Mengapa Penjara Belum Efektif bagi Koruptor?
Oleh: Rita Mutiara
(Kontributor SSCQMedia.com)
SSCQMedia.com—Banyak pejabat di tingkat pusat maupun daerah dipenjara karena melakukan korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan intensitas tinggi dalam melakukan penindakan sepanjang 2026. Berdasarkan data yang dihimpun, lembaga antirasuah ini telah melakukan serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring puluhan pihak, mulai dari pejabat kementerian, penegak hukum, hingga sejumlah kepala daerah (Media Indonesia, 29/7/2026).
Kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi serius. Mengapa hukuman penjara belum mampu menghentikan praktik korupsi di Indonesia? Persoalan yang lebih mendasar bukan sekadar berapa banyak pejabat yang terjaring OTT dan masuk penjara, melainkan mengapa seseorang yang telah mengetahui risiko dan ancaman hukuman masih menyalahgunakan kekuasaan serta mengambil sesuatu yang bukan haknya.
Jika penjara telah dihuni oleh para koruptor, tetapi kasus korupsi terus terjadi, tentu ada persoalan yang perlu dibenahi dalam sistem pencegahan dan pemberantasan korupsi. Hukuman penjara saja tampaknya belum cukup untuk menghilangkan akar persoalan.
Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semestinya hanya diukur dari jumlah pelaku yang berhasil ditangkap dan dipenjarakan. Yang tidak kalah penting adalah sejauh mana sistem mampu mencegah seseorang melakukan korupsi sejak awal.
Korupsi dapat terjadi ketika tidak ada sistem pengawasan yang baik, transparansi rendah, dan sistem membuka peluang terjadinya penyalahgunaan jabatan.
Di sisi lain, budaya permisif terhadap perilaku tidak jujur juga dapat membuat korupsi dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Ketika pelanggaran kecil dibiarkan, bukan tidak mungkin perilaku tersebut berkembang menjadi pelanggaran yang lebih besar.
Oleh sebab itu, pemberantasan korupsi membutuhkan lebih dari sekadar hukuman. Keteladanan pemimpin, transparansi, pengawasan, penegakan hukum, dan pembangunan karakter merupakan bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang tidak memberi ruang bagi praktik korupsi.
Sistem pemberantasan korupsi seharusnya mampu menciptakan konsekuensi yang tegas bagi pelaku sekaligus menutup peluang terjadinya korupsi. Masyarakat tentu berharap pejabat yang diberi kekuasaan mampu menjaga amanah dan tidak menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri.
Selain hukuman penjara, pemiskinan koruptor sering dibicarakan sebagai salah satu upaya untuk memberikan efek jera. Gagasan tersebut pada dasarnya berkaitan dengan upaya memastikan pelaku tidak dapat menikmati hasil kejahatannya.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S. Langkun, pernah menyatakan bahwa pemiskinan koruptor merupakan salah satu solusi untuk memberikan efek jera.
“Pemiskinan koruptor salah satu solusi agar memberikan efek jera, itu bukan suatu hal yang mustahil,” kata Tama S. Langkun, sebagaimana dikutip Kompas.com (3/3/2012).
Selain gagasan pemiskinan, perampasan aset hasil tindak pidana juga menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Tujuannya bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga mencegah pelaku menikmati hasil kejahatan serta membantu memulihkan kerugian negara.
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Harkristuti Harkrisnowo, menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset penting untuk segera dibahas. Ia menjelaskan bahwa salah satu latar belakang pentingnya RUU tersebut adalah tingginya kerugian negara akibat tindak pidana, khususnya di bidang perekonomian, yang tidak selalu dapat dikembalikan kepada negara (Hukumonline.com, 21/6/2023).
Pembahasan RUU Perampasan Aset juga menjadi salah satu tuntutan dalam aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026. Sejumlah pihak menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR/MPR RI.
Pimpinan DPR RI menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa dirinya bersama pimpinan DPR lainnya siap mundur jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan hingga 15 Desember 2026 (Kompas.com, 7/8/2026).
RUU Perampasan Aset dinilai penting dalam upaya memperkuat instrumen hukum untuk menindak hasil tindak pidana dan memulihkan kerugian negara. Selama ini, pengembalian aset hasil kejahatan menghadapi berbagai kendala pembuktian dan mekanisme hukum.
Dengan adanya aturan yang kuat mengenai perampasan aset, negara diharapkan memiliki instrumen yang lebih efektif untuk menelusuri, membekukan, dan merampas aset yang terbukti berasal dari tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum. Dengan demikian, pelaku tidak mudah menikmati hasil kejahatan dan kerugian negara dapat dipulihkan.
Dalam perspektif Islam, jabatan bukanlah kesempatan untuk memperkaya diri, melainkan amanah yang kelak harus dipertanggungjawabkan. Setiap muslim dituntut untuk menjaga amanah yang diberikan kepadanya.
Allah Swt. berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya...”
(QS. An-Nisa: 58)
Ayat tersebut mengingatkan bahwa kekuasaan dan jabatan pada hakikatnya merupakan amanah. Ketika amanah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, akibatnya bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat.
Karena itu, pemberantasan korupsi membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Hukuman penjara tetap menjadi bagian penting dalam penegakan hukum, tetapi pencegahan korupsi juga memerlukan pengawasan yang kuat, transparansi, keteladanan pemimpin, pembangunan karakter, serta upaya memastikan hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pelakunya.
Perampasan aset hasil tindak pidana dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya tersebut. Namun, efektivitas pemberantasan korupsi pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh beratnya hukuman, melainkan juga oleh kemampuan sistem untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan setiap orang yang diberi amanah mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Jabatan publik bukanlah kesempatan untuk memperkaya diri. Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan, baik di hadapan hukum maupun di hadapan Allah Swt. [MR/AA]
Baca juga:
0 Comments: