Headlines
Loading...
Judi: Harapan Palsu, Kehancuran Nyata

Judi: Harapan Palsu, Kehancuran Nyata

Oleh: Ummu Fahhala
(Pegiat Literasi)

SSCQmedia.com—Di tengah impitan ekonomi dan gaya hidup instan, judi hadir dengan wajah baru yang lebih licin dan berbahaya. Ia tidak lagi identik dengan meja kasino, kartu remi, atau arena taruhan gelap. Hari ini, judi masuk melalui layar ponsel, menyelinap lewat iklan media sosial, bahkan menyamar sebagai “game hiburan” dan “cuan cepat”. Yang lebih mengkhawatirkan, praktik ini telah berubah menjadi jaringan internasional yang terorganisasi rapi.

Pada 9 Mei 2026, Bareskrim Polri mengungkap operasi besar judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan lebih dari 320 warga negara asing dan menyita puluhan domain situs judi yang diduga telah beroperasi selama beberapa bulan (Antaranews.com, 10-05-2026).

Berita ini bukan sekadar kabar kriminal biasa. Peristiwa tersebut menjadi alarm keras bahwa judi telah berkembang menjadi industri global yang merusak masyarakat secara sistematis. Banyak warga akhirnya menjadi korban kecanduan, terlilit utang, kehilangan keluarga, hingga melakukan tindak kriminal demi menutup kekalahan taruhan.

Pandangan Islam

Islam sejak awal memandang judi sebagai perusak kehidupan manusia. Dalam Al-Qur’an, Allah Swt. berfirman yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.” (TQS Al-Ma’idah: 90).

Ayat ini menarik untuk direnungkan. Allah tidak hanya mengatakan “jangan berjudi”, tetapi menggunakan kata fajtanibûhu (jauhilah). Artinya, bukan hanya praktik judinya yang dilarang, tetapi juga seluruh jalan menuju ke sana, meliputi promosi, aplikasi, bandar, sponsor, hingga budaya yang menormalisasikannya.

Mengapa Islam begitu keras terhadap judi? Karena judi merusak tiga hal mendasar dalam kehidupan manusia, yaitu akal, harta, dan hubungan sosial.

Pertama, judi merusak akal. Orang yang kecanduan judi tidak lagi berpikir rasional. Ia terus berharap kemenangan besar meski berkali-kali kalah. Dalam psikologi modern, kecanduan judi bahkan disamakan dengan kecanduan zat adiktif karena memengaruhi sistem dopamin di otak. Di berbagai forum internet dan media sosial, banyak pengakuan orang yang sulit berhenti berjudi walaupun sadar hidupnya hancur. Salah satu komentar pengguna media sosial bahkan menggambarkan pecandu judi yang “kalau tidak depo dua-tiga hari sampai gemetar”.

Walaupun testimoni daring tentu tidak selalu dapat dijadikan ukuran ilmiah mutlak, fenomena kecanduan judi memang nyata dan diakui dalam banyak penelitian psikologi.

Kedua, judi merusak harta. Islam menegaskan bahwa harta harus diperoleh melalui cara yang halal dan produktif. Judi justru membangun mentalitas ingin kaya tanpa kerja. Dalam sistem kapitalisme hari ini, ukuran keberhasilan sering kali diukur dari seberapa cepat seseorang memperoleh uang dan kesenangan materi. Akibatnya, jalan pintas seperti judi dianggap wajar selama menghasilkan keuntungan.

Padahal Rasulullah saw. bersabda, “Tidak akan bergeser kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai ditanya tentang hartanya, dari mana diperoleh dan ke mana dibelanjakan.” (HR Tirmidzi).

Hadis ini menunjukkan bahwa cara memperoleh harta sama pentingnya dengan jumlah harta itu sendiri. Dalam judi, keuntungan seseorang sejatinya berasal dari kerugian orang lain. Tidak ada nilai produktif yang dihasilkan. Yang ada hanyalah perpindahan uang dengan memanfaatkan kelemahan manusia, keserakahan, dan harapan instan.

Ketiga, judi merusak hubungan sosial. Banyak rumah tangga hancur karena judi online. Tidak sedikit kasus pencurian, penipuan, bahkan kekerasan dalam rumah tangga dipicu oleh kecanduan taruhan.

Allah Swt. telah menjelaskan hikmah larangan ini, “Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran minuman keras dan judi...” (TQS Al-Ma’idah: 91).

Lihatlah bagaimana judi online hari ini menghancurkan kepercayaan dalam keluarga. Suami menyembunyikan utang dari istri. Anak kehilangan nafkah pendidikan. Orang tua menjual barang demi mengejar kekalahan yang tak pernah selesai. Judi menciptakan lingkaran putus asa yang terus berulang.

Karena itu, penyelesaian masalah judi tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku lapangan. Negara perlu hadir lebih serius dalam menutup akses aplikasi, memblokir rekening penampung dana, mengawasi iklan digital, dan memberi hukuman tegas kepada bandar besar. Jika tidak, masyarakat akan terus dibanjiri promosi judi yang tampil agresif di internet dan media sosial.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu membangun budaya hidup yang sehat dan Islami. Anak-anak muda harus diajarkan bahwa keberhasilan bukanlah hasil keberuntungan sesaat, melainkan buah dari ilmu, kerja keras, dan keberkahan. Islam tidak melarang manusia kaya. Islam justru memuliakan orang yang bekerja halal dan mandiri. Namun, Islam menolak cara memperoleh kekayaan yang merusak manusia dan masyarakat.

Judi selalu menjanjikan harapan palsu. Ia menjual mimpi kemenangan besar, tetapi menyembunyikan jurang kehancuran di belakangnya. Karena itu, larangan judi dalam Islam bukan sekadar aturan agama, melainkan bentuk perlindungan Allah terhadap akal, harta, dan masa depan manusia.

Pada akhirnya, bangsa yang kuat bukanlah bangsa yang memberi ruang pada budaya untung-untungan, melainkan bangsa yang membangun peradaban dengan ilmu, moral, dan kerja nyata. Judi mungkin terlihat menghasilkan uang dalam sekejap, tetapi perlahan merampas ketenangan, kehormatan, dan keberkahan hidup manusia. Wallahu a‘lam bissawab. [ry/Des]

Baca juga:

0 Comments: