Menakar Efektivitas Pembatasan Medsos pada Anak
Oleh: Ummu Fahhala
(Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi)
SSCQMedia.Com—Pemerintah berencana membatasi penggunaan media sosial bagi anak usia 13 hingga 16 tahun dengan penerapan mulai Maret 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
Langkah tersebut diklaim sebagai upaya negara melindungi anak dari dampak buruk media sosial yang kian masif. Indonesia bahkan bukan satu-satunya negara yang menempuh kebijakan ini. Australia telah lebih dahulu menerapkan pembatasan serupa. Namun, pertanyaan mendasarnya adalah sejauh mana kebijakan ini efektif melindungi generasi.
Secara normatif, pembatasan usia penggunaan media sosial tampak sebagai langkah progresif. Pemerintah menyadari bahwa anak-anak berada pada fase rentan secara psikologis dan kognitif. Paparan konten berbahaya, budaya instan, hingga kecanduan digital merupakan ancaman nyata. Namun, kebijakan ini segera menuai kritik karena dinilai belum menyentuh persoalan secara menyeluruh.
Regulasi tersebut mengecualikan gim daring, padahal kecanduan gim telah diakui oleh Organisasi Kesehatan Dunia sebagai gangguan kesehatan mental. Selain itu, anak-anak masih dapat mengakses media sosial tanpa akun pribadi, misalnya melalui akun palsu atau dengan meminjam akun orang dewasa.
Kelemahan ini menunjukkan bahwa pembatasan media sosial masih bersifat administratif dan teknis, bukan solusi yang menyentuh akar masalah. Aturan usia dan verifikasi akun relatif mudah ditembus dalam ekosistem digital yang sangat cair. Anak dengan literasi teknologi dasar pun dapat menghindari pembatasan tersebut tanpa kesulitan berarti. Dengan demikian, kebijakan ini cenderung simbolik, bukan protektif secara substansial.
Lebih jauh, persoalan utama tidak terletak semata pada akses anak terhadap media sosial, melainkan pada hegemoni digital global. Platform media sosial dan gim daring mayoritas dikendalikan oleh korporasi besar dari negara-negara adidaya kapitalis. Algoritma, konten, serta desain adiktif dirancang untuk mengikat pengguna selama mungkin demi keuntungan ekonomi dan kepentingan ideologis tertentu.
Dalam posisi ini, negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, lebih sering menjadi pasar dan objek, bukan pengendali. Pembatasan usia tanpa kedaulatan digital pada akhirnya hanya menjadi kebijakan tambal sulam di tengah arus besar kapitalisme digital.
Islam memandang perlindungan akal dan jiwa sebagai kewajiban negara. Dalam maqashid syariah, hifzh al-‘aql (menjaga akal) dan hifzh an-nafs (menjaga jiwa) merupakan tujuan utama syariat. Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195).
Ayat ini menegaskan kewajiban mencegah segala bentuk bahaya, termasuk kerusakan akal akibat kecanduan digital dan paparan konten destruktif. Rasulullah saw. juga bersabda, “Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.” (HR. Ibnu Majah).
Dalil-dalil ini menjadi landasan bahwa negara wajib memberikan perlindungan yang nyata, bukan semu, terhadap rakyatnya, terutama generasi muda.
Dalam konstruksi Islam, perlindungan digital tidak cukup dengan regulasi parsial. Negara harus memiliki kedaulatan digital, yakni kemampuan mengendalikan infrastruktur, platform, dan arah teknologi agar sejalan dengan syariat Islam.
Negara dalam sistem Islam berkewajiban memastikan teknologi berfungsi sebagai sarana kebaikan, bukan alat perusakan. Dengan kedaulatan tersebut, negara mampu mengatur konten, membatasi dominasi korporasi asing, serta mencegah eksploitasi psikologis anak oleh industri digital global.
Lebih dari itu, perlindungan generasi harus dilakukan secara komprehensif melalui penerapan syariat Islam secara kafah. Orang tua, masyarakat, sekolah, dan negara memiliki peran yang saling terintegrasi dalam membentuk kepribadian anak. Allah Swt. berfirman, “Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar.” (QS. Ali Imran: 110).
Ayat ini menegaskan bahwa terwujudnya khairu ummah memerlukan sistem yang mendukung amar makruf nahi mungkar, termasuk dalam ranah digital. Tanpa perubahan sistemik, pembatasan media sosial hanya akan menjadi kebijakan reaktif yang selalu tertinggal oleh cepatnya perkembangan teknologi.
Dengan demikian, menakar efektivitas pembatasan media sosial berarti menilai sejauh mana kebijakan tersebut menyentuh akar persoalan. Selama hegemoni kapitalisme digital masih mencengkeram dan negara belum memiliki kedaulatan teknologi, perlindungan generasi akan selalu setengah hati. Islam menawarkan solusi menyeluruh melalui perlindungan akal dan jiwa, kedaulatan digital, serta penerapan syariat secara total. Hanya dengan itulah generasi dapat tumbuh sehat, berkepribadian Islam, dan siap menjadi pemimpin peradaban di masa depan. [Rn/En]
Baca juga:
0 Comments: