Tanpa Penetapan Desil, Islam Menjamin Kesejahteraan Masyarakat
Oleh: Komariah Dahlan
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com—Siapa yang sebenarnya miskin menurut negara? Pertanyaan sederhana ini kini memicu kericuhan di tengah masyarakat ketika angka desil di layar komputer menghapus hak hidup orang miskin yang nyata di depan mata.
Kamis (17/9/2026), Gedung Kementerian Sosial (Kemensos) RI di Senen, Jakarta Pusat, digeruduk ratusan warga dari sekitar Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Warga Jakarta untuk Keadilan (KWJK). Mereka menggelar aksi unjuk rasa untuk menyampaikan keluhan tentang bantuan sosial (bansos) yang tiba-tiba terputus akibat perubahan kenaikan desil yang dinilai tidak masuk akal (Kompas.com, 17/9/2026).
Kericuhan sosial yang dipicu oleh penetapan desil sebagai basis data penentuan penerima bansos kini menjadi hal yang harus mendapat perhatian serius. Fakta menunjukkan bahwa gejolak tersebut bukan tanpa alasan.
Pertama, terjadi ketidaksesuaian antara data desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan realitas kondisi ekonomi masyarakat. Banyak keluarga miskin dan rentan miskin yang seharusnya berada pada desil 1 hingga 4 justru terlempar ke desil 5 ke atas dan kehilangan haknya untuk menerima bansos.
Kedua, pembaruan data yang tidak partisipatif dan minim sosialisasi menimbulkan kebingungan. Warga yang selama ini rutin menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tiba-tiba dicoret tanpa penjelasan yang transparan mengenai indikator perubahan desilnya.
Ketiga, situasi ini telah memicu friksi horizontal. Kecemburuan sosial muncul ketika warga yang terlihat memiliki kondisi ekonomi lebih baik, seperti memiliki kendaraan pribadi dan rumah permanen, justru masih tercatat sebagai penerima bansos. Hal ini mendorong aksi protes masyarakat.
Persoalan desil ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata, tetapi juga sebagai persoalan keadilan sosial yang jika dibiarkan akan terus merusak hubungan sosial di tengah masyarakat.
Desil Bukan Sekadar Persoalan Teknis
Masalah desil sesungguhnya bukan sekadar persoalan teknis pendataan, melainkan cerminan paradigma kapitalisme dalam memandang dan mengelola kemiskinan. Kapitalisme mendefinisikan kemiskinan secara relatif berdasarkan standar hidup rata-rata yang terus bergeser mengikuti pasar sehingga kemiskinan tidak pernah benar-benar hilang.
Sistem ekonomi saat ini mengandalkan mekanisme pasar bebas dan kebebasan kepemilikan swasta. Hal ini telah melahirkan ketimpangan yang sistemis, di mana kontrol atas sumber daya dikuasai pemilik modal dan akses masyarakat terhadap pekerjaan serta kebutuhan dasar menjadi terbatas.
Di dalam sistem kapitalisme, negara berposisi hanya sebagai regulator. Pengelolaan sumber daya alam diserahkan kepada swasta sehingga negara kehilangan sumber dana untuk menyejahterakan rakyat dan menyerahkan tanggung jawab kesejahteraan kepada individu masing-masing.
Program bansos yang ada saat ini hanya berfungsi sebagai jaring pengaman untuk mencegah kemiskinan ekstrem, bukan solusi untuk mengentaskan kemiskinan. Pemberian bansos juga bersifat tambal sulam dan tidak lebih dari upaya untuk meredam gejolak sosial serta mempertahankan daya beli. Oleh karena itu, sebesar apa pun dana bansos yang disalurkan tidak akan mampu mengentaskan kemiskinan secara hakiki dan tuntas.
Solusi Islam Menjamin Kesejahteraan
Islam adalah agama yang sempurna dengan seperangkat aturan kehidupan yang diturunkan oleh Allah Swt. Islam memiliki sejumlah aturan terkait dengan bagaimana negara menjamin kesejahteraan masyarakat.
Di dalam Islam, negara bukan sekadar regulator, melainkan raa'in (pengurus) yang wajib menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu warga negara sebagai hak, bukan bantuan. Islam memandang kemiskinan secara hakiki, yaitu terpenuhi atau tidaknya kebutuhan pokok individu berupa sandang, pangan, dan papan, bukan berdasarkan rata-rata pendapatan nasional.
Islam membangun tiga mekanisme utama guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Pertama, mengatur sistem kepemilikan dengan membagi harta menjadi milik individu, milik umum seperti migas dan tambang, serta milik negara. Harta yang menjadi milik umum dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat dan mencegah ketimpangan.
Kedua, negara wajib memampukan rakyat agar berdaya dengan menciptakan lapangan kerja, memberikan modal usaha, serta menyediakan pendidikan dan pelatihan.
Ketiga, negara menjamin mereka yang tidak mampu dengan mekanisme bertingkat, yaitu kewajiban nafkah oleh kerabat, jaminan dari Baitulmal melalui zakat, dan jika belum mencukupi, dijamin dari kas lainnya.
Dengan tiga mekanisme tersebut, Islam tidak hanya memberikan bantuan sementara, tetapi membangun sistem yang menjamin kesejahteraan setiap individu secara tuntas dan berkesinambungan. [Ni/IWP]
Baca juga:
0 Comments: