Headlines
Loading...
Jaminan Kesehatan dan Makanan Layak Hanya dengan Sistem Islam

Jaminan Kesehatan dan Makanan Layak Hanya dengan Sistem Islam

Oleh. Ita Ummu Maiaa
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com—Kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang bersifat komunal dan tidak bisa dipisahkan dari kualitas hidup manusia. Setiap rakyat membutuhkan jaminan kesehatan yang mudah diakses, murah, dan berkualitas. Namun, kesehatan tidak hanya berbicara tentang layanan medis. Ia juga mencakup pemenuhan makanan yang layak, bergizi, aman, dan higienis. Tanpa makanan yang sehat, mustahil rakyat dapat hidup produktif, belajar dengan baik, atau bekerja secara optimal.

Karena itu, negara seharusnya hadir sejak awal dengan kebijakan yang mencegah beredarnya makanan berbahaya, bukan hanya bereaksi setelah munculnya korban atau viral di media sosial. Dalam hal ini, Islam menawarkan konsep halalan thayyiban yang bukan hanya slogan, tetapi didukung mekanisme tegas dan sistematis untuk menjaga keselamatan seluruh rakyat.

Peredaran makanan di tengah masyarakat harus dipastikan kelayakannya untuk dikonsumsi. Kebijakan dan kontrol dari pemerintah menjadi hal penting; tidak perlu menunggu aduan atau sesuatu menjadi viral terlebih dahulu baru ada tindakan. Islam memiliki konsep halalan thayyiban (halal dan baik) dengan mekanisme pelaksanaan yang jelas.

Kesehatan dan Peredaran Makanan 

Makanan sangat erat kaitannya dengan kesehatan. Tubuh membutuhkan berbagai nutrisi dari asupan makanan yang dikonsumsi manusia. Karena itu, pemenuhan makanan dan kesehatan merupakan kebutuhan dasar bagi manusia yang menjadi kewajiban negara untuk memudahkannya.

Maraknya makanan yang mengandung bahan berbahaya tentu meresahkan. Jaminan kesehatan menjadi rentan karena peredaran makanan berbahaya sangat mudah ditemui.

Salah satu contoh nyata adalah temuan mi dan pangsit yang mengandung bahan berbahaya seperti tawas dan potasium di Bogor. Hal ini menjadi bukti lemahnya kebijakan dan kontrol negara sehingga rakyat merasa tidak aman terhadap kelayakan makanan yang mereka konsumsi.

Ahli Muda BPOM Bogor, Shanti Sarah, mengatakan bahwa mi tersebut jika dikonsumsi dapat memicu iritasi hingga muntah.
“Jika tawas tertelan dapat menyebabkan iritasi, mual, dan muntah,” ujar Shanti saat di Home Industri, Sabtu, 29/12 (TribunNews.com, 29/11/2025).

Kebijakan suatu negeri tidak terlepas dari sistem yang diterapkannya. Saat ini sistem kapitalisme-sekuler menjadi asas di hampir seluruh negeri. Maka, peraturan-peraturan yang lahir pun berasaskan paham tersebut, termasuk dalam urusan kesehatan dan peredaran makanan.

Sistem kapitalisme-sekuler adalah sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Orientasinya hanya pada materi, sehingga mengabaikan halal dan haram; standar baik dan buruk ditentukan oleh hawa nafsu.

Jaminan kesehatan dan peredaran makanan sehat membutuhkan sistem yang saling terkait. Tidak cukup hanya dari aspek kesehatan, tetapi juga harus didukung oleh sistem ekonomi, pendidikan, dan sebagainya.

Sistem ekonomi kapitalisme tidak memiliki batasan kepemilikan, sehingga para pemodal besar dapat menguasai apa saja. Bahan-bahan berbahaya semestinya berada dalam kontrol negara sehingga mekanisme jual belinya sesuai fungsi serta diberikan kepada pihak yang tepat.

Pelaku usaha seharusnya mendapatkan kemudahan untuk memperoleh bahan-bahan makanan yang murah dan higienis, serta mendapat kemudahan dalam distribusi produksi melalui kebijakan yang mempermudah mereka.

Islam Menjamin Kesehatan dan Peredaran Makanan Halalan Thayyiban

Islam adalah pandangan hidup yang memiliki seperangkat aturan demi kemaslahatan manusia, baik di dunia maupun akhirat. Aturan-aturan tersebut ada yang menjadi tanggung jawab individu, masyarakat, dan negara.

Kebutuhan dasar rakyat, baik individual maupun komunal, adalah kewajiban negara untuk menjamin pemenuhannya. Jaminan kesehatan dan rasa aman dalam mengonsumsi makanan adalah hak rakyat tanpa syarat dan tanpa diskriminasi.

Negara membuat kebijakan yang menjamin keamanan bagi pelaku usaha maupun konsumen. Pelaku usaha diberi kemudahan dalam birokrasi untuk mendapatkan bahan makanan yang baik serta memasarkan produksinya.

Secara teknis, negara menugaskan aparat khusus untuk melakukan kontrol di tempat-tempat umum seperti pasar, mal, dan pusat perdagangan lainnya. Konsumen mendapatkan jaminan keamanan dari makanan yang beredar karena adanya ketakwaan individu serta peran masyarakat dalam melakukan amar makruf nahi mungkar.

Ketika negara berperan dalam menyejahterakan rakyatnya melalui penerapan sistem Islam, baik dalam ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan sektor lainnya, maka individu dan masyarakat akan merasakan pengurusan yang memanusiakan. Dengan sistem yang baik, kemungkinan munculnya orang-orang yang “nakal” dalam memproduksi makanan berbahaya menjadi sangat kecil.

Selain itu, sanksi tegas diberlakukan jika masih ada oknum yang melanggar aturan. Sistem Islam memberikan rasa aman bagi pelaku usaha maupun konsumen, baik dalam aspek birokrasi, produksi, maupun distribusi makanan yang halalan thayyiban. Dalam sistem ini, negara bukan hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi sebagai penjaga utama keselamatan rakyat. Ketika seluruh mekanisme berjalan harmonis, rakyat dapat menjalani hidup dengan tenang, pelaku usaha dapat berkarya tanpa tekanan yang merugikan, dan keluarga-keluarga merasa yakin bahwa makanan yang mereka konsumsi benar-benar aman. Inilah gambaran ideal yang hanya dapat diwujudkan melalui penerapan syariat secara menyeluruh.

Wallahualam bissawab. [An]

Baca juga:

0 Comments: