Lonjakan Perceraian dan Rapuhnya Keluarga Indonesia
Oleh: Siti Julaeha
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com - Di tengah sorotan media dan gempita kisah perpisahan para selebritas, sejatinya terdapat fakta pahit yang luput dari perhatian publik. Perceraian di Indonesia merupakan epidemi senyap yang menandai kian rapuhnya rumah tangga. Kondisi ini adalah alarm sosial yang serius.
Meskipun rumah tangga masih menjadi fondasi utama masyarakat, angka perceraian di Indonesia terus mengancam stabilitas keluarga. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat 399.921 kasus perceraian sepanjang tahun 2024. Angka ini memang sedikit menurun dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 408.347 kasus.
Namun demikian, jumlah tersebut masih jauh lebih tinggi dibandingkan masa sebelum pandemi COVID-19 yang hanya mencatat 291.677 kasus. Tren perceraian terjadi baik pada usia pernikahan muda maupun pernikahan usia senja. Di sisi lain, jumlah pernikahan justru terus menurun. Pada tahun 2020, tercatat sekitar 1,78 juta pernikahan, sementara pada tahun 2024 jumlahnya menyusut menjadi 1,47 juta. Bahkan pada tahun 2025, angka perceraian kembali meningkat sebesar 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya (firmahukum.id, 04/08/2025).
Pertanyaan besarnya adalah mengapa keluarga, institusi yang seharusnya paling kokoh, kini justru menjadi rapuh. Berdasarkan laporan BPS yang diolah berbagai lembaga, penyebab perceraian paling dominan adalah salah paham dan pertengkaran berkepanjangan, disusul tekanan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, judi daring, konsumsi alkohol, dan faktor lainnya.
Akan tetapi, jika ditelaah lebih dalam, persoalan-persoalan tersebut tidak semata bersifat emosional atau finansial. Semua ini mencerminkan melemahnya komitmen umat terhadap syariat dalam membangun rumah tangga. Islam menegaskan bahwa pernikahan adalah mitsaqan ghalizhan, yaitu janji agung yang terikat kepada Allah. Ketika pernikahan dipahami hanya sebagai ikatan emosional, bukan sebagai ibadah, konflik kecil pun mudah membesar dan perceraian menjadi pilihan instan.
Fenomena perceraian juga dipicu oleh kaburnya peran suami dan istri sebagaimana ditetapkan syariat. Islam telah menetapkan struktur keluarga yang stabil. Suami berperan sebagai qawwam yang memimpin, menafkahi, dan melindungi. Istri berperan sebagai penjaga rumah tangga, pendidik awal generasi, serta penopang ketenteraman keluarga. Namun, budaya modern yang mendorong perempuan untuk berdaya di luar rumah kerap membuat peran ini tumpang tindih. Suami kehilangan kepemimpinannya, sementara istri dibebani tanggung jawab yang bukan kewajibannya. Akibatnya, relasi suami-istri berubah menjadi tarik-menarik peran, bukan kerja sama dalam ibadah.
Minimnya bekal ilmu sebelum berkeluarga semakin memperparah keadaan. Tidak sedikit pasangan menikah tanpa memahami kewajiban nafkah, hak istri, adab komunikasi, maupun mekanisme penyelesaian konflik secara syar’i. Mereka sibuk menyiapkan pesta, dokumentasi, dan bulan madu, tetapi abai menyiapkan ilmu. Padahal Rasulullah saw. menegaskan bahwa menuntut ilmu adalah jalan menuju kemudahan dan keberkahan. Tanpa ilmu, rumah tangga dibangun di atas asumsi dan budaya, bukan di atas petunjuk syariat.
Selain faktor individu, maraknya perceraian juga mencerminkan absennya penerapan syariat Islam sebagai sistem kehidupan. Banyak keluarga runtuh akibat tekanan ekonomi yang berat. Dalam Islam, negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, mengelola zakat, menciptakan lapangan kerja, serta memastikan distribusi kekayaan yang adil. Ketika kewajiban ini diabaikan, keluarga menjadi unit pertama yang terguncang. Masalah nafkah berubah menjadi pertengkaran, dan pertengkaran berujung pada perceraian. Akar persoalannya bukan sekadar uang, melainkan ketiadaan sistem Islam yang menaungi kehidupan.
Pada titik ini, jelas bahwa persoalan perceraian tidak dapat diselesaikan hanya dengan kampanye keluarga sakinah atau program-program parsial lainnya. Ketahanan keluarga adalah persoalan peradaban. Islam tidak memisahkan keluarga dari struktur sosial dan politik yang menaunginya. Keluarga yang kokoh hanya dapat terwujud ketika syariat ditegakkan secara menyeluruh, individu bertakwa, suami-istri memahami peran, ulama membina umat, dan negara menjalankan amanahnya untuk menyejahterakan rakyat sesuai hukum Allah.
Syariat bukan ancaman bagi kebahagiaan keluarga. Justru syariat adalah satu-satunya jalan menuju ketahanan dan keberkahan. Ketika syariat ditegakkan secara menyeluruh, mulai dari keluarga, masyarakat, hingga negara, bukan hanya angka perceraian yang menurun, tetapi juga lahir generasi yang kuat secara iman, matang secara emosional, dan kokoh secara moral. Generasi inilah harapan umat, dan semuanya bermula dari satu langkah penting, yaitu kembali kepada Allah secara total tanpa kompromi. [Hz/HEM]
Baca juga:
0 Comments: