Mungkinkah Pembatasan Medsos Menjadi Solusi?
Oleh: Kiki Ariyanti
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com—Media sosial atau yang biasa disebut medsos memiliki pengaruh yang sangat besar, terutama di kalangan anak-anak dan generasi muda. Setiap hari, kita seolah tidak bisa lepas dari media sosial. Tidak dapat dimungkiri, perkembangan teknologi telah memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat. Akses informasi yang cepat, komunikasi tanpa batas, serta ruang berekspresi yang luas sering kali membuat manusia terlena.
Bagi generasi Z yang hidup di era digital, media sosial telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari. Namun, sangat disayangkan, media sosial justru banyak disalahgunakan, khususnya oleh anak-anak dan remaja.
Dilansir dari Kompas.com (13/12/2025), sejumlah negara mulai memberlakukan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur. Salah satunya adalah Australia yang secara tegas melarang anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial. Kebijakan ini kemudian diikuti oleh beberapa negara lain. Sementara itu, Indonesia sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang akan mulai direalisasikan pada Maret 2026.
Namun, kebijakan pelarangan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun di Australia menuai kritik dari berbagai pihak. Pasalnya, game online yang memiliki risiko kecanduan dan potensi bahaya justru tidak termasuk dalam daftar larangan. Anak-anak masih dapat mengakses platform seperti YouTube dan TikTok tanpa akun pribadi. Selain itu, sejumlah platform game online seperti Roblox, Discord, dan Steam juga tidak masuk dalam pembatasan.
Penting disadari bahwa pembatasan media sosial bukanlah solusi yang hakiki karena bersifat administratif semata. Tanpa akun pribadi pun, anak-anak tetap dapat mengakses media sosial, misalnya melalui akun palsu atau akun milik orang lain. Di sisi lain, anak-anak masih bebas mengakses game online yang berpotensi menimbulkan kecanduan, bahkan telah diakui oleh WHO sebagai salah satu diagnosis gangguan kesehatan. Oleh karena itu, pembatasan media sosial saja belum cukup untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan ruang digital secara berlebihan karena kebijakan ini belum menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya.
Akar permasalahan terletak pada cara pandang hidup yang terbentuk dalam diri anak-anak, yakni ketidakpahaman tentang tujuan penciptaan manusia dan arah kehidupan setelah dunia. Nilai-nilai sekuler dan kapitalistik telah membentuk pola pikir generasi. Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan menyebabkan anak-anak tidak memiliki rasa takut kepada Allah Swt. dan mengabaikan perkara halal dan haram. Sementara itu, kapitalisme menanamkan standar keberhasilan hidup semata-mata pada pencapaian materi.
Di sisi lain, persoalan juga terletak pada hegemoni digital negara-negara adidaya kapitalis yang mengontrol perilaku pengguna media sosial dan game online sesuai dengan kepentingan mereka. Tujuan utama negara kapitalis adalah meraih keuntungan sebesar-besarnya. Berbagai cara dilakukan, salah satunya dengan mengendalikan pola pikir dan pola sikap generasi melalui konten dan game online yang tampak menghibur, tetapi sejatinya merusak.
Dalam kondisi seperti ini, pembatasan media sosial tidak akan mampu menjadi solusi sistemik. Selama sistem kapitalisme masih menjadi landasan pengelolaan media sosial, platform digital akan tetap bebas diakses demi kepentingan ekonomi. Upaya pembatasan semacam ini hanya bersifat teknis dan tidak akan menyentuh akar persoalan.
Satu-satunya sistem yang mampu melindungi masyarakat dari hal-hal yang membahayakan akal dan jiwa adalah penerapan Islam secara kaffah. Dalam Islam, perilaku manusia diatur oleh hukum syarak. Penerapan syariat Islam secara menyeluruh oleh orang tua, masyarakat, lembaga pendidikan, dan negara akan mewujudkan perlindungan hakiki terhadap generasi. Anak-anak sejak dini dididik untuk memiliki pola pikir dan pola sikap Islam sehingga memahami tujuan penciptaan manusia serta menyadari bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.
Untuk melindungi rakyat dari hegemoni digital, negara Islam harus memiliki kedaulatan digital. Pemerintah dalam Islam akan bersungguh-sungguh mengatur penggunaan media sosial. Negara melalui institusi penerangan atau informasi akan menutup akses terhadap konten yang merusak akal dan jiwa. Masyarakat didorong untuk memanfaatkan media sosial dalam aktivitas yang bernilai ibadah dan dilakukan secara bertanggung jawab. Apabila terjadi pelanggaran, sistem hukum Islam akan diterapkan secara tegas sesuai hukum syarak.
Dengan penerapan Islam secara kaffah, negara akan mampu melindungi generasi dan mewujudkan generasi khairu ummah sebagai calon pemimpin peradaban Islam.
Wallahualam bissawab. [Hz]
Baca juga:
0 Comments: