Oleh: Wilda Nusva Lilasari, S.M.
(Kontributor SSCQMedia.com)
SSCQMedia.com—Waspada! Narkoba sudah sampai di sekitar kita. Beritajateng.tv pada 25 September 2026 memberitakan bahwa Polres Semarang mengungkap 10 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba sepanjang Agustus hingga September 2026. Dari pengungkapan tersebut, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 1 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kecamatan Bergas dan Pringapus bahkan diidentifikasi sebagai zona “merah”. Hal ini disampaikan Wakapolres Semarang Kompol Wahdah Maulidiawati dalam konferensi pers pada 25 September 2026.
Kasus yang diungkap pun beragam. Salah satunya melibatkan pasangan suami istri berinisial BGS dan MRR yang diamankan di Ungaran Barat dengan barang bukti 1,72 gram sabu. Kemudian, pada 21 September 2026, dua kasus terjadi di Kecamatan Bergas. ADT diamankan di Jalan Desa Munding dengan barang bukti 10,23 gram sabu. Beberapa jam kemudian, HDK diamankan di Jalan Lingkar Sikunir dengan barang bukti 14,08 gram sabu.
Yang membuat kita semakin perlu waspada, persoalan narkoba juga menyentuh usia muda. Berdasarkan survei BNN bersama BRIN dan BPS pada 2023, sebanyak 28,2% pengguna narkoba berada pada kelompok usia 15–24 tahun. Kepala BNN menyebut angka tersebut dalam pemaparan mengenai tren penyalahgunaan narkotika.
Lalu, mengapa narkoba bisa terus masuk dan menyebar?
Salah satu hal yang perlu dikritisi adalah berkembangnya pola pikir liberalisme, yaitu pandangan yang menempatkan manusia bebas menentukan pilihan tanpa menjadikan halal dan haram sebagai batas utama. Ketika nilai agama dipisahkan dari kehidupan, yang dalam tulisan ini disebut sekularisme, batas halal dan haram semakin mudah diabaikan.
Akhirnya, narkoba bukan hanya persoalan individu, tetapi juga menjadi persoalan masyarakat dan negara. Ketika lingkungan, keluarga, pendidikan, dan negara tidak cukup kuat membentengi generasi dari berbagai pengaruh buruk, ruang bagi kemaksiatan semakin terbuka.
Selama ini, penanganan narkoba dilakukan melalui berbagai upaya, seperti penyuluhan, pembinaan, penegakan hukum, dan rehabilitasi. Namun, persoalannya bukan hanya bagaimana menangani orang yang sudah terjerumus, tetapi juga bagaimana mencegah agar masyarakat tidak terus masuk ke dalam lingkaran tersebut.
Bahkan, ancaman hukuman berat dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika belum membuat peredaran narkoba berhenti. Fakta pengungkapan kasus yang terus terjadi menunjukkan bahwa persoalan ini masih membutuhkan penanganan yang serius dan menyeluruh.
Pemerintah tentu memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi masyarakat, khususnya remaja dan pemuda. Pengawasan terhadap peredaran narkoba perlu diperkuat, termasuk terhadap jalur masuk barang terlarang, transaksi melalui ruang digital, serta berbagai faktor lingkungan yang dapat memudahkan penyebarannya.
Lalu, bagaimana Islam memandang narkoba?
Islam menjaga manusia dari segala sesuatu yang merusak akal dan diri. Wakil Ketua Umum MUI, Buya Anwar Abbas, menjelaskan bahwa narkoba diharamkan karena dapat membahayakan manusia dan bertentangan dengan upaya menjaga diri dari kebinasaan sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 195.
Narkoba juga memiliki sifat yang memabukkan atau melemahkan kesadaran. Karena itu, para ulama membahas keharamannya dengan mengaitkannya dengan larangan terhadap khamr serta bahaya yang ditimbulkannya. Rasulullah saw. bersabda:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
“Rasulullah saw. melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan.”
(HR. Abu Dawud No. 3686 dan Ahmad 6:309)
Dengan demikian, memerangi narkoba bukan sekadar tugas sosial. Bagi seorang muslim, menjauhkan diri dan masyarakat dari narkoba juga merupakan bagian dari menjaga amanah Allah Swt.
Kisah Tobat Seorang Pemabuk
Terdapat kisah tentang seorang pemabuk dan Khalifah Umar bin Khattab yang dikisahkan Imam Al-Ghazali dalam Mukasyafatul Qulub.
Pada suatu ketika, Khalifah Umar bin Khattab melewati sebuah jalan di Kota Madinah. Ia berpapasan dengan seorang pemuda yang membawa sebuah botol di balik pakaiannya. Botol tersebut terlihat dari luar.
Khalifah Umar bertanya, “Anak muda, apa yang kau bawa di balik pakaianmu?”
Pemuda itu terdiam. Ia membawa botol berisi khamar. Ia panik dan bingung harus menjawab apa. Meskipun mabuk telah menjadi kebiasaannya, ia tetap merasa sungkan dan malu.
Ia pun berdoa dalam hati, “Ya Allah, jangan Kau permalukan aku di hadapan Umar. Jangan Kau buka rahasiaku. Tutupi rahasiaku di hadapannya. Aku bersumpah tidak akan meminum khamar selamanya.”
Dengan penuh harap, pemuda itu menjawab, “Wahai Amirul Mukminin, yang kubawa adalah cuka.”
“Perlihatkan agar dapat kulihat,” kata Khalifah Umar.
Pemuda itu pun pasrah. Ia mengeluarkan botol dari balik pakaiannya dan membukanya. Ternyata, keduanya melihat cuka di dalam botol, bukan khamar.
Pemuda itu bersyukur kepada Allah Swt. yang telah menyelamatkannya di hadapan Khalifah Umar. Ia kemudian menepati sumpahnya, menjadi orang yang lebih baik, dan meninggalkan kebiasaannya meminum khamar.
Kisah tersebut memberikan pelajaran bahwa pintu tobat selalu terbuka. Perubahan seseorang membutuhkan kesadaran, lingkungan yang mendukung, serta aturan yang mampu menjaga masyarakat dari kemaksiatan. Hal tersebut dapat diwujudkan melalui penerapan syariah Islam dalam kehidupan.
Karena itu, solusi narkoba tidak cukup hanya berhenti pada penanganan ketika kasus sudah terjadi. Diperlukan upaya yang menyentuh akar persoalan, yaitu membangun ketakwaan individu, memperkuat keluarga dan masyarakat, serta menghadirkan aturan yang tegas dalam melindungi masyarakat.
Upaya Memberantas Narkoba
Untuk memberantas maraknya narkoba, Islam mengajarkan beberapa langkah.
Pertama, sistem sanksi hukum (uqubat) yang tegas.
Negara memberikan sanksi kepada pelaku sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Dalam fikih, perkara yang tidak memiliki ketentuan hudud tertentu dapat masuk dalam kategori ta'zir. Sanksi ditetapkan oleh hakim dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran dan kemaslahatan masyarakat.
Dengan demikian, pengedar dan bandar dapat diberikan sanksi yang lebih berat dibandingkan pengguna yang membutuhkan pembinaan dan pemulihan.
Kedua, pencegahan sistemis oleh negara.
Negara melakukan pencegahan sejak dari jalur masuk hingga peredarannya. Pengawasan terhadap perbatasan, pelabuhan, jalur penyelundupan, serta ruang transaksi perlu diperketat. Berbagai tempat atau fasilitas yang menjadi sarana peredaran juga harus ditindak agar narkoba tidak mudah menjangkau masyarakat.
Ketiga, pembinaan ketakwaan individu dan masyarakat.
Pendidikan Islam dapat menjadi benteng agar seseorang memiliki kesadaran terhadap halal dan haram, bukan sekadar takut terhadap sanksi. Masyarakat juga didorong melakukan amar makruf nahi mungkar sehingga lingkungan tidak menjadi ruang aman bagi peredaran narkoba.
Dengan langkah tersebut, persoalan narkoba diharapkan dapat diselesaikan dari ujung hingga pangkalnya. Bukan hanya menangani pelaku setelah kasus terjadi, melainkan juga membangun ketakwaan, menjaga lingkungan, memperkuat keluarga, serta menghadirkan aturan yang mampu melindungi masyarakat secara menyeluruh dengan syariah Islam.
Dengan cara yang efektif inilah, kawasan mana pun diharapkan mampu menghadapi persoalan narkoba secara cepat dan menyeluruh.
Wallahu a'lam bish-shawab. [US/AA]
Baca juga:
0 Comments: