Headlines
Loading...
Pemengaruh Diancam, Kritik Dibungkam!

Pemengaruh Diancam, Kritik Dibungkam!

Oleh: Hana Salsabila A.R.
(Kontributor SSCQMedia.com)

SSCQMedia.com—Inikah yang dinamakan demokrasi? Pascaberlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari lalu, tindakan intimidasi terhadap kritik semakin masif. Mulai dari aktivis sosial hingga kreator konten, satu per satu diteror oleh pihak misterius yang tidak dikenal. Menurut organisasi masyarakat sipil SAFEnet, terdapat pola dalam aksi teror tersebut, yakni diserang setelah aktif menyuarakan penanganan bencana yang terjadi di Sumatra (BBC News Indonesia, 1 Januari 2026).

Akibat maraknya aksi teror ini, ramai warganet dan sejumlah kreator konten meramaikan tren antipolitisasi kritik hingga muncul jargon “Selamat Datang Kembali Orba”. Selain itu, muncul pula spekulasi yang mengaitkan teror tersebut dengan pemberlakuan KUHP, salah satunya pasal mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Padahal, penghinaan dan kritik merupakan dua hal yang sangat berbeda. Apa yang disampaikan para aktivis dan kreator konten jelas merupakan bentuk tanggapan dan kritik. Namun, kritik tersebut dimaknai sebagai ancaman dan penghinaan, hingga melahirkan tindakan teror terhadap mereka.

Demokrasi dimaknai sebagai kedaulatan di tangan rakyat, dan negara ini mengklaim diri sebagai negara demokrasi. Namun, fakta menunjukkan bahwa demokrasi kerap hanya menjadi simbol dan status belaka. Tidak dapat dimungkiri, demokrasi justru sering dijadikan alat untuk kepentingan individu maupun kelompok tertentu. Demokrasi digunakan saat pemilu, ketika suara rakyat benar-benar dibutuhkan. Sementara itu, pembentukan hukum dan kebijakan negara kerap ditentukan oleh keputusan sepihak penguasa demi memenuhi kepentingan pihak berkepentingan, yakni korporasi dan oligarki kapitalis.

Aksi teror dan intimidasi terhadap kreator konten serta aktivis semakin menegaskan kecacatan demokrasi dan ketidakberpihakan negara kepada rakyat. Ketika muncul penilaian dan kritik terhadap kebijakan pemerintah, misalnya terkait penanganan banjir di Sumatra, kritik tersebut justru dianggap sebagai ancaman. Dalam hal ini, ancaman terhadap kepentingan pihak-pihak tertentu yang dilindungi oleh aparat dan pemerintah, yakni korporasi kapitalis yang memiliki keterkaitan dengan bencana di Sumatra.

Pada akhirnya, inilah wajah busuk sistem kapitalisme. Demokrasi yang dianggap mewakili dan berpihak kepada rakyat, faktanya hanya digunakan sebagai alat legitimasi kekuasaan. Selama negara ini masih menggunakan sistem kapitalisme, selama itu pula rakyat akan terus mengalami kezaliman penguasa, termasuk intimidasi dan pembungkaman suara rakyat.

Seharusnya, negara menjalankan perannya sebagai ra‘in, yakni pelayan bagi rakyat. Rakyat berhak mendapatkan pelayanan tersebut dan negara wajib memenuhinya. Selain sebagai ra‘in, negara juga berkewajiban menjadi junnah atau pelindung bagi rakyat, bukan justru mengintimidasi, apalagi meneror warganya sendiri. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam syariat Islam.

Rasulullah saw. bersabda:

Ø¥ِÙ†َّÙ…َا الْØ¥ِÙ…َامُ جُÙ†َّØ©ٌ ÙŠُÙ‚َاتَÙ„ُ Ù…ِÙ†ْ ÙˆَرَائِÙ‡ِ ÙˆَÙŠُتَّÙ‚َÙ‰ بِÙ‡ِ

Sungguh, Imam atau Khalifah (kepala negara) itu laksana perisai. Orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya.”
(HR al-Bukhari dan Muslim)

Amanah kekuasaan telah dibuktikan keadilannya oleh Islam, di antaranya melalui keberadaan majelis umat sebagai wadah aspirasi rakyat. Khalifah beserta jajaran penguasa lainnya wajib mendengarkan dan mempertimbangkan kritik rakyat selama tidak bertentangan dengan syariat Islam. Dari sinilah akan tercipta keharmonisan dan kesejahteraan yang sesungguhnya bagi seluruh rakyat, sekaligus melahirkan pemimpin yang dicintai rakyatnya. Sekali lagi, rakyat adalah amanah.

Wallahualam bissawab.
[Hz/EKD]


Baca juga:

0 Comments: