Teror terhadap Konten Kreator, Bukti Kegagalan Demokrasi
Oleh: Imroatus Sholeha
(Freelance Writer)
SSCQMedia.com — Teror terhadap konten kreator dan influencer yang kritis terhadap kebijakan pemerintah belakangan ini menjadi sinyal serius kemunduran demokrasi. Di tengah narasi kebebasan berekspresi yang terus digaungkan, justru muncul praktik intimidasi yang menyasar warga negara hanya karena menyampaikan kritik.
Dilansir dari BBC.com (2/1/2026), sejumlah konten kreator dan pemengaruh yang menyuarakan kritik mengalami teror dan intimidasi dalam bentuk yang mengkhawatirkan. DJ Donny (Ramon Dony Adam) menerima kiriman bangkai ayam dengan kepala terpenggal disertai surat ancaman yang menyinggung aktivitasnya di media sosial. Dua hari kemudian, bom molotov dilempar ke depan rumahnya.
Sementara itu, Sherly Annavita mengalami vandalisme pada kendaraannya. Chiki Fawzi juga menerima ancaman digital berupa gambar kepala babi. Rentetan teror tersebut muncul setelah mereka mengkritik penanganan pemerintah terhadap bencana banjir dan longsor di Sumatra.
Teror sebagai Alat Pembungkaman Kritik
Teror terhadap aktivis dan influencer kritis tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Ia merupakan bentuk kekerasan politik yang bertujuan membungkam suara rakyat. Kekerasan ini bekerja secara simbolik dan psikologis dengan menyasar ruang privat korban, bahkan keluarga mereka. Pesan yang hendak disampaikan sangat jelas, bahwa kritik memiliki konsekuensi berbahaya.
Dalam situasi seperti ini, kebebasan berekspresi tidak mati melalui hukum, tetapi dilumpuhkan oleh rasa takut. Publik akhirnya memilih diam demi keselamatan diri. Inilah cara paling efektif untuk membungkam kritik tanpa harus melarangnya secara terbuka.
Dalam sistem demokrasi, kekuasaan sangat bergantung pada modal, dukungan elite, dan stabilitas citra. Akibatnya, kritik sering kali tidak dipandang sebagai koreksi, melainkan ancaman terhadap legitimasi kekuasaan.
Kritik terhadap Penguasa dalam Perspektif Islam
Mengoreksi dan menasihati penguasa merupakan kewajiban yang sepantasnya dilakukan. Dalam Islam, aktivitas ini adalah bagian dari syariat amar makruf nahi mungkar, bukan sekadar ekspresi kebebasan berpendapat. Kewajiban ini tidak terbatas pada relasi antarsesama muslim, tetapi juga berlaku terhadap penguasa.
Rasulullah saw. menegaskan bahwa agama adalah nasihat. Ketika beliau ditanya nasihat untuk siapa, Rasulullah menyebutkan di antaranya bagi para pemimpin kaum muslimin (HR Bukhari dan Muslim). Hal ini menunjukkan bahwa menasihati penguasa merupakan bagian penting dari ajaran Islam.
Bahkan, Rasulullah saw. memberikan kedudukan mulia bagi orang yang menyampaikan kebenaran kepada penguasa zalim. Beliau bersabda, “Sesungguhnya seutama-utama jihad adalah menyampaikan kalimat yang benar di hadapan penguasa yang zalim” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad). Jika ia terbunuh dalam aktivitas tersebut, Rasulullah menyamakannya dengan pemimpin para syuhada, Hamzah bin Abdul Muthalib.
Dengan demikian, Islam menjadikan aktivitas muhasabah lil hukam sebagai kewajiban yang dilandasi keimanan, bukan kebencian atau kepentingan pribadi.
Demokrasi sebagai Akar Masalah Pembungkaman Kritik
Umat perlu menyadari bahwa kritik hari ini tidak cukup diarahkan pada hasil kebijakan semata, melainkan pada sistem politik yang melahirkan kebijakan tersebut. Legalitas izin tambang di pegunungan dan alih fungsi hutan tidak mungkin terjadi tanpa adanya sistem politik yang menopangnya. Faktanya, sistem yang diterapkan saat ini adalah demokrasi.
Demokrasi meletakkan kedaulatan hukum di tangan manusia. Akibatnya, hukum dan kebijakan mudah berubah mengikuti kepentingan pihak tertentu. Oligarki dan pemilik modal memiliki ruang besar untuk memengaruhi kebijakan melalui undang-undang yang menguntungkan mereka. Ketika kritik menyentuh kepentingan elite dan kapital, maka kritik tersebut dianggap ancaman.
Di sinilah lahir rezim anti kritik. Demokrasi yang mengatasnamakan rakyat berubah menjadi sistem yang mengamankan kepentingan segelintir pihak. Suara rakyat tidak lagi menjadi pusat, melainkan hambatan. Tak jarang rakyat dikorbankan demi ketamakan elite politik dan pemilik modal.
Islam Menjaga dan Melindungi Rakyat
Islam menawarkan sistem politik yang secara nyata menjadikan koreksi terhadap penguasa sebagai kewajiban syar’i. Sistem ini dikenal dengan khilafah, yakni negara yang menerapkan Islam secara kaffah, termasuk mendorong warganya melakukan muhasabah lil hukam.
Islam memandang penguasa sebagai junnah, pelindung rakyat, bukan peneror atau pengancam. Kekuasaan hadir untuk menjaga keselamatan jiwa, harta, dan kehormatan masyarakat. Jika rakyat hidup dalam ketakutan akibat teror, maka fungsi dasar kekuasaan telah runtuh.
Relasi antara penguasa dan rakyat dalam Islam diatur secara jelas. Penguasa wajib berperan sebagai ra’in, pengurus urusan rakyat, sekaligus junnah, pelindung mereka. Sebaliknya, rakyat berkewajiban melakukan muhasabah ketika penguasa menyimpang dari syariat.
Teladan hubungan ini tampak dalam sikap Umar bin Khattab r.a. Ketika kebijakannya tentang pembatasan mahar dikritik secara terbuka oleh seorang perempuan, Umar dengan lapang dada mengakui kesalahannya seraya berkata, “Perempuan itu benar, Umar salah.”
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Ajhizah fi Daulah menjelaskan adanya Majelis Umat yang salah satu fungsinya adalah melakukan muhasabah lil hukam. Dengan menjadikan muhasabah sebagai kewajiban syar’i, hak penguasa dan rakyat sama-sama terjaga. Penguasa tunduk pada syariat, sementara rakyat aktif menjaga arah kepemimpinan.
Teror terhadap konten kreator hari ini menjadi bukti rusaknya praktik kekuasaan yang berjalan saat ini. Negara yang seharusnya melindungi justru gagal menjamin rasa aman bagi warga yang bersuara kritis. Sudah saatnya umat keluar dari jerat sistem yang rusak ini dan memilih Islam sebagai satu-satunya sistem hidup yang berasal dari Allah Swt.
Wallahualam bissawab. [Rn/En]
Baca juga:
0 Comments: