Headlines
Loading...
Teganya Korupsi Dana Bencana Saat Rakyat MenderitaOpini

Teganya Korupsi Dana Bencana Saat Rakyat MenderitaOpini

Oleh: Zhiya Kelana (Kontributor SSCQ Media)

SSCQMedia.com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 13 Oktober 2026. KPK telah menetapkan lima orang tersangka, salah satunya merupakan adik dari tenaga ahli kepala BNPB. Pada 2026, Dana Siap Pakai (DSP) yang mencapai Rp4,62 triliun menjadi sasaran praktik korupsi. Padahal, sebelumnya pemerintah berencana mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp5 triliun lagi. (Metro TV News, 15-10-2026).

Praktik korupsi ini sudah berlangsung sejak 2025, di tengah berbagai bencana seperti banjir, tanah longsor, dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus-menerus melanda rakyat. Kasus serupa seolah selalu muncul setiap kali bencana terjadi. Bahkan, praktik ini bukan pertama kalinya terjadi. Berawal dari tsunami yang melanda Aceh pada 2004, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat adanya dana sebesar Rp512,9 juta yang dikorupsi oleh aparat desa, dinas, camat, dan bupati.

Selanjutnya, terjadi korupsi tunjangan sebesar Rp135,7 juta di salah satu kecamatan di Simeulue yang melibatkan seorang geuchik. Pascabanjir Aceh 2013, ditemukan korupsi sebesar Rp5,8 miliar dalam proyek rehabilitasi dan rekonstruksi. Sebanyak Rp2 miliar mengalir kepada kontraktor, sedangkan Rp400 juta berada di tangan pelaku dan sisanya raib. Bupati Nias, Sumatera Utara, juga melakukan korupsi sebesar Rp2,6 miliar dan dihukum delapan tahun penjara.

Pada 2018, terjadi dua kasus korupsi. Pertama, korupsi dana bantuan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah, sebesar Rp2,9 miliar dan Rp3,66 miliar yang melibatkan perusahaan. Kedua, korupsi sebesar Rp4,2 miliar di Nusa Tenggara Barat. Di Bogor, terjadi korupsi sebesar Rp1,7 miliar dengan vonis hukuman 15 tahun penjara. Sementara itu, pada masa pandemi COVID-19, terjadi korupsi sebesar Rp32 miliar yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp127,5 miliar. (BBC, 16-10-2026).

Korupsi seolah sudah mendarah daging dan bukan lagi kejahatan biasa. Apalagi, di tengah bencana seperti ini, rakyat justru sangat membutuhkan bantuan pemerintah. Namun, dana darurat tersebut malah dijarah oleh orang-orang yang seharusnya hadir dan melindungi rakyat di kala susah.

Ketika para pejabat tidak mampu membentengi diri dengan keimanan, mereka akan mudah tergiur melakukan kemaksiatan dan tidak merasa takut untuk melakukan korupsi. Sekularisme dapat membuat seseorang kehilangan kepedulian, bahkan tega melakukan apa pun demi keuntungan pribadi. Di sinilah bermunculan pejabat yang mengalami krisis integritas.

Kapitalisme membuka lebar celah korupsi, mulai dari jual beli jabatan, politik balas budi, penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, hingga lemahnya pengawasan dan kontrol pemimpin negara terhadap para pejabatnya. Kondisi ini menjadikan korupsi semakin merajalela. Korupsi bukanlah anomali, melainkan penyakit bawaan dalam sistem kapitalisme.

Selain itu, sanksi bagi para pelaku korupsi dinilai tidak tegas dan tidak memberikan efek jera. Padahal, di sejumlah negara, seperti China, Vietnam, Korea Utara, Irak, Laos, dan Thailand, hukuman berat, termasuk hukuman mati, diberlakukan bagi pelaku korupsi. Sementara itu, Malaysia, Jepang, dan Jerman menerapkan hukuman penjara serta penyitaan aset.

Dalam Islam, negara wajib hadir di garda terdepan untuk melindungi rakyat, terlebih dalam kondisi darurat akibat bencana alam. Menjadi pemimpin merupakan amanah besar yang pertanggungjawabannya tidak hanya kepada rakyat, tetapi juga langsung kepada Sang Khalik. Pemimpin berkewajiban menjalankan tugasnya sebagai pelindung rakyat.

Islam juga membangun keimanan dalam diri setiap individu sebagai benteng pertama. Rasa takut kepada Allah Swt. akan mencegah seseorang melakukan kemaksiatan, termasuk ketika ia menduduki jabatan sebagai pejabat negara. Dengan keimanan yang kuat, seseorang akan tetap amanah dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya, bahkan tanpa pengawasan kamera CCTV.

Penerapan sistem Islam atau Khilafah akan menutup celah korupsi sejak dari hulunya. Sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam yang kokoh akan melahirkan individu berkepribadian Islam. Selain itu, harta kekayaan para pejabat akan dihitung sebelum dan sesudah mereka menjabat. Islam juga melarang praktik suap, sebagaimana hadis berikut:

“Allah melaknat pemberi suap dan penerima suap dalam urusan hukum.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

Negara Khilafah juga akan menerapkan sanksi tegas bagi pelaku korupsi. Hukuman ta'zir dapat berupa penyitaan aset, pencabutan hak menduduki jabatan, pemecatan, pengumuman identitas pelaku, hingga hukuman penjara jangka panjang. Bentuk dan beratnya sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan kemudaratan yang ditimbulkan. Bahkan, dalam kondisi tertentu, dapat dijatuhkan hukuman yang lebih berat sesuai ketentuan syariat.

Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan dan penindakan. Dibutuhkan sistem yang mampu membangun ketakwaan individu sekaligus memastikan negara menjalankan amanahnya dalam melindungi rakyat. Sebab, sungguh tega jika dana yang seharusnya menyelamatkan rakyat justru dijadikan ladang memperkaya diri.

Wallahu a'lam bishawab. [US/HEM]

Baca juga:

0 Comments: