Tragedi Pengungsian NTT, Ke Mana Peran Negara?
Oleh: Nur Afni
Pemerhati Sosial dan Politik
Deli Serdang
SSCQMedia.Com—Baru saja kita mendengar kisah pilu gadis 15 tahun di Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menjadi korban pemerkosaan di dekat lokasi pengungsian. Kini, kabar tentang lansia yang meninggal di tenda pengungsian kembali menyisakan keprihatinan. Apa sejatinya akar dari seluruh persoalan ini?
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Berton SP Panjaitan, mengklarifikasi 94 warga yang sebelumnya dilaporkan meninggal dunia akibat terdampak gempa bumi magnitudo 7,7 di Flores, NTT. Dalam konferensi pers pada Selasa (15/9/2026), BNPB sebelumnya menyampaikan total korban meninggal dunia sebanyak 142 orang. Dari jumlah tersebut, 48 orang disebut meninggal akibat dampak langsung gempa, sedangkan 94 lainnya meninggal secara tidak langsung saat berada di pengungsian.
Pemerintah meluruskan bahwa 94 korban yang meninggal di pengungsian tersebut mayoritas merupakan kelompok rentan, terutama lansia, yang meninggal akibat komplikasi penyakit kronis bawaan, seperti stroke dan diabetes melitus, bukan akibat trauma fisik karena gempa susulan atau tertimpa reruntuhan bangunan (Breakingnews, 17/9/2026).
Tragedi meninggalnya 94 korban gempa NTT di pengungsian, terutama lansia yang menderita berbagai penyakit kronis, sejatinya merupakan imbas dari kegagalan sistemik negara kapitalis dalam mengurusi rakyatnya.
Sistem kapitalisme sekularisme yang diemban oleh negara kita saat ini merupakan sistem yang berlandaskan pada pemisahan agama dari kehidupan. Dalam sistem ini, aturan agama hanya digunakan dalam urusan ibadah ritual semata, tetapi tidak dijadikan sebagai landasan dalam kehidupan, baik individu, masyarakat, maupun negara. Akibatnya, di luar perkara ibadah, manusia cenderung berpikir dan bertindak hanya berdasarkan akal yang terbatas dan hawa nafsu. Demikian pula dengan pemimpin negara atau penguasa.
Seorang pemimpin adalah raa'in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung rakyat). Namun, dalam sistem kapitalisme sekularisme, peran negara beralih fungsi menjadi regulator dan fasilitator bagi korporasi serta para pemilik modal.
Negara kapitalis cenderung memprivatisasi layanan publik dan menyerahkan urusan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan, kepada mekanisme pasar atau pihak swasta. Pemenuhan kebutuhan tersebut kemudian sangat dipengaruhi oleh kemampuan finansial individu.
Ketika bencana melanda, bantuan di pengungsian sering kali dikelola secara birokratis dan terbatas pada anggaran semata sehingga tidak memberikan jaminan kesehatan dan perlindungan secara optimal, terutama bagi lansia yang menderita penyakit kronis.
Kematian para lansia yang menderita penyakit kronis di tenda pengungsian, yang jumlahnya disebut lebih banyak daripada korban akibat dampak langsung gempa, sejatinya menunjukkan adanya persoalan dalam pemenuhan kebutuhan medis khusus secara cepat dan optimal. Para lansia yang menderita penyakit berat jelas membutuhkan perlindungan dan jaminan kesehatan yang cepat dan tepat. Penanganannya tidak dapat disamakan dengan korban gempa yang mengalami luka fisik atau trauma psikologis.
Namun, layanan kesehatan dalam sistem kapitalis hanya dipandang sebagai komoditas, bukan sebagai kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat. Tujuan ataupun tolok ukur dalam sistem ini dinilai berorientasi pada materi dan kesenangan duniawi sehingga pelayanan kesehatan diukur berdasarkan pertimbangan untung rugi serta kemampuan anggaran negara.
Sementara itu, pengungsi lansia yang tidak memiliki kemampuan finansial dan hanya bergantung pada fasilitas pengungsian standar tanpa penanganan medis khusus dapat mengalami kerentanan yang semakin berat. Kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan sistemik dalam perlindungan kelompok rentan.
Hal ini sangat berbanding terbalik dengan sistem Islam. Seorang pemimpin atau khalifah memahami bahwa kesehatan merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara yang harus diberikan secara gratis dan berkualitas kepada seluruh warga negara, tanpa memandang status sosial, agama, maupun kondisi fisik seseorang.
Dalam Islam, kesehatan termasuk dalam kategori al-maslahah al-'ammah (kemaslahatan umum) dan merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang wajib dipenuhi oleh negara sesuai dengan ketentuan syariat.
Pemenuhan kebutuhan kesehatan tersebut berlandaskan hadis Nabi saw., “Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari).
Negara tidak boleh menunda atau memberikan birokrasi yang rumit bagi korban bencana dalam kondisi darurat, seperti gempa bumi. Negara wajib secara langsung mengerahkan posko kesehatan, obat-obatan, dan tenaga medis ke lokasi bencana tanpa memungut biaya.
Lansia yang menderita penyakit kronis membutuhkan perawatan intensif dan berkelanjutan, seperti cuci darah serta obat-obatan untuk penyakit jantung atau diabetes. Karena itu, negara wajib menjamin ketersediaan obat-obatan jangka panjang dan kontrol medis secara rutin.
Sebagaimana dicontohkan Rasulullah saw. ketika beliau menjadi kepala negara di Madinah, beliau pernah mengirim seorang dokter untuk mengobati Ubay bin Ka'ab secara gratis.
Selain itu, negara wajib membiayai seluruh fasilitas kesehatan, mulai dari pembangunan rumah sakit darurat di area gempa, penyediaan alat medis, hingga gaji dokter melalui Baitulmal (kas negara), khususnya dari pos kepemilikan umum, seperti hasil pengelolaan sumber daya alam, serta pos kharaj dan zakat.
Jika kas Baitulmal kosong atau mengalami defisit karena terjadi bencana atau musim paceklik, negara wajib mengambil dana darurat melalui pajak yang bersifat sementara (temporer) dan dipungut dari kaum Muslim yang kaya (aghniya), demi menyelamatkan nyawa para korban gempa dan lansia yang sakit.
Pajak dalam Islam hanya bersifat sementara dan dikenakan kepada orang kaya, bukan bersifat permanen dan diwajibkan kepada seluruh rakyat tanpa pandang bulu seperti yang berlaku dalam sistem kapitalisme saat ini.
Dalam Islam, lansia yang menderita penyakit kronis, memiliki kondisi fisik lemah, serta terdampak secara psikologis akibat gempa harus mendapatkan prioritas layanan kedaruratan. Tim medis dapat mendatangi langsung posko pengungsian atau hunian sementara sehingga mereka tidak harus mengantre di rumah sakit yang jauh.
Kesehatan dalam Islam merupakan kebutuhan pokok rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara. Masyarakat tidak perlu membuat jaminan kesehatan berbayar seperti BPJS ataupun asuransi konvensional yang, dalam pandangan syariat yang digunakan dalam tulisan ini, mengandung unsur riba dan gharar (ketidakjelasan) yang diharamkan dalam Islam.
Sejatinya, perlindungan dan kesejahteraan masyarakat hanya akan terwujud dengan menerapkan sistem yang sahih, yakni sistem Islam yang berasal dari Sang Pencipta, Allah Swt.
Maka, sudah saatnya umat bangkit dan bersatu untuk menegakkan kembali sistem Islam di muka bumi ini karena hanya Islam yang diyakini sebagai solusi hakiki atas berbagai problematika kehidupan masyarakat saat ini.
Carut-marut problematika kehidupan masyarakat tidak akan dapat diselesaikan hanya dengan mengganti sosok pemimpin, tetapi harus dengan mengembalikan sistem kehidupan kepada aturan yang sempurna yang berasal dari Allah Swt., yakni sistem Islam.
Pemimpin yang amanah dan bertakwa hanya lahir dari sistem yang sahih. Kehancuran ataupun kegemilangan sebuah peradaban ditentukan oleh sistem yang diemban.
Wallahu a'lam bish-shawab. [US/UF]
Baca juga:
0 Comments: