tanpa standar kebenaran yang absolut.
Gaya hidup hedonis dan konsumerisme semakin menguat karena kebahagiaan diukur dari materi. Hal ini mendorong individu melakukan apa saja demi memperoleh materi, meskipun dengan cara yang tidak sesuai syariat.
Kebebasan dipahami sebagai sesuatu yang tidak boleh digugat. Atas nama ekspresi diri, orang berbuat sesuka hati tanpa batasan. Syariat tidak lagi menjadi panduan. Tayangan kekerasan yang terus-menerus disuguhkan mengikis sensitivitas moral, hingga kekerasan dianggap sebagai hal biasa. Minimnya literasi digital membuat masyarakat mudah terpengaruh oleh konten dan informasi yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Sistem sanksi yang tidak tegas dan tidak menjerakan menyebabkan kekerasan terus berulang dengan tingkat kebrutalan yang semakin meningkat. Media sosial tidak lagi berfungsi sebagai sarana informasi yang mendukung kehidupan, tetapi justru menjadi ruang konflik dan kriminalitas yang kian kompleks. Negara pun gagal menjalankan perannya sebagai pelayan, pelindung, dan pengatur urusan rakyat.
Dalam sistem Islam, keamanan, pendidikan, dan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dijamin oleh negara. Karena itu, negara akan menerapkan kurikulum pendidikan yang berlandaskan akidah Islam sejak pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi.
Pada level masyarakat, akan dibangun budaya amar makruf nahi munkar melalui sistem pergaulan dan sistem sosial Islam yang saling menjaga serta melindungi, sehingga potensi konflik dapat diminimalkan.
Pada tingkat negara, penguasa akan menjadikan media sosial sebagai sarana dakwah. Di bawah departemen penerangan dan informasi, konten negatif yang merusak akhlak dan perilaku masyarakat tidak akan dibiarkan berkembang, sehingga masyarakat terlindungi dari pengaruh yang merusak.
Sistem hukum Islam yang diterapkan bersifat tegas, adil, dan memiliki dua fungsi sekaligus, yaitu sebagai penebus dosa (jawabir) dan sebagai pemberi efek jera (zawajir).
Kesejahteraan individu juga akan terjamin melalui penerapan sistem ekonomi Islam yang mengatur distribusi kekayaan secara merata. Pemenuhan kebutuhan pokok, seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan, dapat diakses dengan mudah. Negara juga menyediakan lapangan pekerjaan bagi laki-laki sebagai penanggung nafkah.
Hanya Islam yang mampu melindungi jiwa, harta, kehormatan, rasa aman, dan keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa kecuali apabila diterapkan secara kafah. Oleh karena itu, bergabung dan berjuang bersama jemaah dakwah ideologis merupakan kebutuhan mendesak untuk menegakkan kembali kehidupan Islam yang adil dan penuh keberkahan.
Wallahualam bissawab.
[Hz/Wa]
Baca juga:
0 Comments: