Kaleidoskop Kekerasan Indonesia 2025 dan Solusi Islam Sistemik
Oleh: Aqila Fahru
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com — Sepanjang tahun 2025, Indonesia masih diwarnai oleh tingginya angka kasus kekerasan dan pembunuhan. Kondisi ini menunjukkan betapa rapuhnya perlindungan terhadap jiwa rakyat. Fakta yang muncul di berbagai daerah memperlihatkan lonjakan signifikan kekerasan di lingkungan sekolah, dengan laporan ratusan kasus yang memicu bunuh diri maupun aksi balas dendam di kalangan pelajar (tempo.co, 03/12/2025).
Perempuan dan anak tetap menjadi kelompok paling rentan. Di Jakarta saja tercatat 1.995 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun (kompas.com, 03/12/2025).
Data resmi Badan Pusat Statistik juga menegaskan bahwa jumlah kasus pembunuhan di Indonesia masih tinggi, dengan bentuk yang semakin ekstrem. Fenomena seperti femisida, yaitu pembunuhan terhadap perempuan karena gender, parisida atau pembunuhan terhadap orang tua, hingga mutilasi, kerap dikaitkan dengan persoalan kesehatan mental (bps.go.id, 12/12/2025; katadata.co.id, 2025).
Kondisi ini menunjukkan bahwa kekerasan bukan lagi sekadar tindak kriminal biasa, melainkan telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap stabilitas sosial, keamanan masyarakat, dan masa depan generasi.
Situasi tersebut menandakan kegagalan negara dalam menjamin keamanan jiwa rakyat secara menyeluruh. Kekerasan dan pembunuhan banyak dipicu oleh tekanan ekonomi, emosi yang tidak terkendali, dendam pribadi, serta peran media digital yang memperkuat budaya kekerasan.
Sistem sekuler kapitalisme menjadi akar dari berbagai persoalan tersebut. Sistem ini menumbuhkan pola pikir bahwa harta dan kepuasan materi dapat diraih dengan cara apa pun, bahkan dengan menghalalkan kekerasan. Kapitalisme juga mendorong gaya hidup hedonistik yang melahirkan konsumerisme berlebihan. Sementara itu, media digital dalam sistem ini justru mempercepat penyebaran konten kekerasan, menormalisasi perilaku berbahaya, dan memperburuk kondisi mental masyarakat. Lebih parah lagi, sistem sanksi yang diterapkan negara tidak tegas dan tidak menjerakan, sehingga pelaku kekerasan tidak merasa takut untuk mengulangi perbuatannya. Akibatnya, masyarakat hidup dalam ketidakpastian, dengan rasa aman yang terus tergerus oleh ancaman kekerasan yang dapat muncul kapan saja.
Dalam pandangan Islam, keamanan merupakan kebutuhan dasar rakyat yang wajib dipenuhi negara. Penjagaan jiwa merupakan salah satu maqashid syariah yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh. Islam menegaskan bahwa penerapan syariat secara kafah pada level individu, masyarakat, dan negara akan mewujudkan keamanan yang hakiki bagi rakyat.
Penerapan syariat secara menyeluruh akan melahirkan kondisi sosial yang stabil dan berkeadilan. Individu dibina dengan akidah dan syariat sehingga memiliki kontrol diri yang kuat, tidak mudah terjerumus pada emosi, dendam, maupun perilaku kriminal.
Masyarakat berperan sebagai pengawas sosial melalui amar ma’ruf nahi munkar, menciptakan lingkungan yang menolak kekerasan dan menegakkan nilai-nilai Islam. Negara sebagai pengatur utama memastikan seluruh sistem politik, ekonomi, pendidikan, sosial, dan budaya berjalan sesuai syariat, sehingga faktor pemicu kekerasan seperti tekanan ekonomi, gaya hidup hedonistik, dan lemahnya moral dapat dicegah sejak awal.
Dalam konteks ruang digital, Islam juga menegaskan bahwa negara wajib mengatur teknologi dan media sesuai prinsip syariat. Konten yang merusak akhlak, menormalisasi kekerasan, atau mendorong perilaku menyimpang harus dicegah. Sebaliknya, ruang digital diarahkan untuk mendukung pendidikan, dakwah, dan penguatan moral generasi.
Selain itu, Islam menetapkan sistem sanksi yang tegas dan menjerakan, bukan sekadar hukuman administratif yang ringan. Dengan sanksi yang jelas dan konsisten, pelaku kekerasan akan merasa takut untuk mengulangi perbuatannya, sementara masyarakat memperoleh rasa aman yang nyata.
Islam menghadirkan solusi yang tidak hanya menanggulangi gejala kekerasan, tetapi juga menyentuh akar persoalan. Keamanan rakyat bukan sekadar hasil regulasi teknis, melainkan buah dari penerapan sistem Islam secara kafah yang menyatukan ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan perlindungan negara. Dengan cara inilah generasi dapat tumbuh dalam lingkungan yang sehat, terlindungi dari kerusakan moral dan mental, serta mampu berkontribusi dalam membangun peradaban yang adil dan mulia. [Hz/HEM]
Baca juga:
0 Comments: