Oleh: Dra. Rahma
(Aktivis Muslimah)
SSCQmedia.com—Keadaan darurat perlindungan anak di ruang digital kini semakin nyata dan tidak bisa lagi dianggap sepele. Berbagai laporan pemerintah dan lembaga perlindungan anak menunjukkan tingginya jumlah anak di Indonesia yang terpapar pornografi, kekerasan digital, eksploitasi seksual, perundungan siber, dan perjudian daring. Angka-angka tersebut menunjukkan betapa lemahnya sistem perlindungan yang seharusnya mampu menjaga anak-anak dari berbagai bahaya.
Masalah ini bukan sekadar persoalan moral pribadi, melainkan juga kegagalan sistem. Terdapat celah besar dalam regulasi platform digital sehingga konten berbahaya mudah tersebar. Kemudahan akses terhadap berbagai layanan digital membuat anak-anak rentan terpapar tanpa perlindungan yang memadai. Ironisnya, ancaman tersebut berkembang jauh lebih cepat daripada kemampuan negara untuk mengendalikannya.
Selama ini, pemerintah lebih berfokus pada perluasan akses internet dan pembangunan infrastruktur digital. Namun, aspek keamanan digital justru tertinggal. Regulasi yang ada lebih banyak menyasar pengguna daripada mengatur struktur industri digital itu sendiri. Padahal, yang semestinya menjadi perhatian utama adalah sistem yang memungkinkan bahaya tersebut terus menyebar, bukan sekadar individu yang menjadi korbannya.
Di sisi lain, tanggung jawab perlindungan anak kerap dibebankan kepada keluarga. Orang tua diminta meningkatkan literasi digital anak. Namun, tuntutan ini tidak sepenuhnya realistis. Banyak orang tua yang belum memahami teknologi digital dan tidak memiliki kapasitas untuk menghadapi perusahaan teknologi besar dengan algoritma canggih serta sumber daya yang luar biasa. Keluarga memang merupakan benteng pertama, tetapi negara harus menjadi benteng terakhir dalam melindungi anak.
Dalam sistem sekuler kapitalistik, keuntungan ekonomi kerap menjadi prioritas utama. Sementara itu, keselamatan moral dan psikologis anak justru ditempatkan di belakang. Akibatnya, platform digital dapat terus beroperasi meskipun berpotensi menimbulkan dampak sosial yang besar.
Islam memandang perlindungan anak sebagai salah satu tanggung jawab utama negara. Syariat menempatkan negara sebagai ra'in (pengurus) yang bertanggung jawab atas keselamatan dan kesejahteraan rakyatnya. Oleh karena itu, perlindungan anak tidak boleh hanya diserahkan kepada keluarga atau individu. Negara harus menghadirkan kebijakan nasional yang kuat dan menyeluruh.
Ada tiga poin penting yang perlu diperhatikan.
Pertama, negara harus membangun ketahanan generasi melalui pendidikan akidah Islam yang kuat. Pendidikan ini menjadi benteng moral dan perilaku dalam diri anak. Tanpa akidah yang kokoh, anak akan lebih mudah terpengaruh oleh berbagai pengaruh negatif dari luar.
Kedua, tidak realistis jika keluarga diharapkan mampu menangani seluruh risiko di ruang digital. Jutaan orang tua tidak memiliki kapasitas untuk menghadapi kekuatan perusahaan teknologi raksasa. Mereka bukan ahli teknologi dan tidak memiliki sumber daya yang memadai. Keluarga memang berperan penting, tetapi negara harus mengambil tanggung jawab utama dalam memastikan perlindungan anak.
Ketiga, negara harus hadir sebagai pelindung aktif. Negara harus menutup akses terhadap konten berbahaya, mengawasi platform digital secara ketat, serta memastikan setiap kebijakan tidak hanya menguntungkan kepentingan bisnis, tetapi juga mengutamakan keselamatan anak.
Dalam perspektif siyasah syar'iyyah (tata kelola pemerintahan berdasarkan syariat Islam), negara bukan sekadar penyedia layanan publik. Negara juga bertanggung jawab menjaga lima kemaslahatan dasar, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Karena itu, intervensi negara dalam mengatur ruang digital bukan hanya dibenarkan, melainkan juga sangat dibutuhkan.
Darurat perlindungan anak di ruang digital menunjukkan bahwa solusi sementara tidak lagi mencukupi. Kita tidak bisa terus memperbaiki keadaan dengan pendekatan yang sama. Diperlukan perubahan cara pandang dan perancangan sistem perlindungan baru yang tidak sekadar mengatasi dampak, tetapi juga mencegah munculnya bahaya sejak dari akarnya.
Selama paradigma sekuler tetap menjadi dasar pengaturan kehidupan, ancaman serupa akan terus muncul dalam berbagai bentuk. Oleh karena itu, penerapan Islam secara kaffah menjadi kebutuhan mendesak. Hanya melalui sistem yang utuh, perlindungan terhadap generasi dapat diwujudkan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Wallahu a'lam bish-shawab. [MR/EKD]
Baca juga:
0 Comments: