Lapas Mewah Narapidana, Ketika Hukum Dipermainkan
Oleh: Ermawati
(Penulis Ideologis)
SSCQMedia.com — Ketika hukum hanya tegas kepada rakyat kecil, tetapi lunak terhadap mereka yang berkuasa, keadilan patut dipertanyakan. Hukum seolah dapat diperjualbelikan, bergantung pada kekayaan dan kekuasaan pihak yang berperkara.
Ombudsman Republik Indonesia menyatakan akan melakukan investigasi terkait fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Investigasi tersebut mencakup pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui penggunaan fasilitas mewah di lapas tersebut.
Ketua Ombudsman RI, Nuzran Joher, menyampaikan bahwa investigasi akan dilakukan secara lebih mendalam dengan memanggil pihak-pihak yang memiliki informasi, dugaan, data, atau laporan terkait persoalan tersebut.
“Investigasi akan lebih mendalam, kami bisa memanggil para pihak dengan asumsi bahwa ada informasi, kemudian ada dugaan, bisa ada data, bisa ada laporan,” ujarnya di kantornya, Jakarta Selatan. (Republika Indonesia, 5-10-2026).
Sungguh ironis kondisi yang terjadi di negeri ini. Narapidana justru dapat menikmati fasilitas mewah di dalam lapas, layaknya tinggal di hotel atau rumah pribadi. Lantas, bagaimana hukuman dapat memberikan efek jera dan mendorong pelaku menyesali perbuatannya jika mereka justru dimanjakan dengan berbagai fasilitas? Kenyamanan dan kemewahan masih dapat dinikmati meskipun berada di balik jeruji besi. Jika hukum dapat diperjualbelikan, bagaimana keadilan dapat ditegakkan?
Lantas, apa arti keberadaan penjara jika pihak-pihak yang bertugas menegakkan hukum justru mempermainkannya? Terlebih, sebagian narapidana merupakan koruptor yang telah merugikan rakyat. Namun, mereka masih dapat menikmati kehidupan mewah di dalam lapas, sementara rakyat di luar sana harus bekerja keras, bercucuran keringat, dan berjuang memenuhi kebutuhan hidup.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum di negeri ini. Ketika keadilan tidak ditegakkan secara konsisten, kepercayaan masyarakat terhadap hukum pun terancam. Sumpah jabatan yang seharusnya menjadi amanah justru berisiko dikhianati demi kepentingan materi.
Praktik jual beli hukum bukanlah persoalan baru. Namun, berbagai kasus yang terungkap semakin memperlihatkan persoalan mendasar dalam sistem kapitalis-sekuler. Orientasi pada keuntungan dan kepentingan pribadi dapat mendorong seseorang menghalalkan berbagai cara, tanpa memedulikan dampaknya terhadap masyarakat. Bahkan, hukum pun berpotensi dijadikan alat untuk memenuhi kepentingan pihak-pihak tertentu, sementara penderitaan rakyat diabaikan.
Kerusakan sistem penegakan hukum dapat menggerus martabat negara sekaligus menghilangkan kepercayaan rakyat terhadap institusi hukum. Padahal, hukum semestinya menjadi pelindung masyarakat dan menjamin keadilan bagi semua orang tanpa membedakan kekayaan, kekuasaan, maupun jabatan.
Negara harus menjatuhkan sanksi yang tegas kepada siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dan melanggar hukum, termasuk aparat yang terlibat. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan konsisten agar memberikan efek jera serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa. Jika persoalan ini dibiarkan, praktik penyalahgunaan kewenangan dapat terus berlangsung dan semakin merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur'an:
Ø¥ِÙ†َّ ٱللَّÙ‡َ ÙŠَØ£ۡÙ…ُرُÙƒُÙ…ۡ Ø£َÙ† تُؤَدُّواْ ٱلْØ£َÙ…َٰÙ†َٰتِ Ø¥ِÙ„َÙ‰ٰٓ Ø£َÙ‡ْÙ„ِÙ‡َا ÙˆَØ¥ِذَا ØَÙƒَÙ…ْتُÙ… بَÙŠْÙ†َ ٱلنَّاسِ Ø£َÙ† تَØْÙƒُÙ…ُوا بِالْعَدْÙ„ِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa' [4]: 58).
Dalam sistem Islam, pengangkatan seseorang untuk mengurus urusan umat bukanlah perkara sepele. Amanah dan kemampuan menjalankan tanggung jawab harus menjadi pertimbangan penting. Penegakan hukum pun harus didasarkan pada bukti yang kuat dan ketentuan syariat Islam. Sanksi diberikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar keadilan terwujud dan pelanggaran tidak terus berulang.
Hukum harus ditegakkan secara adil tanpa memandang kekuasaan, kekayaan, maupun jabatan. Dalam menyelesaikan kejahatan dan ketidakadilan di tengah masyarakat, hukum harus berlandaskan syariat Islam dan diterapkan sesuai ketentuannya. Pemimpin dan pejabat juga harus menyadari bahwa jabatan merupakan amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Jabatan bukanlah sarana untuk membanggakan diri atau mencari keuntungan pribadi, melainkan tanggung jawab untuk melayani rakyat dengan sebaik-baiknya.
Kehidupan yang amanah dan keadilan bagi seluruh umat diharapkan dapat terwujud di bawah kepemimpinan Khilafah Islam. Penerapan Islam secara menyeluruh menjadi jalan untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi umat. Karena itu, umat Islam diajak untuk mengkaji dan memperjuangkan penerapan sistem Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Khilafah dipandang sebagai sistem kepemimpinan yang diharapkan mampu menegakkan keadilan, memberantas kezaliman, dan menghadirkan kehidupan yang damai berdasarkan syariat Islam.
Wallahualam bissawab. [Hz/Wa]
Baca juga:
0 Comments: