Headlines
Loading...
Proyek PSEL Makassar: Manifestasi Kapitalisme Global

Proyek PSEL Makassar: Manifestasi Kapitalisme Global

Oleh. Muflihana, S.Pd.
(Aktivis Muslimah)

SSCQMedia.Com—Kota Makassar tengah menghadapi krisis pengelolaan sampah akibat pertumbuhan penduduk yang cepat dan sistem penanganan sampah yang belum terpadu. TPA Tamangapa Antang, yang menjadi lokasi pembuangan akhir, telah kelebihan kapasitas dengan sistem open dumping yang tidak ramah lingkungan. (Legion-news.com, 13/8/2025).

Sebagai solusi, pemerintah kota mengusulkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai Perpres No. 35 Tahun 2018.

Namun, rencana ini menuai penolakan masyarakat, khususnya di Kecamatan Tamalanrea, karena potensi dampak sosial dan lingkungan yang serius. Penolakan masyarakat terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) di Makassar, khususnya di wilayah Tamalanrea, terjadi setidaknya sejak Agustus 2023. Rapat dengar pendapat (RDP) terkait proyek PSEL di DPRD Makassar, Sulsel bahkan sempat diwarnai kericuhan. Warga menolak pembangunan PSEL dilakukan di Kecamatan Tamalanrea. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali alias ARA saat dikonfirmasi detiksulsel, Sabtu (12/8/2023).

Komodifikasi Sampah: dari Masalah Jadi Pasar Baru

Fenomena produksi dan konsumsi massal dalam sistem kapitalisme telah melahirkan paradoks besar dalam persoalan lingkungan. Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Indonesia pada tahun 2023 menghasilkan sekitar 56,63 juta ton sampah, namun hanya 39% yang tertangani secara layak. Sisanya berakhir di TPA terbuka atau bahkan tidak tertangani sama sekali. 

Fakta ini menunjukkan bagaimana sampah bukan hanya masalah teknis, tetapi juga produk struktural dari logika kapitalistik yang berorientasi pada overproduksi dan overkonsumsi.

Dalam kerangka kapitalisme, sampah tidak dilihat semata sebagai masalah sosial dan ekologis, melainkan sebagai peluang akumulasi modal baru. Inilah yang kemudian disebut sebagai komodifikasi sampah. Sampah, yang seharusnya menjadi beban lingkungan, diposisikan ulang sebagai bahan baku energi atau sumber daya pasar melalui proyek-proyek berkapital intensif seperti Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa/PSEL), Refuse-Derived Fuel (RDF), hingga program waste-to-fuel.

Peran Pemerintah Daerah dalam Sistem Kapitalis

Nilai investasi PSEL ini meningkat dari Rp2,4 triliun menjadi sekitar Rp3,1 triliun, sebagaimana disampaikan oleh Tim Penilai PSEL, Iksan Latif. Kenaikan ini disebabkan penambahan pekerjaan, inflasi, serta biaya bunga saat itu. Investasi tersebut murni dari pihak PT Sarana Utama Synergy (SUS), tanpa kontribusi modal dari Pemkot Makassar.

Proyek ini secara resmi merupakan kerja sama pemerintah kota dengan perusahaan asal Tiongkok—Shanghai SUS Environment Co. Ltd.—dengan nilai investasi mencapai US$200 juta, setara kira-kira Rp3 triliun, dan memiliki kapasitas pengolahan sekitar 1.300 ton sampah per hari serta pembangkit uap 35 MW. Groundbreaking proyek direncanakan dilakukan akhir 2024, dengan rencana operasional dimulai akhir 2026 (9). Selain SUS, konsorsium lain yang terlibat mencakup SUS Indonesia Holding Limited, Shanghai SUS Environment Co., Ltd., dan PT Grand Puri Indonesia, yang resmi menjadi mitra pembangunan dan pengelolaan proyek PSEL.

Kasus persetujuan Wali Kota Makassar terhadap proyek PSEL menjadi ilustrasi konkret. Proyek ini dipromosikan sebagai solusi atas persoalan sampah yang kian menumpuk dan menimbulkan keresahan warga. Namun, di balik narasi penyelamatan lingkungan, terdapat agenda lain: membuka pasar baru bagi korporasi melalui proyek infrastruktur berbiaya tinggi. Dalam logika kapitalisme, sampah hanyalah alasan, sementara agenda sebenarnya adalah reproduksi pasar investasi.

Dengan demikian, persetujuan pemerintah daerah terhadap PSEL bukanlah bentuk kedaulatan, melainkan refleksi dari keterikatan pada struktur kapitalisme global. Pemerintah lokal pada akhirnya berfungsi sebagai fasilitator agenda kapitalistik yang dibungkus dengan narasi solusi rakyat. Dalam kondisi ini, rakyat hanya menjadi objek legitimasi, sementara keuntungan riil mengalir ke korporasi dan pemodal.

Tata Kelola Sampah dan Energi dalam Islam

Sistem Islam dalam mengelola persoalan publik, terkait kasus sampah dan energi adalah sebagai berikut:

 
Pertama, pemerintah dalam Islam adalah penanggung jawab rakyat, bukan fasilitator investor.
Dalam sistem kapitalisme, pemerintah cenderung berfungsi sebagai regulator pasar dan fasilitator investor, baik lokal maupun asing. Hal ini tampak pada proyek-proyek infrastruktur seperti PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik), di mana kepentingan modal lebih dominan ketimbang kepentingan rakyat. Sebaliknya, dalam sistem Islam, pemerintah (khalifah atau wali) adalah penanggung jawab langsung urusan rakyat.

Kedua, basis kebijakan adalah syariat, bukan tekanan pasar global.
Sistem kapitalisme menempatkan pasar global, modal asing, dan pertumbuhan ekonomi sebagai orientasi kebijakan. Akibatnya, masalah publik selalu ditarik ke dalam skema proyek besar yang bernuansa komersial. Sementara itu, sistem Islam menjadikan syariat sebagai standar kebijakan publik. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an:
“… Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunah), jika kamu beriman kepada Allah dan Hari Akhir .…” (QS An-Nisa: 59)

Ketiga, penanganan sampah adalah regulasi produksi & konsumsi, bukan proyek asing.
Dalam kapitalisme, masalah sampah dipandang sebagai peluang bisnis—lahirlah proyek PLTSa, RDF, atau waste-to-fuel yang dibiayai konsorsium asing. Namun, akar masalah sampah justru terletak pada overproduksi dan budaya konsumtif yang digenjot oleh kapitalisme melalui iklan dan tren pasar.

Islam menangani masalah ini dengan pendekatan pencegahan dari hulu, bukan sekadar mengelola limbah di hilir. Syariat mengatur tentang produksi harus sesuai kebutuhan nyata, bukan demi akumulasi kapital. Model ini menjadikan solusi bersifat preventif, murah, dan berorientasi jangka panjang.

Keempat, energi dalam Islam itu dikelola negara untuk umat, bukan diperjualbelikan.
Energi, termasuk listrik, minyak, gas, panas bumi, dan sumber daya lain, adalah milik umum (al-milkiyyah al-‘ammah) dalam pandangan Islam. Rasulullah ï·º bersabda:
Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud, Ahmad, dan Ibnu Majah)

Hadis ini menjadi dasar bahwa sumber daya energi tidak boleh diprivatisasi atau dikomersialisasi oleh swasta maupun asing. Hal ini sangat berbeda dengan kapitalisme, di mana energi dijadikan komoditas ekonomi untuk diperdagangkan di pasar global. Alhasil, rakyat hanya menjadi konsumen yang membayar mahal untuk kebutuhan dasar, sementara keuntungan dinikmati segelintir korporasi.

Dengan demikian, dalam sistem Islam, pemerintah adalah pelayan rakyat, bukan agen investor. Kebijakan berbasis syariat, bukan pasar global. Masalah sampah diselesaikan dengan pengaturan produksi dan konsumsi, bukan proyek asing. Energi adalah milik umum yang dikelola negara, bukan komoditas untuk akumulasi kapital. Sistem Islam menawarkan pendekatan ideologis, preventif, dan berkeadilan, sehingga mampu mengatasi masalah publik dengan menutup pintu bagi kapitalisasi penderitaan rakyat. [Ni]

Baca juga:

0 Comments: