Headlines
Loading...
Dari Fardhu Kifayah Menuju Khil4fah Islamiyyah

Dari Fardhu Kifayah Menuju Khil4fah Islamiyyah

Oleh: Zhiya Kelana
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com—Sejak runtuhnya institusi Khil4fah pada tahun 1924, umat Islam memasuki babak panjang tanpa adanya kepemimpinan umum yang menyatukan seluruh negeri kaum Muslim. Kehidupan bernegara, berpolitik, dan bermasyarakat saat ini berjalan di atas sistem yang lahir dari ideologi sekuler kapitalisme. Akibatnya, syariat Islam tidak lagi menjadi rujukan utama dalam mengatur urusan negara. Hukum Allah digantikan oleh hukum buatan manusia, sumber daya alam dikuasai korporasi, dan berbagai persoalan umat dibiarkan tanpa solusi yang menyeluruh.

Di tengah kondisi tersebut, muncul kesadaran bahwa mengembalikan kehidupan Islam secara kafah merupakan kebutuhan yang mendesak. Namun, kesadaran saja tidak cukup. Umat harus memahami hukum syariat yang berkaitan dengan upaya tersebut. Salah satu hukum yang paling fundamental, tetapi sering belum dipahami dengan benar, adalah fardhu kifayah dalam menegakkan kepemimpinan Islam, yaitu Khil4fah.

Makna dan Syarat Mutlak Fardhu Kifayah

Fardhu kifayah adalah kewajiban yang dibebankan kepada seluruh umat Islam. Jika sebagian umat telah menunaikannya, gugurlah kewajiban dari yang lain. Namun, jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, seluruh umat menanggung dosa.

Menegakkan Khil4fah termasuk fardhu kifayah. Dalilnya sangat jelas. Allah Swt. berfirman,

ÙˆَÙƒَذَٰÙ„ِÙƒَ جَعَÙ„ْÙ†َاكُÙ…ْ Ø£ُÙ…َّØ©ً ÙˆَسَØ·ًا Ù„ِّتَÙƒُونُوا Ø´ُÙ‡َدَاءَ عَÙ„َÙ‰ النَّاسِ ÙˆَÙŠَÙƒُونَ الرَّسُولُ عَÙ„َÙŠْÙƒُÙ…ْ Ø´َÙ‡ِيدًا

"Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu umat pertengahan agar kamu menjadi saksi atas manusia dan agar Rasul menjadi saksi atas kamu." (QS Al-Baqarah [2]: 143)

Ayat ini menunjukkan bahwa umat Islam memiliki tugas menjadi saksi di hadapan seluruh manusia. Tugas tersebut tidak akan sempurna tanpa adanya negara yang menerapkan Islam secara menyeluruh. Selain itu, terdapat ijmak sahabat bahwa mengangkat seorang imam atau khalifah adalah wajib setelah wafatnya Rasulullah saw. Para sahabat bahkan menunda pemakaman jenazah beliau demi bermusyawarah memilih seorang pemimpin. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kepemimpinan Islam.

Sayangnya, banyak umat masih keliru memahaminya. Sebagian menganggap menegakkan Khil4fah hanyalah pilihan, pelengkap, atau cukup diwujudkan melalui dakwah individual. Padahal, dalam kitab Nizhamul Hukmi fil Islam dijelaskan bahwa menegakkan Khil4fah merupakan mahkota kewajiban. Tanpa adanya daulah, banyak hukum Islam tidak dapat diterapkan. Hukum hudud, jihad, pengelolaan baitulmal, dan politik luar negeri tidak mungkin dijalankan tanpa adanya negara.

Syarat mutlak fardhu kifayah ini adalah adanya upaya nyata dan terorganisasi. Tidak cukup hanya berangan-angan atau berdoa. Harus ada jemaah dakwah yang bekerja untuk mengembalikan fungsi negara sebagai pelaksana syariat.

Peta Jalan Menunaikan Fardhu Kifayah untuk Menegakkan Khil4fah

Menunaikan fardhu kifayah ini tidak dapat dilakukan secara sporadis. Diperlukan peta jalan yang jelas sebagaimana telah digariskan oleh para ulama dan aktivis dakwah. Peta jalan tersebut terdiri atas tiga tahapan.

Pertama, tahap pembinaan dan pengaderan.

Pada tahap ini, umat disadarkan akan kewajiban menegakkan Khil4fah. Pemahaman Islam secara kafah ditanamkan, termasuk pemahaman mengenai sistem pemerintahan Islam. Kader dibina dengan akidah yang kokoh agar tidak mudah berkompromi dengan sistem kufur.

Kedua, tahap interaksi dengan umat.

Setelah terbentuk jemaah yang kuat, dakwah disebarkan kepada masyarakat luas. Umat diajak berdiskusi, diluruskan pemahamannya, dan dibangkitkan kesadaran politik Islamnya. Tujuannya agar umat menjadi pendukung perubahan serta menuntut diterapkannya syariat Islam.

Ketiga, tahap penyerahan kekuasaan.

Pada tahap ini, jemaah dakwah bersama umat yang telah sadar menuntut penguasa untuk menerapkan Islam atau menggantinya dengan kepemimpinan yang bersedia menerapkan syariat. Inilah puncak dari fardhu kifayah, yaitu tegaknya Khil4fah yang akan menerapkan syariat secara menyeluruh.

Tanpa melalui tahapan tersebut, seruan Khil4fah hanya akan menjadi slogan. Fardhu kifayah menuntut kerja yang sistematis, bukan aksi sesaat.

Dua Pilar Strategi Dakwah Perubahan

Untuk menjalankan peta jalan tersebut, dibutuhkan dua pilar utama dalam strategi dakwah perubahan.

Pilar pertama adalah pembentukan opini umum.

Opini umum Islam harus dibangun di tengah umat. Umat harus meyakini bahwa sistem Islam merupakan satu-satunya solusi atas seluruh persoalan kehidupan. Opini ini dibangun melalui diskusi, tulisan, media, dan majelis taklim. Ketika opini umum telah terbentuk, tuntutan penerapan syariat akan menjadi tuntutan umat, bukan hanya tuntutan kelompok kecil.

Pilar kedua adalah pembentukan kekuatan.

Kekuatan yang dimaksud bukanlah kekuatan militer, melainkan kekuatan umat dan kekuatan politik. Kekuatan umat muncul ketika mereka sadar dan bersatu di atas akidah Islam. Adapun kekuatan politik terbentuk ketika para penguasa dan tokoh masyarakat mulai didekati serta diajak mendukung penerapan syariat.

Kedua pilar tersebut harus berjalan beriringan. Tanpa opini, kekuatan tidak memiliki arah. Sebaliknya, tanpa kekuatan, opini tidak akan berdampak pada perubahan.

Agenda Besar dan Peran Strategis Mubalighah serta Aktivis Dakwah

Siapa yang akan menggerakkan dua pilar tersebut? Jawabannya adalah para mubalighah dan aktivis dakwah. Mereka memiliki peran strategis dalam menunaikan fardhu kifayah ini.

Agenda besar mubalighah adalah meluruskan pemahaman umat. Di tengah maraknya pemikiran sekuler, liberal, dan pemahaman parsial terhadap Islam, mubalighah wajib hadir untuk menjelaskan bahwa Islam adalah agama sekaligus sistem kehidupan. Mereka harus menerangkan bahwa mengurus urusan umat merupakan kewajiban, bukan pilihan.

Aktivis dakwah memiliki tugas mengorganisasi umat. Mereka membangun halaqah, mencetak kader, menyebarkan pemikiran, dan mengawal berbagai isu umat. Tanpa aktivis yang militan dan berilmu, dakwah akan berhenti di mimbar.

Peran ini memang berat, tetapi berpahala besar. Sebab, orang yang menghidupkan fardhu kifayah akan memperoleh pahala atas tertunaikannya kewajiban tersebut sehingga umat terbebas dari dosa kolektif.

Penutup

Fakta bahwa sejak Khil4fah runtuh tidak ada lagi kepemimpinan Islam seharusnya menyadarkan kita. Ini bukan peristiwa biasa, melainkan krisis besar yang menyebabkan banyak hukum Allah tidak dapat diterapkan.

Karena itu, meluruskan pemahaman tentang fardhu kifayah merupakan langkah awal. Umat harus memahami bahwa menegakkan Khil4fah bukan agenda politik suatu kelompok, melainkan kewajiban syariat yang dibebankan kepada seluruh kaum Muslim.

Dengan peta jalan yang jelas, dua pilar strategi, serta peran aktif mubalighah dan aktivis dakwah, insyaallah fardhu kifayah ini dapat ditunaikan. Saat itulah janji Allah akan terwujud, yaitu kehidupan yang dinaungi syariat, keadilan yang ditegakkan, dan umat yang kembali menjadi khairu ummah.

Tugas kita sekarang adalah bergerak. Sebab, berdiam diri di hadapan kewajiban berarti menanggung dosa bersama.

Wallahu a'lam bisshawab.

[MA/EKD]

Baca juga:

0 Comments: