Lemahnya Implementasi UU Penanggulangan Bencana
Oleh: Resti Ummu Faeyza
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com—Bencana banjir dan longsor yang melanda berbagai wilayah di Sumatera pada November lalu masih menyisakan duka mendalam. Hampir setiap hari, masyarakat disuguhi pemberitaan tentang rumah-rumah yang terendam, akses jalan yang terputus, korban jiwa yang terus bertambah, serta kerugian material yang tidak sedikit. Ironisnya, bencana ini berlangsung hingga satu bulan lamanya dan terkesan berjalan tanpa penanganan yang signifikan dan menyeluruh.
Sebagaimana diketahui, masa tanggap darurat bahkan telah diperpanjang hingga dua kali. Namun, kebijakan pemerintah untuk memulihkan wilayah terdampak belum terasa nyata. Hal ini terlihat dari masih adanya wilayah yang terisolasi, ratusan korban yang belum ditemukan, serta ribuan warga yang mengungsi dan hidup dalam kondisi yang jauh dari kata layak (radaraceh.id, 2 Januari 2026).
Lambannya respons pemerintah dalam menangani bencana menjadi potret nyata lemahnya implementasi undang-undang terkait penanggulangan bencana alam. Indonesia sejatinya telah memiliki berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Namun, keberadaan regulasi tersebut belum mampu menjamin keselamatan rakyat. Penanganan bencana masih bersifat reaktif, sporadis, dan minim upaya pencegahan. Pemerintah kerap baru bergerak setelah bencana menelan korban, itu pun sering kali terlambat dan tidak terkoordinasi dengan baik.
Di Sumatera, banjir dan longsor sejatinya bukan semata bencana alam, melainkan bencana yang dipicu oleh kelalaian manusia dan lemahnya peran negara. Alih fungsi hutan secara masif, pembukaan lahan tambang dan perkebunan tanpa kendali, serta buruknya tata kelola lingkungan menjadi penyebab utama. Sayangnya, negara justru lebih berpihak pada kepentingan ekonomi korporasi daripada keselamatan rakyat. Penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan pun terkesan tebang pilih dan tidak menimbulkan efek jera.
Lebih jauh, lambannya distribusi bantuan, minimnya sarana evakuasi, serta kurangnya mitigasi bencana menunjukkan bahwa negara belum menjadikan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama. Padahal, dalam konsep negara ideal, perlindungan terhadap jiwa dan harta rakyat merupakan tanggung jawab mutlak penguasa.
Kondisi ini tidak terlepas dari paradigma kapitalistik yang menjadi dasar pengelolaan negara. Dalam sistem ini, pembangunan lebih diorientasikan pada keuntungan ekonomi, bukan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan manusia. Regulasi dibuat longgar agar investasi terus mengalir, meskipun harus mengorbankan ekosistem alam. Akibatnya, ketika alam rusak, rakyatlah yang menanggung dampaknya.
Berbeda dengan tatanan syariat Islam yang memandang negara sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Dalam Islam, penguasa bertanggung jawab langsung atas keselamatan dan kesejahteraan rakyat, termasuk dalam menghadapi bencana. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas urusan mereka” (HR. Bukhari dan Muslim).
Syariat Islam menempatkan pengelolaan lingkungan sebagai amanah yang tidak boleh dirusak. Eksploitasi sumber daya alam diatur secara ketat agar tidak menimbulkan mudarat. Negara wajib mencegah kerusakan sebelum terjadi, bukan sekadar menangani akibatnya. Oleh karena itu, mitigasi bencana menjadi bagian integral dari kebijakan negara, bukan program tambahan yang bergantung pada anggaran dan kepentingan politik.
Solusi menyeluruh dalam perspektif Islam dimulai dari perubahan paradigma pengelolaan negara. Pertama, negara wajib menegakkan hukum syariat dalam pengelolaan sumber daya alam. Hutan, gunung, dan sungai harus dijaga sebagai kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai korporasi secara serampangan. Setiap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan harus dicegah sejak awal.
Kedua, negara harus membangun sistem mitigasi bencana yang kuat, mulai dari pemetaan wilayah rawan, pembangunan infrastruktur yang ramah lingkungan, hingga edukasi masyarakat. Seluruh upaya ini dibiayai oleh baitulmal sebagai bentuk tanggung jawab negara, bukan dibebankan kepada rakyat atau bergantung pada bantuan asing.
Ketiga, negara Islam akan memastikan respons yang cepat dan efektif saat bencana terjadi. Aparat, tenaga medis, dan logistik disiagakan tanpa birokrasi yang berbelit. Keselamatan jiwa menjadi prioritas utama, bukan perhitungan anggaran ataupun pencitraan politik.
Akhirnya, bencana banjir dan longsor yang terus berulang di Sumatera merupakan alarm keras atas kegagalan sistem yang diterapkan hari ini. Selama negara masih beroperasi dalam kerangka kapitalisme sekuler, penderitaan rakyat akan terus berulang. Hanya dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam kehidupan bernegara, perlindungan hakiki terhadap rakyat dan alam dapat terwujud.
Wallahualam.
[My/Wa]
Baca juga:
0 Comments: