Oleh. Ummu Fahhala, S.Pd.
(Kontributor SSCQMedia)
SSCQMedia.Com — Rumah bukan sekadar bangunan berdinding dan beratap. Ia adalah tempat jiwa berlabuh, tempat kasih sayang tumbuh, dan tempat setiap keluarga merenda mimpi. Namun, jutaan rakyat Indonesia masih menanti saat di mana rumah layak huni benar-benar bisa mereka miliki.
Seperti gayung bersambut, keinginan rakyat memiliki rumah layak huni seolah membawa harapan ketika program pembangunan 3 juta rumah akan dicanangkan Presiden Prabowo Subianto (detik.com, 20/09/2025).
Sepintas, program ini terlihat mulia, yakni memberi rakyat rumah layak huni. Namun, fakta di lapangan justru sebaliknya. Backlog perumahan terus naik. Artinya, proyek besar ini lebih banyak janji daripada solusi. Data BPS mencatat backlog 2025 tembus 15 juta unit, naik dari 9,9 juta unit pada 2023. Pakar tata kota Nirwono Joga menyebut program perumahan subsidi kerap gagal menjawab akar persoalan karena orientasinya hanya mengejar target, bukan memperhatikan kualitas tata ruang (detik.com, 14/06/2024).
Program 100 ribu rumah subsidi terlihat ambisius, namun juga populis dan berisiko. Pemerintah mendorong pembangunan tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan. Hutan dan lahan produktif kerap berubah fungsi menjadi kawasan perumahan. Akibatnya, ruang hidup rakyat terampas, lingkungan pun rusak. Semua demi target angka, bukan demi kelestarian.
Lebih jauh, kapitalisme menjadi akar masalah. Sistem ini menjadikan rumah sekadar komoditas. Banyak orang membeli rumah bukan untuk dihuni, melainkan sebagai investasi. Alhasil, tanah dikuasai korporasi, harga melambung, dan rakyat miskin makin sulit mengakses rumah.
Benang Kusut Perumahan
Pemerintah sering menjanjikan solusi. Nyatanya, program rumah subsidi justru mempersulit. Harga rumah subsidi Rp160–240 juta jelas tak terjangkau rakyat miskin. Bahkan, rumah berukuran minimalis 14 m² pun masih dihargai Rp110 juta. Lebih ironis, rakyat miskin dituntut memiliki NPWP, slip gaji, dan SPT. Padahal, banyak di antara mereka bekerja serabutan tanpa penghasilan tetap. Persyaratan itu membuat mereka otomatis tersingkir.
Semua ini membuktikan bahwa negara tidak hadir sebagai pelindung rakyat, melainkan sekadar regulator bagi korporasi. Desentralisasi makin memperparah keadaan karena beban pembangunan rumah rakyat dibebankan kepada daerah yang sering kali tidak memiliki dana memadai.
Solusi Islam: Negara Melayani Rakyat
Islam menawarkan solusi yang hakiki. Dalam sistem Islam, negara hadir sebagai raa’in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung rakyat). Negara mengatur perumahan tanpa menyerahkannya kepada korporasi. Rasulullah saw. di Madinah memberi teladan dengan mengatur urusan masyarakat secara langsung, menjamin kebutuhan mereka, dan mempermudah segala urusan administratif.
Dalam Islam, rakyat miskin tidak dipersulit dengan syarat administratif yang rumit. Negara menyediakan rumah layak, luas, dan sesuai kebutuhan. Swasta boleh membantu, tetapi bukan pengelola utama. Negara juga tidak membiarkan korporasi menguasai lahan luas yang kemudian ditelantarkan. Jika ada lahan tidur, negara berhak menariknya kembali untuk dimanfaatkan bagi kepentingan rakyat.
Selain itu, pembiayaan pembangunan rumah rakyat diambil dari Baitulmal, khususnya pos fai, kharaj, dan kepemilikan umum. Jika masih kurang, negara bisa mengambil pajak sementara dari orang kaya. Mekanisme ini menjamin rakyat miskin tidak terbebani. Dengan sistem ini, kepemilikan rumah bukan sekadar mimpi, melainkan hak yang benar-benar diwujudkan negara.
Rasulullah saw. bersabda:
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berlaku ihsan dalam segala hal.” (HR. Muslim)
Prinsip ihsan inilah yang seharusnya menjadi dasar pengelolaan perumahan rakyat.
Negara harus membuat aturan sederhana, pelayanan cepat, dan dikelola oleh orang yang amanah. Semua itu hanya mungkin terwujud jika negara menerapkan ideologi Islam secara menyeluruh, bukan kapitalisme. Dengan begitu, benang kusut perumahan rakyat akan terurai, dan setiap orang dapat hidup dalam rumah yang layak dan penuh keberkahan.
[An]
Baca juga:
0 Comments: