Headlines
Loading...
Pembatasan Ruang Digital Efektifkah?

Pembatasan Ruang Digital Efektifkah?

Oleh: Najah Ummu Salamah
(Komunitas Penulis Peduli Umat)

SSCQMedia.Com—Kemajuan teknologi digital saat ini sudah tidak terbendung. Semua kalangan usia dapat dengan mudah mengakses ruang digital. Namun, belakangan ini berbagai sisi negatif ruang digital kian meresahkan. Fenomena seperti perundungan siber, judi online, pornografi, LG8T, serta gangguan kesehatan mental semakin marak dan berujung pada meningkatnya kasus kekerasan hingga bunuh diri di kalangan anak-anak dan remaja.

Pembatasan Ruang Digital

Menyikapi kondisi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas. Peraturan ini membatasi penggunaan ruang digital, khususnya media sosial, bagi anak usia 13 hingga 16 tahun dengan mempertimbangkan tingkat risiko masing-masing platform. PP Tunas direncanakan mulai diberlakukan pada Maret 2026 (Kompas.com, 13/12/2025).

Langkah serupa juga telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Australia, Malaysia, dan beberapa negara Eropa. Regulasi pembatasan media sosial diharapkan mampu meminimalkan dampak negatif ruang digital terhadap perkembangan mental, pola perilaku, serta aspek sosial anak-anak dan remaja.

Namun demikian, sejumlah pihak menilai regulasi ini bersifat pragmatis. Anak-anak masih diperbolehkan mengakses media sosial tanpa akun pribadi serta memainkan game online. Padahal, game online juga menjadi salah satu penyebab menurunnya semangat belajar dan prestasi anak usia sekolah. Sebagian game bahkan mengandung unsur pornografi dan kekerasan. Selain itu, kecanduan game online dapat mengalihkan anak-anak dari aktivitas sosial di dunia nyata.

Pada akhirnya, banyak pihak menilai bahwa pembatasan penggunaan media sosial ini belum cukup efektif dan cenderung bersifat administratif semata. Regulasi tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya.

Akar Masalah

Sejatinya, ruang digital ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, ia memberikan banyak manfaat dan kemudahan dalam mengakses informasi serta berinteraksi. Namun, di sisi lain, ruang digital juga membawa dampak negatif, terutama bagi anak-anak dan remaja yang belum memiliki kematangan dalam membedakan nilai benar dan salah.

Jika dicermati lebih dalam, bahaya ruang digital tidak hanya berasal dari penyalahgunaan fungsinya. Akar persoalan sesungguhnya terletak pada hegemoni industri digital raksasa yang dikuasai negara-negara adidaya kapitalis. Melalui ruang digital, mereka mengendalikan pola perilaku anak-anak dan remaja lewat jebakan algoritma. Pengguna usia muda dimanfaatkan untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya demi mengokohkan kembali ideologi kapitalisme pascapandemi.

Dengan cara ini, kaum kapitalis dengan mudah membajak potensi generasi demi kepentingan mereka, sehingga anak-anak semakin jauh dari pembentukan kepribadian Islam.

Oleh karena itu, umat harus menyadari bahwa ruang digital saat ini tidak sepenuhnya aman bagi generasi. Sudah saatnya umat membentengi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.

Khatimah

Sebagai ajaran yang sempurna, Islam memiliki mekanisme mendasar untuk melindungi anak-anak dan seluruh individu dari dampak negatif ruang digital.

Pertama, benteng individu. Benteng terbaik adalah keimanan dan ketakwaan. Dengan ketakwaan, setiap individu akan bersikap bijak sebagai pengguna ruang digital. Anak-anak yang bertakwa tidak mudah terjebak dalam nilai-nilai sekuler kapitalis. Mereka memiliki filter alami untuk memilah platform dan konten yang sesuai dengan syariat Islam. Ruang digital digunakan sebagai sarana menuntut ilmu dan menyebarkan dakwah, bukan untuk larut dalam kemaksiatan.

Kedua, mekanisme perlindungan melalui institusi negara Khilafah. Dalam Islam, Khilafah berfungsi sebagai junnah atau perisai yang melindungi rakyat dari ancaman terhadap akal dan jiwa, baik di dunia nyata maupun dunia maya.

Khilafah akan mencegah hegemoni industri digital kapitalis. Negara tidak akan menjalin kerja sama di bidang apa pun, termasuk teknologi, dengan negara kafir harbi yang memusuhi Islam. Hubungan dengan negara kafir harbi adalah hubungan perang. Oleh karena itu, Khilafah akan mengembangkan teknologi secara mandiri tanpa bergantung pada pihak asing yang jelas memusuhi Islam.

Ketiga, penerapan syariat Islam secara menyeluruh. Negara akan menerapkan sistem pendidikan Islam yang bertujuan mencetak generasi tangguh dan berkepribadian Islam. Dengan dukungan orang tua, keluarga, masyarakat, serta partai-partai politik Islam, edukasi akan terus dilakukan untuk mewujudkan generasi khairu ummah sebagai pemimpin peradaban.

Wallahu a‘lam bish-shawab. [Rn]

Baca juga:

0 Comments: