Headlines
Loading...
Nestapa Kaum Hawa di Tengah Narkoba

Nestapa Kaum Hawa di Tengah Narkoba

Oleh: Septa Anitawati, S.I.P.
(Aktivis Muslimah)

SSCQMedia.Com – Beberapa waktu lalu, aparat berhasil menangkap buronan narkoba internasional yang merupakan seorang perempuan. Penangkapan ini bukan perkara kecil. Sebanyak dua ton sabu senilai Rp5 triliun diselundupkan melalui jaringan Golden Triangle. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan barang bukti dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagaimana dilansir msn.com pada 31 Desember 2025.

Fakta ini sejalan dengan data bahwa sepanjang tahun 2025 terjadi peningkatan signifikan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Jumlah kasus yang ditangani jajaran Satuan Reserse Narkoba meningkat hingga 60,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sebagaimana diberitakan jabar.jpnn.com pada 28 Desember 2025.

Mencari Akar Masalah

Mengapa selama bertahun-tahun kasus narkoba terus terjadi, bahkan meningkat begitu drastis? Apa sebenarnya akar permasalahan dari fenomena ini?

Dari sisi materi, bisnis narkoba memang sangat menggiurkan. Dalam satu kali transaksi, keuntungan yang dihasilkan bisa mencapai Rp5 triliun. Jika dibandingkan dengan penjualan komoditas lain, angka tersebut tentu jauh berbeda. Tekanan hidup yang semakin mencekik, ditambah gaya hidup konsumtif, mendorong sebagian orang menempuh jalan pintas. Inilah cermin nyata kegagalan sistem kapitalisme.

Alih-alih dapat dihentikan, pengedar dan pengguna narkoba justru semakin bebas berkeliaran. Secara filosofis, sistem ekonomi kapitalisme-sekuler memisahkan agama dari urusan kehidupan. Agama tidak boleh ikut campur dalam pengaturan ekonomi dan sosial, termasuk dalam menentukan halal dan haram.

Dalam cara pandang sistem ekonomi kapitalisme, apa pun yang dibutuhkan seseorang, meskipun hanya oleh segelintir orang, pasti akan ada pihak yang menyediakan. Setiap kebutuhan akan melahirkan penawaran dan dianggap sebagai aktivitas ekonomi. Begitu pula dengan narkoba. Ketika ada permintaan, akan selalu ada pihak yang menyediakan. Narkoba pun diperlakukan sebagai komoditas dan objek transaksi.

Terlebih narkoba memiliki sifat adiktif. Bagi pengguna, tidak mengonsumsi akan menimbulkan ketergantungan dan sakau. Sementara bagi pengedar, keuntungan finansial yang besar menimbulkan kecanduan tersendiri untuk terus menjalankan bisnis haram ini.

Tidak Berdiri Sendiri

Peredaran narkoba yang menggurita hingga level internasional tentu tidak terjadi begitu saja. Banyak pihak terlibat, mulai dari pendanaan produksi, distribusi, pemasaran, hingga transaksi dengan konsumen. Semua itu membutuhkan perencanaan yang rapi dan kecermatan tinggi, bahkan hingga pada tahap pengemasan. Pernah ditemukan narkoba yang disembunyikan dalam cetakan Al-Qur’an. Sungguh tindakan yang sangat memprihatinkan demi mengelabui aparat keamanan.

Ada yang berhasil lolos, ada pula yang tertangkap. Namun, kondisi ini menunjukkan adanya ketidakseriusan dalam upaya pemberantasan narkoba, khususnya akibat lemahnya aturan sosial dan penegakan hukum dalam sistem sekularisme-kapitalisme.

Solusi Tiga Pilar

Di sinilah pentingnya penerapan solusi tiga pilar untuk memberantas narkoba hingga ke akarnya.

Pertama, pilar individu dan keluarga yang memahami Islam secara kaffah. Dengan pemahaman ini, individu mampu membentengi diri dan keluarganya dari segala bentuk keharaman, meskipun menggiurkan secara materi, termasuk bisnis narkoba. Umat Islam memahami bahwa narkoba hanya boleh digunakan untuk keperluan medis dan itu pun di bawah pengawasan dokter atau tenaga ahli. Di luar kepentingan medis, narkoba haram untuk dikonsumsi maupun diperjualbelikan.

Kesadaran ini lahir dari keimanan dan ketakwaan sehingga seseorang tidak mudah tergoda oleh hawa nafsu dan bujuk rayu setan.

Kedua, pilar masyarakat. Masyarakat yang memahami Islam secara kaffah, berlandaskan keimanan dan ketakwaan, akan memahami bahwa narkoba hanya dibolehkan dalam dunia medis. Selain itu, hukumnya haram. Jika masyarakat sadar akan keharaman narkoba, mereka tidak akan membiarkan praktik kemaksiatan seperti pesta sabu terjadi. Masyarakat akan berperan aktif melakukan pencegahan dengan melaporkan kepada pihak berwenang tanpa melakukan kekerasan atau penghakiman sendiri.

Ketiga, pilar negara. Diperlukan negara yang menerapkan Islam secara kaffah dalam naungan sistem pemerintahan Khilafah. Akidah Islam dijadikan asas negara, sementara Al-Qur’an dan As-Sunnah menjadi konstitusinya. Pemerintahan dijalankan dengan landasan keimanan dan ketakwaan sebagai kunci keberkahan hidup di dunia yang berorientasi akhirat.

Negara menerapkan seluruh aturan Allah Swt. sesuai Al-Qur’an dan As-Sunnah, termasuk pembinaan melalui kurikulum pendidikan Islam yang terpadu, pengaturan muamalah, serta penerapan sanksi hukum atau uqubat. Negara akan memberantas seluruh bentuk kemaksiatan, termasuk penyalahgunaan narkoba, dengan penegakan hukum yang tegas dan tuntas, bukan sekadar formalitas.

Dalam sistem peradilan Islam, terdapat dua fungsi utama uqubat. Pertama, sebagai tindakan pencegahan agar masyarakat berpikir berulang kali sebelum melanggar syariat. Kedua, sebagai tindakan pengobatan, yakni hukuman yang berfungsi sebagai penebus dosa sehingga pelaku tidak lagi dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak.

Sistem yang tegas dan menyeluruh ini hanya dapat diwujudkan melalui penerapan pemerintahan Islam dalam naungan Khilafah. Sistem inilah satu-satunya yang mampu menyelesaikan persoalan narkoba secara mendasar.

Betapa umat merindukan sistem Islam dalam naungan Khilafah sebagai solusi atas berbagai persoalan kehidupan, termasuk masalah narkoba. Sebaliknya, sistem demokrasi terbukti melemahkan negara dan menjadikannya mudah dikendalikan oleh kepentingan materialisme dan kapitalisme yang justru membuka pintu bagi berbagai bentuk penyimpangan.

Wallahu a‘lam. [My/HEM]

Baca juga:

0 Comments: