Menakar Efektivitas Pembatasan Media Sosial
Oleh. Lusi Dian Winari
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com — Tidak dapat dimungkiri bahwa media sosial telah menjadi arus utama kehidupan saat ini. Anak-anak hingga orang dewasa menjadi pengguna aktif media sosial. Mulai dari sarana bisnis, pendidikan, dan ilmu pengetahuan hingga sekadar hiburan, media sosial berhasil menduduki posisi teratas sebagai pusat perhatian manusia.
Meski memberikan banyak manfaat, dampak negatif dari penggunaan media sosial juga sangat besar. Bagi kalangan yang tidak bijak dalam bermedia sosial, dampak negatif sering kali lebih dominan dibandingkan sisi positifnya. Bahkan, kondisi ini dapat memicu degradasi moral yang berpengaruh signifikan terhadap pembentukan karakter manusia. Dampak tersebut pada akhirnya meresahkan lingkungan sosial dan secara umum menghambat laju pertumbuhan bangsa dalam berbagai aspek.
Anak-anak merupakan kelompok paling rentan terdampak sisi negatif media sosial karena keterbatasan pengetahuan dan pola pikir yang belum matang untuk menyaring konten yang beredar.
Kabar terbaru menyebutkan bahwa pemerintah berencana membatasi penggunaan media sosial bagi anak usia 13 hingga 16 tahun, dengan tingkat pembatasan yang disesuaikan dengan risiko masing-masing platform. Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada Maret 2026 dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) (Kompas.com, 12 Desember 2025). Langkah tersebut diklaim sebagai upaya negara melindungi anak dari dampak negatif dunia digital yang semakin masif.
Secara global, kebijakan serupa bukanlah hal baru. Beberapa negara, seperti Australia, telah lebih dahulu menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak dan remaja (detik.com, 11 Desember 2025). Hal ini menunjukkan adanya kesadaran internasional bahwa ruang digital menyimpan risiko serius terhadap perkembangan psikologis, sosial, dan moral generasi muda. Meski demikian, efektivitas kebijakan pembatasan ini masih menjadi perdebatan.
Kritik pun bermunculan karena regulasi tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan. Pembatasan hanya diberlakukan pada media sosial, sementara game daring justru dikecualikan. Padahal, kecanduan game telah diakui oleh World Health Organization sebagai gangguan kesehatan mental. Selain itu, pembatasan berbasis usia dan akun bersifat administratif semata. Anak-anak tetap dapat mengakses media sosial tanpa akun pribadi, baik melalui akun palsu maupun menggunakan akun milik orang lain. Fakta ini menunjukkan bahwa regulasi tersebut relatif mudah disiasati dan berpotensi tidak efektif dalam praktik.
Lebih jauh, pembatasan media sosial sejatinya bukan solusi hakiki. Persoalan utama bukan hanya pada akses, melainkan pada sistem digital global yang membentuk dan mengendalikan perilaku pengguna. Hegemoni digital oleh negara-negara adidaya kapitalis telah menjadikan media sosial dan game daring sebagai instrumen ekonomi sekaligus sarana penanaman ideologi. Algoritma dirancang untuk menciptakan ketergantungan, mengarahkan pola pikir, serta membentuk gaya hidup sesuai kepentingan pemilik modal. Anak-anak, sebagai pengguna paling rentan, menjadi sasaran empuk dalam sistem ini.
Dalam perspektif Islam, negara memiliki kewajiban melindungi akal dan jiwa rakyat dari segala hal yang membahayakan. Islam memandang akal sebagai anugerah yang harus dijaga karena menjadi sarana manusia memahami kebenaran dan menjalankan syariat. Oleh karena itu, perlindungan generasi dari kerusakan akibat hegemoni digital bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan kewajiban syar’i.
Untuk melindungi rakyat secara menyeluruh dari dominasi digital global, diperlukan kedaulatan digital yang utuh. Dalam konstruksi Islam, hal ini hanya dapat diwujudkan melalui institusi negara yang menerapkan syariat secara kafah, yaitu Khilafah. Negara yang berdaulat secara digital tidak tunduk pada kepentingan korporasi global, melainkan mengelola teknologi demi kemaslahatan umat.
Lebih dari itu, perlindungan generasi tidak hanya bertumpu pada negara. Penerapan syariat Islam secara menyeluruh oleh orang tua, masyarakat, sekolah, dan negara akan membentuk sistem perlindungan yang kokoh. Dengan sinergi tersebut, generasi akan tumbuh dengan akidah yang kuat, akhlak yang mulia, serta kemampuan intelektual yang terjaga. Inilah jalan untuk melahirkan khairu ummah, generasi unggul yang kelak menjadi pemimpin peradaban Islam, bukan korban arus hegemoni digital global. [An]
Baca juga:
0 Comments: