Komersialisasi Lumpur Bencana, Nirempati Level Tinggi
Oleh: Nurul Lailiya
(Aktivis Muslimah)
SSCQMedia.Com—Daerah terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh dan Sumatera Utara pada November 2025 lalu belum sepenuhnya pulih. Kehidupan korban pascabencana masih serba kekurangan. Mereka masih kesulitan memperoleh air bersih, bahan makanan, pakaian, tempat tinggal, listrik, hingga akses internet.
Tidak hanya itu, duka akibat kehilangan anggota keluarga yang meninggal dalam bencana tersebut masih membekas dan menjadi kesedihan mendalam bagi para penyintas.
Perbaikan wilayah pascabencana memang bukan upaya yang dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Kerusakan yang ditimbulkan tergolong besar dan meluas. Meski demikian, pembangunan kembali serta perbaikan seluruh fasilitas masyarakat seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah demi menjamin kelangsungan hidup para korban, agar mereka dapat kembali menjalani aktivitas seperti sediakala.
Di tengah proses pembangunan dan perbaikan tersebut, muncul pemberitaan bahwa pihak swasta berminat membeli lumpur bencana yang mengendap. Informasi ini kemudian disampaikan oleh para gubernur kepada Presiden Prabowo.
Dalam rapat penanganan bencana di Aceh pada Kamis, 1 Januari 2026, yang disiarkan oleh Sekretariat Presiden, Presiden Prabowo menanggapi kabar tersebut secara positif. Menurut beliau, pemanfaatan lumpur oleh pihak swasta dapat mempercepat normalisasi sungai yang mengalami pendangkalan akibat banjir dan longsor.
Presiden juga menyampaikan bahwa penjualan material lumpur tersebut dapat memberikan manfaat langsung bagi pemerintah daerah. Bahkan, beliau sempat berseloroh bahwa ide menjual lumpur kepada swasta dapat menambah semangat para gubernur dan bupati. Presiden pun menyetujui pembentukan Satuan Tugas Kuala yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan, Syafrie Syamsuddin. Menurut sang menteri, satgas ini bertujuan mempercepat pengerukan lumpur agar dapat segera dijual kepada pihak swasta (Tempo, 2 Januari 2026).
Sebagai manusia yang dianugerahi hati nurani serta dibesarkan dalam budaya ketimuran yang menjunjung tinggi empati dan kepekaan sosial, menerima gagasan menjual lumpur bencana kepada pihak asing terasa tidak bijaksana. Bayangkan, ketika pembangunan fasilitas bagi korban bencana belum rampung dan masyarakat masih hidup serba kekurangan, pemerintah justru berupaya mempercepat pengerukan lumpur demi keuntungan ekonomi.
Dengan kata lain, jika tidak ada pihak swasta yang berminat membeli lumpur tersebut, penanganan bencana dikhawatirkan hanya akan berjalan seadanya.
Tidak ada kata yang lebih tepat untuk menggambarkan kebijakan ini selain ketamakan yang lahir dari sistem kapitalisme. Bukankah penderitaan rakyat hari ini merupakan buah dari keserakahan pemerintah dalam memberikan izin kepada pengusaha untuk menguras kekayaan alam tanpa batas? Ironisnya, ketika rakyat masih menanggung dampak kebijakan tersebut, pemerintah justru berencana menjual lumpur bencana kepada swasta.
Kebijakan ini menunjukkan adanya niat mencari keuntungan ekonomi di atas penderitaan rakyat. Hal ini menjadi bukti lain bahwa kapitalisme telah tertanam kuat dalam cara berpikir para pemimpin, hingga nilai-nilai kemanusiaan seolah hanyut bersama banjir dan longsor. Bagi mereka, hitungan rupiah tampak lebih bernilai dibandingkan nyawa rakyat yang berada di bawah kepemimpinannya.
Tidak banyak harapan yang bisa disandarkan pada model kepemimpinan semacam ini. Dasar berpikirnya bukan kemaslahatan masyarakat, melainkan keuntungan pribadi dan kepentingan pengusaha. Karena itu, sudah saatnya umat menyadari bahwa bersandar pada aturan buatan manusia hanya akan melahirkan kekecewaan. Sudah selayaknya umat kembali kepada aturan Allah Swt.
Muslimahnews.net edisi 11 Januari 2026 menegaskan bahwa tidak semestinya penguasa menawarkan lumpur bekas banjir kepada swasta, terlebih dengan dalih menambah pendapatan daerah. Kebijakan ini justru berpotensi membuka pintu eksploitasi baru melalui liberalisasi sumber daya alam dan material pascabencana.
Selain itu, kebijakan tersebut dapat membuat pemerintah pusat berlepas tangan dari tanggung jawab pendanaan pembangunan infrastruktur pascabencana. Daerah dianggap telah memiliki sumber pendanaan baru untuk menangani dampak bencana secara mandiri.
Alih-alih menjual lumpur sisa bencana kepada swasta, penguasa yang memandang kepemimpinan sebagai amanah dari Allah akan lebih fokus pada perlindungan material pascabencana. Tujuannya agar sumber daya tersebut tidak dicuri atau dikuasai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, mengingat lumpur pascabencana merupakan sumber daya alam milik umum.
Dalam Islam, penguasa justru akan mengambil alih pengelolaan sumber daya tersebut sebagai milik negara untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah (Sistem Keuangan Negara Khilafah) terkait tanah endapan sungai.
Tanah endapan sungai adalah tanah yang tertutup air dan tidak layak untuk pertanian. Sebelum bencana terjadi, kawasan tersebut dapat berupa pemukiman, lahan pertanian, hutan, atau area publik lainnya. Setelah bencana, tanah tersebut menjadi milik baitulmal dan dikelola negara selama belum ada kepemilikan individu yang jelas.
Namun, apabila kepemilikannya dapat dibuktikan, seperti milik para penyintas banjir di Sumatera, maka negara wajib menjamin hak kepemilikan tersebut agar tidak dirampas oleh pihak lain. Betapa agungnya aturan Islam dalam menjaga sumber daya alam sebagai titipan Ilahi demi kemaslahatan umat. [An/HEM]
Baca juga:
0 Comments: