Headlines
Loading...
Bencana Ekologis Sumatra dan Tawaran Solusi Sistemik

Bencana Ekologis Sumatra dan Tawaran Solusi Sistemik

Oleh: Shafna A. Y.
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com — Banjir besar yang terus-menerus menghantam berbagai wilayah di Sumatra memperlihatkan kebenaran pahit, yaitu pembangunan yang mengabaikan keberlanjutan selalu menempatkan masyarakat sebagai korban utama. Ini bukan sekadar akibat curah hujan ekstrem. Pola bencana hidrometeorologi, termasuk sungai meluap dan tanah longsor yang memaksa ribuan warga mengungsi, merupakan hasil akumulasi krisis tata kelola lingkungan dan rusaknya struktur kekuasaan. Kita perlu berhenti fokus pada narasi alam dan mulai bertanya: mengapa dampaknya begitu parah? Jawabannya ada pada kegagalan kebijakan dan dominasi kepentingan ekonomi atas prinsip ekologis.

Kerentanan Ekologis, Bukan Fenomena Alam Biasa

Data konkret menunjukkan bahwa bencana ini bukan lagi kejadian alamiah, tetapi hasil dari tangan manusia yang merusak. Laporan Kompas edisi 26 November mencatat lebih dari 1.500 warga terpaksa mengungsi dan infrastruktur penting terputus.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat lebih dari 260 kejadian bencana hidrometeorologi di Sumatra Barat sejak awal tahun. Mayoritas berupa banjir dan longsor.

Temuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2023 menegaskan bahwa provinsi-provinsi di Sumatra menyumbang lebih dari 28 persen laju deforestasi nasional. Angka-angka ini menunjukkan bahwa kerentanan ekologis bukan takdir, melainkan akibat langsung dari kerusakan hutan yang berlangsung lama.

Bencana hidrometeorologi hari ini harus dipahami sebagai hasil kegagalan menjaga daya dukung lingkungan.

Kritik terhadap Pembangunan Ekstraktif dan Ketidakadilan Struktural

Kritik harus diarahkan pada model pembangunan yang mengesampingkan prinsip keberlanjutan. Ekspansi industri ekstraktif menjadi pemicu utama. Perkebunan kelapa sawit berskala besar, pertambangan, serta Hutan Tanaman Industri (HTI) telah menggerus hutan primer yang berfungsi sebagai penyangga air. Mengganti hutan alami dengan perkebunan monokultur secara drastis mengurangi daya serap tanah dan meningkatkan risiko banjir.

Sedimentasi akibat pembukaan lahan besar-besaran menyebabkan banyak sungai menyempit dan mendangkal. Ini menciptakan ketidakadilan struktural. Kelompok ekonomi tertentu meraup keuntungan besar, sementara masyarakat kecil menanggung kerugian sosial dan ekologis yang tidak ternilai.

Hubungan erat antara penguasa ekonomi dan politik dalam proses perizinan lahan memperburuk keadaan. Banyak konsesi diberikan tanpa kajian lingkungan memadai, bahkan berlawanan dengan rekomendasi teknis. Praktik perusakan ini mendapat legitimasi formal, meskipun dampak jangka panjangnya adalah penderitaan masyarakat.

Kegagalan Tata Kelola dan Tunduk pada Kepentingan Modal

Bencana yang merenggut nyawa dan merusak kehidupan ini bukan sekadar akibat cuaca ekstrem. Ia lahir dari kebijakan yang gagal melindungi hutan sebagai sistem penyangga ekologis. Mengarahkan kritik hanya pada alam adalah keliru karena alam bekerja sesuai hukum yang ditetapkan Allah. Kritik harus diarahkan pada tata kelola negara yang gagal melindungi ruang hidup rakyat dari eksploitasi.

Jika akar masalah struktural ini tidak diperbaiki, siklus tahunan akan terus berulang: musim hujan datang, banjir melanda, rakyat kembali menjadi korban. Setiap korban jiwa adalah bukti bahwa kegagalan kebijakan bukan sekadar isu teknis, tetapi isu moral, keberpihakan, dan keberanian politik.

Akar Krisis: Kapitalisme dan Solusi Sistemik Islam

Akar terdalam krisis ekologis ini terkait paradigma Kapitalisme yang memperlakukan alam sebagai komoditas yang dapat dieksploitasi tanpa batas. Logika keuntungan jangka pendek mengalahkan pertimbangan ekologis dan keselamatan manusia. Sistem ini mendorong pemusatan kepemilikan lahan pada segelintir elite dan memberi ruang legal bagi eksploitasi skala besar melalui mekanisme perizinan.

Dalam sistem ini, hutan dipandang sebagai aset, bukan amanah. Maka kerusakan terus berulang karena sistemnya sendiri memfasilitasi tindakan destruktif.

Sebaliknya, Islam menawarkan kerangka tata kelola lingkungan yang menolak eksploitasi berlebihan. Dalam Islam, hutan dan sumber daya alam strategis dikategorikan sebagai milkiyah ammah (kepemilikan umum). Artinya, negara wajib mengelolanya demi kemaslahatan seluruh rakyat, bukan untuk keuntungan segelintir pihak.

Mengatasi banjir berulang dan krisis ekologis tidak cukup dengan program rehabilitasi. Masalahnya terletak pada paradigma sistem yang mengatur hubungan negara, modal, dan alam. Tanpa memperbaiki akar sistemik ini, kerusakan akan terus terjadi dan bencana akan tetap menjadi siklus tahunan yang mematikan.

Sistem Islam, dengan prinsip kepemilikan publik, amanah negara, dan larangan eksploitasi merusak, menawarkan kerangka yang lebih adil dan berkelanjutan untuk melindungi manusia serta lingkungannya.

Wallahualam bissawab. [ry]


Baca juga:

0 Comments: