Lahan Basah Korupsi di Balik Pengurusan Tanah
Oleh: Rosna Fiqliah
Pemerhati Sosial dan Politik
Deli Serdang
SSCQMedia.Com—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan secara maraton terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Setelah menggeledah kantor Dirjen ATR/BPN, tim KPK bergerak ke kawasan Summarecon Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Bogor, Jawa Barat (detiknews.com, 22/9/2026).
Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi bukan sekadar tentang sejumlah uang yang berpindah tangan. Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni ketika layanan yang seharusnya menjadi hak masyarakat justru berpotensi berubah menjadi transaksi kepentingan.
Tanah merupakan perkara penting dalam kehidupan masyarakat. Legalitas kepemilikan, sertifikat, pemblokiran, pemecahan, dan berbagai layanan pertanahan menyangkut kepastian hukum serta hak masyarakat. Karena itu, ketika proses pelayanan pertanahan diduga dapat dipengaruhi oleh pemberian uang, yang terancam bukan hanya keuangan negara, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Lebih jauh, kasus ini memperlihatkan bagaimana kewenangan yang besar tanpa pengawasan yang kuat dapat membuka ruang penyalahgunaan. Ketika keputusan administratif yang seharusnya berdasarkan aturan dapat dipengaruhi kepentingan tertentu, masyarakat yang tidak memiliki uang, koneksi, atau akses kepada pejabat akan berada pada posisi yang lebih lemah.
Dalam sistem yang menjadikan materi sebagai ukuran keberhasilan, jabatan pun rawan dipandang sebagai kesempatan memperoleh keuntungan. Padahal, jabatan adalah amanah. Pejabat bukan pemilik kewenangan, melainkan pihak yang diberi amanah untuk mengurus kepentingan rakyat.
Islam memandang persoalan ini secara lebih mendasar. Korupsi tidak cukup diselesaikan hanya dengan menangkap pelaku setelah kejahatan terjadi. Negara juga harus membangun sistem yang menutup ruang terjadinya penyalahgunaan sejak awal.
Islam menempatkan penguasa dan seluruh aparat yang menjalankan urusan rakyat sebagai pihak yang memegang amanah. Rasulullah ï·º mengingatkan bahwa setiap pemegang amanah akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang berada di bawah tanggungannya.
Karena itu, negara dalam Islam tidak boleh membiarkan pelayanan publik menjadi lahan transaksi. Pengurusan berbagai kepentingan rakyat harus dilakukan berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kedekatan, uang pelicin, ataupun kepentingan pemilik modal.
Islam juga memiliki mekanisme pengawasan terhadap penguasa dan aparatnya. Masyarakat memiliki kewajiban melakukan amar makruf nahi mungkar dan muhasabah lil hukam, sehingga penyimpangan tidak dibiarkan menjadi budaya. Aparat yang terbukti melakukan pelanggaran tidak cukup diberi teguran administratif, tetapi dapat dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Lebih dari itu, negara harus membangun suasana ketakwaan dalam diri para pejabat. Sebab, pengawasan manusia memiliki keterbatasan, sedangkan seorang Muslim menyadari bahwa Allah selalu mengawasi setiap perbuatannya. Dengan landasan akidah yang kuat, jabatan dipandang sebagai amanah untuk melayani rakyat, bukan sebagai jalan memperkaya diri.
Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak berhenti pada operasi tangkap tangan dan penggeledahan. Yang dibutuhkan adalah perubahan mendasar: negara yang menjadikan hukum Allah sebagai landasan pengaturan kehidupan, membangun aparat yang amanah, melakukan pengawasan terhadap penguasa, serta memastikan seluruh urusan rakyat diselenggarakan untuk kemaslahatan, bukan untuk kepentingan segelintir orang.
Sebab, ketika urusan rakyat mulai bisa dibeli dengan uang, yang rusak bukan hanya satu pelayanan. Yang perlahan hilang adalah rasa percaya rakyat kepada negara.
Wallahualam bissawab. [Ni/IWP]
Baca juga:
0 Comments: