Headlines
Loading...
Tren Viral dan Perlindungan Anak Digital

Tren Viral dan Perlindungan Anak Digital

Oleh: Tatiana Riardiyati Sophia
(Aktivis Dakwah Muslimah)

SSCQmedia.com—Tren freestyle di media sosial kembali memakan korban jiwa. Seorang anak berinisial F yang masih duduk di bangku TK dan seorang siswa kelas 1 SDN 3 Lenek, Lombok Timur, bernama Hamad Izan Wadi (8), meninggal dunia akibat patah tulang leher setelah meniru aksi berbahaya tersebut. Keduanya diduga terinspirasi dari gim daring Garena Free Fire (Radar Sampit, 12 Mei 2026).

Kejadian ini tentu membuat kita prihatin. Di tengah era digital seperti sekarang, anak-anak sangat sulit dijauhkan dari penggunaan gawai, terutama telepon genggam. Sementara itu, media sosial dipenuhi konten viral yang kerap ditiru, khususnya oleh anak-anak. Ironisnya, pengawasan orang tua sering kali minim ketika buah hati mereka tengah asyik bermain gawai.

Aksi freestyle handstand jelas bukan aktivitas aman dilakukan oleh anak kecil, terlebih tanpa pengawasan. Gerakan seperti ini seharusnya dilakukan dengan pendampingan profesional agar terhindar dari cedera. Jika dilakukan sembarangan, akibatnya bisa fatal, bahkan menyebabkan kematian.

Dilansir dari MetroTV pada 7 Mei 2026, psikolog anak Kancil, Evryanti Putri, mengatakan bahwa anak-anak merasa memperoleh pengakuan dari teman-temannya ketika mengikuti tren viral di media sosial. Selain itu, like dan views dianggap sebagai bentuk penghargaan bagi mereka.

Di satu sisi, perkembangan otak anak usia dini belum matang. Karena itu, mereka belum mampu menyaring dan membedakan mana yang baik dilakukan dan mana yang justru membahayakan. Di sisi lain, lemahnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak juga cukup mengkhawatirkan. Entah karena kesibukan ataupun sikap abai, tidak sedikit orang tua membiarkan anak bermain tanpa pendampingan.

Memperkenalkan gawai kepada anak sejak dini sejatinya bukanlah langkah bijak, terlebih jika tanpa batasan screen time yang tegas. Anak akan mudah terpapar berbagai konten nirmanfaat dan berpotensi menyerap informasi berbahaya yang merusak perkembangan fisik maupun mental mereka, seperti kekerasan, pornografi, pornoaksi, dan lain sebagainya.

Anak-anak yang mulai kecanduan bermain game online juga cenderung meniru apa yang dilakukan tokoh dalam permainan tersebut. Akibatnya dapat terjadi seperti kasus di Lombok Timur tadi. Belum lagi, dalam gim tertentu terkadang terselip pemahaman yang dapat merusak akidah anak-anak yang masih rapuh.

Tentu tidak cukup hanya mengandalkan pendampingan orang tua dalam mengawal anak-anak saat bermain. Lingkungan juga memiliki peran yang tak kalah penting. Lemahnya kontrol masyarakat terhadap aktivitas anak-anak dapat meningkatkan risiko bahaya bagi mereka.

Demikian pula dengan lemahnya pembatasan akses terhadap konten di media daring bagi anak di bawah umur. Semestinya hal ini menjadi tanggung jawab negara dalam melakukan pengawasan, sebab kewenangan membuat kebijakan berada di tangan penguasa.

Baru-baru ini pemerintah memang telah mengeluarkan PP No. 17 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Komdigi No. 9 Tahun 2026. Aturan tersebut mewajibkan platform digital menonaktifkan akun anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini dibuat untuk melindungi anak dari konten negatif, perundungan siber, dan adiksi digital. Namun pertanyaannya, apakah aturan ini benar-benar efektif melindungi anak?

Kita memahami bahwa negeri ini berdiri di atas dasar sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Tak heran jika masyarakatnya cenderung individualistis dan acuh terhadap lingkungan sekitar. Demikian pula negara yang lebih mementingkan keuntungan para konglomerat pemilik platform digital daripada melindungi generasi bangsa dari kerusakan moral.

Aturan terbaik tentu terdapat dalam sistem Islam. Dalam Islam, seseorang disebut anak-anak selama belum mencapai balig. Mereka belum dibebani taklif hukum karena akalnya dianggap belum sempurna untuk memahami dan menjalankan syariat. Oleh karena itu, orang tua memiliki kewajiban menuntun, mendampingi, dan mengawasi setiap aktivitas anak-anaknya.

Orang tua wajib mengetahui apa saja yang diakses anak di media sosial, termasuk saat bermain gim. Sambil mendampingi, ayah dan ibu dapat mengajarkan nilai-nilai kebaikan sekaligus menjelaskan dampak buruk dari konten yang ditonton atau dibaca anak. Dengan demikian, anak akan lebih mudah diarahkan untuk menghindari bahaya yang mungkin mengancam mereka.

Dalam Islam, pendidikan karakter memiliki kedudukan sangat penting. Pemahaman tentang baik dan buruk, benar dan salah, terpuji dan tercela, serta halal dan haram harus diajarkan kepada anak dengan bahasa yang mudah mereka pahami. Rasulullah Muhammad saw. telah memberikan teladan terbaik, baik dalam akhlak maupun cara mendidik anak.

Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an surah Al-Ahzab ayat 21 yang artinya:

“Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, yaitu bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat serta yang banyak mengingat Allah.”

Selain itu, Islam memiliki mekanisme tiga pilar penjagaan, yakni peran orang tua di rumah, lingkungan masyarakat, dan negara. Ketiganya harus bersinergi dalam menjalankan amar makruf nahi mungkar sesuai kapasitas masing-masing sehingga tercipta lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak secara optimal.

Negara sebagai pengayom dan pelindung rakyat juga akan secara tegas membatasi informasi yang tidak bermanfaat serta berpotensi membahayakan umat, bukan hanya bagi anak-anak, tetapi seluruh lapisan masyarakat. Sebaliknya, negara akan memperbanyak konten edukatif yang mencerdaskan dan mendidik. Dengan demikian, akan terwujud generasi emas peradaban Islam yang cemerlang dan mulia.

Wallahu a‘lam bissawab. [My/PR]

Baca juga:

0 Comments: