Oleh: Halimah Nur Fitriyani, S.Pt.
(Pendidik, Cangkringan, Yogyakarta)
SSCQMedia.Com—Platform digital saat ini tidak hanya menjadi ruang hiburan, melainkan telah berubah menjadi rumah kedua bagi orang-orang yang tenggelam di dalamnya. Di balik tampilan grafis yang memukau serta beragam gim yang bersifat adiktif, ternyata tersimpan berbagai ancaman berbahaya yang bahkan dapat menginspirasi seseorang untuk melakukan tindak kekerasan. Berbagai peristiwa kekerasan yang terinspirasi dari gim daring bukan lagi sekadar kabar burung, melainkan telah menjadi peringatan keras atas ancaman serius terhadap moral bangsa.
Baru-baru ini, publik dikejutkan oleh tragedi di Medan, ketika seorang remaja membunuh ibu kandungnya sendiri karena terinspirasi salah satu adegan dalam gim daring. Motif tindakan tersebut dipicu rasa sakit hati akibat sering dimarahi orang tuanya (Kompas.com, 29/12/2025). Kasus lain terjadi di Depok, ketika seorang mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka teror bom di sepuluh sekolah. Tindakan tersebut diketahui dipengaruhi oleh konten digital yang dikonsumsinya (CNN Indonesia, 16/12/2025).
Dua kasus tersebut hanyalah sebagian kecil dari banyaknya peristiwa serupa yang terjadi. Berdasarkan data WHO, kecanduan berat terhadap gim daring telah masuk dalam kategori gangguan mental. Di Indonesia, sejumlah riset menunjukkan bahwa sekitar 10 hingga 15 persen remaja yang aktif bermain gim daring mengalami gejala klinis kecanduan. Bahkan, American Psychological Association menyebutkan bahwa gim daring yang mengandung unsur kekerasan dapat menurunkan kepekaan emosional dan meningkatkan perilaku agresif.
Secara psikologis, anak yang masih di bawah umur belum memiliki kemandirian berpikir serta filter yang kuat terhadap paparan adegan kekerasan dalam gim daring. Paparan yang terus-menerus justru dapat memicu gangguan mental, menghilangkan rasa empati, bahkan mengaburkan batas antara dunia khayalan di layar dengan tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Perlu diakui bahwa platform digital sejatinya bersifat netral. Namun, dalam praktiknya, ia dimanfaatkan oleh pihak-pihak berkepentingan secara materi dan dijadikan sarana penanaman nilai-nilai destruktif dengan kemasan gim yang menarik. Para pengembang gim daring kerap mengabaikan dampak kerusakan moral yang ditimbulkan oleh konten kekerasan yang mereka sajikan. Fokus utama mereka adalah keuntungan, bukan keselamatan generasi. Hal ini terlihat dari besarnya pendapatan industri gim global yang mencapai sekitar 200 miliar dolar AS, bahkan melampaui industri film dan musik. Bagi para pemilik modal, atensi pengguna adalah komoditas, sehingga semakin lama seseorang bermain gim dan semakin tinggi tingkat kecanduannya, maka keuntungan yang diperoleh pun semakin besar.
Kerusakan akibat maraknya gim daring tidak dapat dicegah hanya oleh satu atau dua individu, melainkan membutuhkan regulasi negara yang serius untuk melindungi para pengguna platform digital. Penanganannya tidak cukup dengan imbauan semata, tetapi memerlukan aturan tegas yang dilandasi paradigma luhur demi menyelamatkan generasi. Dalam pandangan Islam, negara memiliki kewajiban untuk mengurus dan melindungi rakyatnya dari berbagai ancaman, baik fisik maupun pemikiran.
Kapitalisasi platform digital oleh pemilik modal global harus diimbangi dengan kedaulatan negara dalam mengelola dan mengendalikan ruang digital. Negara tidak boleh sekadar menjadikan rakyatnya sebagai pasar bagi platform digital berasaskan kebebasan tanpa batas. Negara wajib menyaring dan mengendalikan konten serta program yang dapat diakses masyarakat. Bahkan, demi menjaga moralitas dan kepribadian rakyatnya, negara berhak menutup akses terhadap platform apa pun yang terbukti merusak, alih-alih hanya mempertimbangkan untung rugi ekonomi.
Pengaruh buruk gim daring pada usia remaja dan pemuda dapat dicegah secara menyeluruh apabila diterapkan strategi yang komprehensif. Pertama, membangun ketakwaan individu melalui internalisasi prinsip beramal sesuai syariat Islam. Anak-anak perlu dipahamkan tentang pentingnya menjalankan kewajiban dan menjauhi hal-hal yang diharamkan, serta dibimbing dalam menentukan prioritas aktivitas. Hal ini akan membantu mereka membangun imunitas terhadap hiburan yang berpotensi menjerumuskan pada keharaman.
Kedua, masyarakat harus berperan aktif melakukan pengawasan ketika ditemukan kecenderungan perilaku menyimpang dari syariat. Secara kolektif, masyarakat perlu saling mengingatkan dan membangun kontrol sosial agar penyimpangan tersebut dapat dicegah. Ketiga, negara wajib menetapkan batasan tegas terhadap konten yang boleh beredar di media digital. Negara tidak boleh membiarkan bisnis digital merusak akal, apalagi hingga mengancam nyawa. Perlindungan ini dapat diwujudkan melalui penyediaan infrastruktur digital yang aman, regulasi ketat terkait konten sesuai panduan syariah, serta pemberian sanksi tegas kepada pihak yang menyebarkan konten kekerasan, baik dalam bentuk video maupun gim.
Peristiwa terbunuhnya seorang ibu oleh anaknya sendiri serta munculnya teror bom akibat pengaruh gim daring merupakan alarm serius bagi kita semua. Sudah saatnya dilakukan upaya sungguh-sungguh untuk kembali menggenggam anak-anak kita dan mengarahkan mereka pada aktivitas yang bermanfaat bagi kehidupan dunia dan akhirat. Bukan dengan membiarkan mereka terjebak dalam dunia digital yang menjadikan mereka sekadar pasar, sekaligus mendorong pada tindakan kekerasan yang melanggar syariat. [My/Ekd]
Baca juga:
0 Comments: