Oleh: Ummu Solihah
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com - Setiap manusia yang hidup tentu memiliki beragam kebutuhan. Ketercukupan kebutuhan yang layak menjadi impian hampir semua orang, baik mereka yang bekerja sebagai buruh, pegawai, maupun pelaku usaha kecil. Dapat makan tiga kali sehari dengan menu sehat dan bergizi, memiliki tempat tinggal yang nyaman serta mampu melindungi dari panas dan hujan, mengenakan pakaian yang baik, hingga mempunyai kendaraan untuk menunjang aktivitas merupakan gambaran sederhana tentang kesejahteraan.
Dalam upaya meraih semua itu, bekerja dipandang sebagai jalan utama agar seseorang memperoleh penghasilan. Namun, bagaimana jadinya apabila upah yang diterima ternyata jauh dari harapan dan tidak mampu mengejar laju kenaikan harga?
Negara kerap hadir dengan kebijakan penetapan upah minimum sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja. Di Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota pada 24 Desember 2025. Melalui keputusan tersebut ditegaskan bahwa upah pegawai tidak boleh lebih rendah daripada upah minimum kabupaten/kota dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Kebijakan ini digadang-gadang dapat meningkatkan kesejahteraan buruh sehingga mereka dapat hidup lebih layak. Harapan tersebut terdengar mulia. Namun, pertanyaan mendasarnya adalah apakah benar kenaikan standar upah secara otomatis akan mengentaskan kemiskinan?
Fakta kemiskinan di Jawa Barat masih sangat memprihatinkan. Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) September 2024, sebanyak 3,67 juta warga Jawa Barat hidup di bawah garis kemiskinan. Angka ini menempatkan Jawa Barat pada peringkat kedua provinsi dengan jumlah penduduk miskin terbanyak di Indonesia. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan kemiskinan tidak sesederhana nominal gaji.
Akar masalah kemiskinan jauh lebih dalam, yakni struktur ekonomi yang belum adil, lapangan kerja yang terbatas, serta harga kebutuhan pokok yang terus merangkak naik. Oleh karena itu, ketika solusi yang ditawarkan hanya sebatas menaikkan upah minimum, kebijakan tersebut berpotensi menjadi langkah parsial.
Kenaikan upah minimum pada kenyataannya sering kali diiringi dengan naiknya harga-harga. Pengusaha akan memasukkan komponen kenaikan gaji ke dalam biaya produksi. Akibatnya, harga barang dan jasa ikut meningkat, sementara daya beli masyarakat tidak banyak berubah. Selain itu, kenaikan standar upah minimum hanya dapat dirasakan oleh buruh tertentu dengan masa kerja tertentu, bukan berdasarkan kualitas dan jenis pekerjaan yang dilakukan.
Sistem ini kurang mencerminkan keadilan karena pekerja baru dengan kinerja tinggi bisa memperoleh upah yang sama dengan pekerja lama yang produktivitasnya rendah. Di sisi lain, pengusaha, khususnya di sektor industri padat karya, harus menanggung beban yang lebih berat sehingga sebagian memilih mengurangi jumlah tenaga kerja atau bahkan merelokasi usahanya.
Mekanisme demikian memperlihatkan adanya pertentangan kepentingan antara buruh dan pengusaha. Buruh menginginkan upah tinggi agar dapat hidup layak, sedangkan pengusaha menghendaki biaya produksi yang rendah agar bisnis tetap berjalan. Semestinya negara mampu menghadirkan titik temu yang menguntungkan semua pihak. Jika tidak, kebijakan upah minimum hanya akan menjadi arena tarik-menarik kepentingan tanpa menyelesaikan persoalan hakiki, yakni bagaimana kebutuhan dasar rakyat benar-benar terpenuhi.
Diperlukan alternatif mekanisme pemberian upah yang lebih adil. Sistem penggajian seharusnya didasarkan pada jenis pekerjaan, tingkat keahlian, serta produktivitas, bukan semata-mata standar regional. Penggajian juga mesti bersifat transparan, diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak, serta tidak menzalimi salah satu pihak.
Dalam Islam, akad ijarah mengajarkan bahwa upah ditetapkan secara jelas sejak awal, sebanding dengan manfaat kerja, dan dibayarkan tepat waktu. Prinsip ini melindungi hak buruh sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha.
Lebih dari itu, kesejahteraan tidak hanya bertumpu pada besaran gaji individu. Negara wajib berfungsi sebagai pengurus rakyat yang memenuhi kebutuhan dasar secara komunal, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Apabila layanan-layanan tersebut disediakan secara gratis dan berkualitas, beban hidup buruh akan berkurang secara signifikan. Pada saat yang sama, perusahaan tidak perlu menanggung biaya sosial yang besar.
Islam memiliki mekanisme menyeluruh melalui pengelolaan sumber daya alam oleh negara, distribusi kekayaan melalui zakat, serta penciptaan lapangan kerja yang luas melalui sektor riil, bukan ekonomi berbasis riba dan spekulasi.
Dengan mekanisme syariat, hubungan antara buruh dan pengusaha dapat berjalan harmonis. Upah menjadi cerminan nilai kerja, sementara kebutuhan dasar dijamin oleh negara. Inilah solusi yang tidak parsial, melainkan menyentuh akar persoalan kemiskinan. Oleh karena itu, kebijakan kenaikan upah minimum dalam sistem ekonomi saat ini layak untuk dikritisi. Tanpa perubahan tata kelola ekonomi dan peran negara, kebijakan tersebut berpotensi berubah dari solusi yang diharapkan menjadi beban baru bagi masyarakat dan dunia usaha. Wallahu a'lam.
[ry/WA]
Baca juga:
0 Comments: