Stop Normalisasi Bullying, Islam Punya Solusi
Oleh: Ka Yan
(Kontributor SSCQMedia.com)
SSCQMedia.com — Lembaga pendidikan seharusnya menjadi ruang aman (safe space) bagi tumbuh kembang peserta didik. Namun, peristiwa yang terjadi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menunjukkan bahwa fungsi tersebut belum sepenuhnya terwujud.
Pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, seorang siswa kelas II SDN 1 Kebondalem, Pemalang, bernama Muhammad Hasbi Al Aqib (7) diduga mengalami penganiayaan oleh tiga kakak kelasnya. Korban diduga dipukul di bagian perut dan ditendang menggunakan sepatu di area depan kamar kecil sekolah saat jam istirahat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami muntah hebat hingga buang air besar berdarah. Ia kemudian menjalani perawatan selama sembilan hari di RSUD dr. M. Ashari, Pemalang, sejak 17 September 2026. Namun, nyawanya tidak tertolong. Korban meninggal dunia pada Rabu, 30 September 2026.
Sebelum meninggal dunia, korban sempat memberikan keterangan kepada orang tuanya mengenai identitas terduga pelaku. Polres Pemalang telah melakukan autopsi dengan melibatkan Tim Biddokkes Polda Jawa Tengah serta memeriksa sejumlah saksi. Sementara itu, kepala SDN 1 Kebondalem dinonaktifkan sementara untuk kepentingan penyelidikan (detikNews, 9 Oktober 2026).
Kasus perundungan yang berujung pada hilangnya nyawa peserta didik menjadi indikator bahwa persoalan ini telah memasuki fase darurat. Kondisi tersebut memerlukan penanganan komprehensif, termasuk melalui penerapan nilai-nilai keislaman dalam sistem pendidikan dan kehidupan sosial.
Perundungan yang berlangsung terus-menerus tanpa adanya ruang yang sehat untuk mengelola perasaan dapat memicu penumpukan amarah. Ketika seorang peserta didik merasa tidak berdaya, ia dapat berusaha merebut kembali kendali dan eksistensi dirinya dengan cara yang keliru. Jika pemahaman tentang pengelolaan emosi masih rendah dan layanan konseling belum berfungsi optimal, kemarahan tersebut berpotensi berubah menjadi perilaku destruktif.
Oleh karena itu, kekerasan di lingkungan sekolah tidak bisa dipandang semata-mata sebagai persoalan moral individu. Fenomena ini juga mencerminkan kegagalan proses sosialisasi dan pembentukan karakter dalam lingkungan pendidikan.
Pada hakikatnya, sekolah adalah rumah kedua bagi anak. Perannya bukan sekadar menyampaikan materi pelajaran, melainkan juga menanamkan nilai-nilai kehidupan, membentuk karakter, serta menjamin keamanan setiap peserta didik. Praktik perundungan yang dapat berlangsung hingga berujung pada kekerasan ekstrem menunjukkan bahwa sistem perlindungan di sekolah belum berjalan secara efektif.
Sekolah yang seharusnya menjadi ruang tumbuh yang aman dan nyaman justru dapat berubah menjadi tempat lahirnya luka dan trauma. Trauma yang tidak ditangani secara tepat berpotensi memengaruhi perkembangan emosional dan perilaku anak. Karena itu, penanganan perundungan tidak cukup hanya dilakukan setelah kekerasan terjadi, tetapi harus dimulai melalui pencegahan yang menyeluruh.
Akar persoalan yang mendasar adalah paradigma pendidikan sekuler yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan. Akibatnya, orientasi pendidikan cenderung dipersempit menjadi transfer pengetahuan dan keterampilan, sementara pembentukan kepribadian yang utuh belum mendapatkan perhatian yang semestinya.
Dalam kerangka pendidikan sekuler, peserta didik dapat dibentuk untuk menerima beragam gagasan tanpa menjadikan halal dan haram sebagai standar penilaian. Pola sikap pun berpotensi dibangun berdasarkan pertimbangan manfaat semata, bukan ketakwaan kepada Allah Swt. Ketika akidah Islam tidak dijadikan fondasi pembentukan kepribadian, peserta didik berisiko kehilangan kompas moral yang kokoh saat menghadapi tekanan sosial.
Sistem pendidikan yang mengabaikan pembentukan kepribadian Islam berisiko melahirkan individu yang tidak memiliki kendali moral yang kuat. Dalam kondisi tertentu, hal ini dapat terlihat melalui tindakan kekerasan terhadap orang lain ataupun pelampiasan dendam kepada pihak yang pernah menyakitinya. Karena itu, pendidikan harus mampu membentuk generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki keimanan, ketakwaan, dan akhlak yang mulia.
Persoalan perundungan tidak akan tuntas jika hanya mengandalkan tata tertib sekolah, imbauan guru, dan pengawasan orang tua. Negara harus hadir sebagai pelindung generasi melalui kebijakan yang menyeluruh. Salah satunya dengan memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan serta mengendalikan akses terhadap tontonan, budaya, dan konten digital yang merusak akhlak atau menormalisasi kekerasan.
Negara tidak boleh sekadar menjadi penonton ketika kekerasan terhadap anak terus terjadi. Negara harus aktif membangun ekosistem pendidikan dan sosial yang sehat, memastikan mekanisme pelaporan berjalan efektif, memberikan perlindungan kepada korban, serta menjamin penanganan yang tegas terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan hukum.
Dalam perspektif Islam, perlindungan generasi tidak dapat dilepaskan dari penerapan syariat secara menyeluruh (kaffah). Pendidikan harus berlandaskan akidah Islam, keluarga berperan dalam menanamkan keimanan dan akhlak, masyarakat menjalankan fungsi kontrol sosial, sedangkan negara bertanggung jawab menciptakan lingkungan yang mendukung terbentuknya generasi berkepribadian Islam.
Selama persoalan perundungan hanya ditangani melalui langkah-langkah parsial tanpa pembenahan mendasar, sekolah akan terus menghadapi tantangan besar. Guru akan tetap mengajar dan orang tua akan terus menasihati anak, tetapi berbagai pengaruh dari luar yang bertentangan dengan nilai-nilai kebaikan tetap berpotensi merusak pembentukan karakter mereka.
Karena itu, penanganan bullying membutuhkan solusi yang fundamental dan sistemis dengan melibatkan seluruh elemen kehidupan. Islam menawarkan pendekatan yang tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada pembentukan kepribadian, penguatan peran keluarga dan masyarakat, serta tanggung jawab negara dalam melindungi generasi. [M/PR]
Baca juga:
0 Comments: