Tragedi Mutilasi, Gelapnya Modernitas Tanpa Nurani
Oleh. Audina Putri
(Aktivis Muslimah)
SSCQMedia.Com—Masyarakat kini dibuat ngeri oleh berita yang menusuk hati. Terjadi kasus pembunuhan disertai mutilasi yang berawal dari hubungan muda-mudi tanpa ikatan suci. Hidup bersama di luar pernikahan, kian dianggap biasa saja dalam bingkai liberalisasi pergaulan. Namun di balik yel-yel kebebasan, tersimpan percikan api masalah yang kemudian meledak menjadi tragedi kemanusiaan.
Penangkapan Alvi, tersangka pembunuhan, membuka rahasia kelam yang tersimpan rapi dalam kamar sempit tempat tinggalnya. Ruang tempat menyandarkan lelah, kini berubah menjadi lokasi berdarah.
Di Mojokerto, jurang dalam yang biasanya hanya diam, berubah menjadi keributan yang mengundang tanya. Potongan tubuh manusia dijumpai berserakan seperti disebar dengan sengaja. Di balik dinginnya malam, pelaku membuang setiap potongan tubuh itu ke jurang, menebarkan setiap kebencian, ketakutan, dan merampas harapan panjang tentang masa depan (metrotvnews.com, 9/9/2025).
Seperti inilah wajah buram dari pergaulan bebas yang dipromosikan sebagai ikon “modernitas”. Liberalis menanamkan racun dalam bungkus menarik bahwa tubuh adalah milik pribadi, cinta tak butuh aturan ilahi, dan agama hanyalah urusan diri sendiri.
Padahal, kebebasan tanpa batas adalah jembatan menuju perbudakan nafsu semata. Hubungan yang berawal dari syahwat tidak akan memiliki pondasi yang kuat, mudah retak, bahkan rentan hancur dengan kekerasan.
Tak heran, kohabitasi (hidup bersama tanpa ikatan resmi) sering kali menjadi pintu masuk kekerasan fisik maupun psikis, pengkhianatan, hingga tragedi pembunuhan disertai mutilasi yang baru-baru ini membuat kita bergidik ngeri. Mirisnya, masyarakat kadang menormalisasi gaya hidup bebas atas nama “hak asasi”. Melalui media, film, dan budaya mereka propagandakan agar terbiasa.
Kini menjadi isu populer yang tak lagi tabu, yakni kebebasan hubungan di luar nikah. Remaja didoktrin bahwa pacaran, tinggal bersama, bahkan seks bebas adalah gaya hidup terkini.
Padahal, nyatanya ada banyak sekali kasus kehamilan tak diinginkan, aborsi, pembuangan bayi, hingga kasus kriminal mengerikan yang merenggut kehidupan. Apakah ini yang disebut kemajuan?
Kohabitasi ibarat rumah tanpa fondasi. Indah jika dilihat dari luar, tetapi rapuh dan mudah runtuh walau hanya dengan sedikit goncangan. Tidak ada kewajiban suami, tidak ada perlindungan hak istri, dan tidak ada kejelasan nasib bagi anak. Ketika konflik menyapa, jalan pintas yang dipilih sering kali berupa kekerasan karena emosi.
Kasus mutilasi ini hanyalah satu dari ribuan kasus tragedi akibat hubungan yang tidak mengikuti aturan Ilahi. Sistem sekuler liberal menjadi dalang dibalik rentetan tragedi ini. Ketika sudah memisahkan agama dari kehidupan, maka aturan tuhan akan dipinggirkan, sementara itu, hawa nafsu dijadikan penunjuk jalan.
Akibatnya, moral kian menghilang, kehormatan perempuan diabaikan, dan impian tentang keluarga digantikan oleh hubungan atas nafsu semata. Bukankah ini bentuk krisis peradaban yang memuja kebebasan, tetapi melahirkan perbudakan dan penderitaan?
Dalam sejarah Islam, ada kisah yang tercatat dengan tinta emas. Al-Mu’tashim Billah namanya, putra dari Khalifah Harun Ar-Rasyid, seorang pemimpin yang namanya bergema hingga ke pelosok negeri.
Di sebuah kota perbatasan yang jauh dari Baghdad, seorang wanita muslimah dihina dan dilecehkan oleh sekelompok Yahudi. Ia hanya bisa berteriak, “Wa Mu’tashimah!”
Berita itu menembus dinding-dinding istana, sampai ke telinga Al-Mu’tashim. Pasukan besar segera dikerahkan. Ribuan langkah kuda berderap, bumi bergetar karena langkah mereka. Panji-panji Islam berkibaran, memenuhi langit dengan warna kemenangan.
Dengan gemilang, pasukan Al-Mu’tashim mengalahkan mereka, menghapus kehinaan dengan tinta kemenangan. Dan sang muslimah kehormatannya telah dikembalikan melalui tindakan nyata seorang pemimpin yang menjadikan marwah umatnya di atas segalanya.
Dalam negara Islam, sistem kehidupan antara laki-laki dan perempuan pun dibuat terpisah, tidak diperkenankan berkhalwat (berduaan tanpa mahram), maupun ikhtilat (bercampur-baur tanpa adanya kepentingan), kecuali untuk hal yang diperbolehkan syarak.
Islam juga memberikan sanksi tegas untuk pelaku perzinaan, seperti hukuman cambuk 100 kali untuk yang belum menikah, dan hukuman mati untuk pelaku zina yang sudah menikah. Hal ini diberlakukan sebagai pencegahan agar tidak terjadi perzinaan, dan efek jera atau ultimatum untuk masyarakat agar tidak lagi melakukan hal yang sama.
Tragedi mutilasi akibat kohabitasi adalah sirene darurat bagi bangsa, untuk menyadarkan bahwa kebebasan tanpa aturan adalah bencana. Sudah saatnya kita menolak liberalisasi pergaulan dan kembali kepada aturan Islam yang diturunkan oleh Allah Swt., sebagai rahmat bagi semesta alam.
Rasulullah ﷺ bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ
“Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang mampu menikah, maka hendaklah ia menikah. Sesungguhnya menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan.” (HR Bukhari dan Muslim)
Wallahualam. [Ni]
Baca juga:
0 Comments: