Headlines
Loading...
Ilusi Demokrasi di Balik KUHP dan KUHAP Anti Kritik

Ilusi Demokrasi di Balik KUHP dan KUHAP Anti Kritik

Oleh: Alfi Ummuarifah
(Pegiat Literasi Islam Kota Medan)

SSCQMedia.Com—Demokrasi sedang diuji. Demokrasi sedang ditagih janjinya. Benarkah sistem ini mewakili suara dan hati masyarakat luas, atau justru telah menjelma menjadi corong kepentingan kapital oligarki?

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026, berpotensi mempermudah kriminalisasi warga yang menyampaikan kritik kepada pemerintah. Pasal-pasal pidana tersebut berkaitan dengan penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden serta instansi pemerintahan.

KUHP baru, misalnya, dinilai membuka ruang kriminalisasi terhadap warga negara dalam konteks kritik kepada presiden, pejabat negara, maupun lembaga negara lainnya (Kompas.com, 1 Januari 2026). Seorang Guru Besar Universitas Indonesia yang mengkritisi KUHAP baru menyatakan bahwa regulasi ini menyisakan pertanyaan besar, apakah Indonesia masih dapat disebut sebagai negara hukum. Mantan Sekretaris Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib juga menegaskan bahwa KUHAP baru memberikan kewenangan yang semakin luas kepada kepolisian.

Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Beberapa waktu lalu, sejumlah demonstran ditahan oleh kepolisian dalam aksi unjuk rasa pada Agustus 2025. Berbagai upaya penangguhan dan pembebasan telah dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil, namun menemui jalan buntu. Hal ini menunjukkan bahwa penangkapan tersebut bukan semata persoalan teknis penegakan hukum, melainkan bagian dari kebijakan politik untuk meredam kritik dan suara-suara kritis.

Aktivis hak asasi manusia menilai bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru justru akan memperburuk situasi demokrasi dengan menghidupkan kembali pasal-pasal anti kritik sebagai alat kontrol penguasa. Kondisi ini membuka peluang besar terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara. Jika demikian, di manakah letak kebaikan demokrasi yang selama ini dijanjikan?

Salah satu pasal yang menjadi sorotan publik adalah pasal terkait kebebasan berpendapat di muka umum. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, menyampaikan bahwa dalam KUHP lama, Pasal 15 justru mengancam pidana bagi pihak yang mengganggu aksi demonstrasi. Jika kritik dan unjuk rasa berujung kriminalisasi, lalu bagaimana wajah demokrasi yang diklaim menjunjung kebebasan dapat terwujud?

Sebagaimana diketahui, KUHP Indonesia yang disahkan pada 2022 mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini menandai berakhirnya hukum pidana warisan kolonial Belanda yang selama puluhan tahun digunakan. Namun, muncul pertanyaan mendasar, apakah kondisi akan menjadi lebih baik dan lebih demokratis?

Faktanya, situasi yang dihadapi tampak tidak jauh berbeda. Bangsa ini seolah keluar dari penjajahan hukum kolonial, tetapi masuk ke dalam cengkeraman sistem hukum kapitalisme Barat. Alih-alih semakin demokratis, keadaan justru berpotensi semakin mengekang kebebasan rakyat.

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP pada 2 Januari 2026 menimbulkan keraguan banyak pihak. Apakah masyarakat masih akan terus berharap pada sistem demokrasi sebagai solusi kehidupan bernegara? Ataukah persoalan sesungguhnya terletak pada sistem demokrasi itu sendiri, bukan sekadar pada penerapannya?

Demokrasi sejatinya merupakan sistem yang sangat rentan dibajak oleh pihak-pihak berkepentingan. Atas nama demokrasi, kekuasaan dikendalikan oleh suara mayoritas di parlemen yang pada kenyataannya dibiayai oleh kapital oligarki. Sistem ini memungkinkan oligarki menguasai penguasa dan wakil rakyat, lalu menentukan arah kebijakan negara.

Dengan demikian, demokrasi itu sendiri membuka ruang bagi kapital oligarki untuk mengendalikan kebijakan publik. Kerusakan sistem ini bersifat struktural sejak lahir. Bagaimana mungkin sistem yang memprioritaskan kepentingan pemilik modal dapat dijadikan sebagai sistem hidup bagi seluruh manusia? Inilah ilusi dan kebohongan demokrasi. Ia cacat sejak awal dan tidak mampu menyelesaikan problem kehidupan.

Lantas, adakah sistem yang mampu menggantikan demokrasi yang cacat ini? Sejarah mencatat, sistem demokrasi yang berkembang di Yunani, Persia, dan Romawi pernah tergantikan oleh sistem Islam yang dibangun oleh Rasulullah Muhammad saw. pada abad ke-7 Masehi. Ketiga peradaban besar tersebut runtuh, sementara sistem pemerintahan Islam justru menjadi primadona selama berabad-abad karena mampu menyejahterakan manusia dan membebaskan mereka dari perbudakan serta penindasan kapital oligarki.

Sebagian pihak mencoba menyamakan demokrasi dengan konsep musyawarah dalam Islam. Anggapan ini keliru dan menyesatkan. Musyawarah dalam Islam bukanlah penetapan hukum berdasarkan suara mayoritas, melainkan mekanisme untuk menggali pendapat terbaik dalam koridor syariat. Menyamakan musyawarah Islam dengan demokrasi merupakan pemaksaan konsep yang berbahaya.

Dengan demikian, pasal-pasal KUHP dan KUHAP yang membidik masyarakat kritis justru menunjukkan wajah demokrasi yang tidak demokratis. Suara rakyat diklaim sebagai pemegang kedaulatan, tetapi pada praktiknya suara segelintir kapital yang diprioritaskan. Ini bukan hanya mencederai demokrasi, melainkan membongkar kebohongan demokrasi itu sendiri.

Lalu, bagaimana agar kritik dan kebenaran benar-benar diakomodasi? Jawabannya bukan dengan bertahan dalam sistem demokrasi. Dibutuhkan sistem Islam yang memberikan ruang luas bagi rakyat untuk mengoreksi penguasa. Dalam sistem Islam, kritik terhadap penguasa dilembagakan melalui Majelis Umat di pusat negara dan Majelis Wilayah di daerah dalam naungan institusi Khilafah.

Berharap agar kritik didengar dengan sungguh-sungguh tidak mungkin diwujudkan dalam sistem demokrasi yang dikendalikan oleh kapital oligarki. Sistem ini justru membungkam kritik dan bersifat anti koreksi. Oleh karena itu, menggantungkan harapan pada demokrasi hanya akan berujung pada kekecewaan. Masihkah kita berharap pada sistem yang cacat sejak lahir?

Wallahu a’lam bisshawab. [My/Ekd]

Baca juga:

0 Comments: