Ekonomi Kapitalisme Mengubur Asa Pernikahan Generasi Muda
Oleh: Resti Ummu Faeyza
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com — Di penghujung tahun 2025, generasi muda Indonesia kembali diliputi oleh fenomena “takut menikah” atau yang dikenal dengan istilah marriage is scary. Dalam persepsi generasi zaman ini, menikah dianggap sebagai sebuah beban yang akan berlangsung seumur hidup. Bukan lagi sebagai jalan untuk menenangkan jiwa, melestarikan keturunan, apalagi sebagai jalan meraih rida Ilahi.
Setiap pernikahan memang memiliki konsekuensi panjang, mulai dari mempersatukan dua karakter dan dua keluarga yang berbeda, pemenuhan kebutuhan rumah tangga, pendidikan anak-anak kelak, hingga menyiapkan tempat tinggal yang layak bagi keluarga. Selain itu, maraknya kasus perselingkuhan dan berbagai kekerasan dalam rumah tangga yang berseliweran di media sosial makin membuat ciut generasi muda dan menciptakan citra buruk terhadap pernikahan yang sejatinya merupakan ikatan suci dan sakral.
Hal-hal tersebut menjadi sumber ketakutan bagi generasi muda. Mereka khawatir kehidupan masa depan akan sulit dan berbagai kewajiban yang muncul dalam rumah tangga tidak dapat mereka penuhi. Kondisi ekonomi yang tidak stabil, kesulitan mencari pekerjaan, harga tanah atau rumah yang terus melonjak, serta kenaikan harga kebutuhan pokok menjadi bayang-bayang yang menakutkan.
Survei Populix pada Februari 2025 menunjukkan perubahan signifikan terhadap persepsi “waktu ideal menikah”. Dari 1.038 responden generasi Z dan milenial, sebanyak 61 persen memilih usia 25–30 tahun sebagai rentang paling tepat untuk menikah, 32 persen memilih usia 20–25 tahun, dan hanya 8 persen yang bersedia menikah di atas 30 tahun. Temuan ini menegaskan bahwa generasi muda cenderung menunda pernikahan sampai mereka merasa mapan secara ekonomi dan karier (rri.co.id, 2/12/2025).
Namun, kekhawatiran tersebut berbanding terbalik dengan perilaku materialistis dan hedonis yang justru melanda mereka. Tren fesyen, kuliner, gawai baru, hingga cara mereka menghabiskan waktu sering kali menjadi beban hidup yang mereka ciptakan sendiri. Jika semua itu dapat mereka kejar demi memenuhi keinginan, maka ketakutan mereka terhadap “beban pernikahan” menjadi tidak masuk akal. Akar masalah ini sejatinya bukan pada pernikahan itu sendiri.
Kondisi masyarakat yang dikawal oleh paham kapitalisme sekuler membuat manusia hidup tanpa arah. Agama tidak diperkenankan mengatur setiap sisi kehidupan, termasuk dalam pemenuhan naluri nau’ seperti pernikahan. Akibatnya, generasi muda tidak lagi melihat urgensi pernikahan sebagai kebutuhan naluri dan ibadah, melainkan hanya memandangnya sebagai beban.
Begitu pula perilaku hedonis yang marak saat ini. Untuk memenuhi berbagai keinginan, manusia rela melakukan apa saja tanpa memilah mana yang merupakan kebutuhan atau kewajiban. Mereka juga cenderung berbuat apa pun demi memuaskan hawa nafsu, tanpa memandang halal dan haramnya.
Selain itu, negara sebagai institusi tertinggi yang seharusnya melindungi dan mengatur masyarakat telah kehilangan fungsinya. Kekhawatiran ekonomi yang menjadi faktor meningkatnya rasa takut generasi muda untuk menikah semestinya dapat diatasi oleh kebijakan negara. Pemerintah wajib menyediakan lapangan pekerjaan dan memfasilitasi rakyat agar memiliki penghidupan yang layak. Pemerintah seharusnya memberdayakan kekayaan alam untuk dikelola dan didistribusikan kepada rakyat, bukan menyerahkannya kepada asing.
Dampak dari kebijakan yang salah bukan hanya dirasakan oleh mereka yang belum menikah, tetapi juga oleh rumah tangga yang sudah terbentuk. Semua kebutuhan hidup mereka bergantung pada kemampuan negara dalam menjamin pemenuhannya.
Negara juga wajib menjaga akidah masyarakat agar tidak terpengaruh paham hedonis atau materialistis. Hal ini dapat dilakukan melalui sistem pendidikan berbasis akidah yang membentuk generasi berkarakter mulia. Sebab, dengan naluri untuk melestarikan keturunan, mereka akan membangun rumah tangga dan melahirkan generasi penerus yang menjadi penyelamat umat dan negeri.
Berbagai kekhawatiran dalam menjalani pernikahan semestinya dapat diatasi dengan penguatan pemahaman syariat. Manusia memiliki gharizah atau naluri untuk melestarikan keturunan dan kecenderungan kepada lawan jenis. Naluri ini tidak dapat diatur melalui aturan buatan manusia, tetapi hanya oleh aturan Sang Pencipta. Semoga fenomena ini menyadarkan kita bahwa kehidupan manusia tidak akan berjalan sesuai fitrahnya jika tidak kembali kepada aturan Allah.
Wallahualam bissawab. [An]
Baca juga:
0 Comments: