Darurat Bullying, Bukti Gagalnya Pendidikan Sekuler
Oleh: Sri Wahyuni
(Ibu Peduli Negeri, Deli Serdang)
SSCQMedia.com — Dunia pendidikan kembali berduka. Seorang pelajar kelas II SD di Pemalang meninggal dunia akibat perundungan yang dilakukan oleh kakak kelasnya sendiri.
Dikutip dari Kompas.tv, sebelum meninggal dunia, korban sempat mengaku dipukuli oleh kakak kelasnya dan mengeluhkan rasa sakit di bagian perut. Aksi kekerasan tersebut berujung duka. Sebelumnya, korban telah menjalani perawatan selama sembilan hari. Ketika dibawa ke rumah sakit untuk kedua kalinya, nyawanya tidak tertolong.
Sungguh miris. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak untuk belajar, tumbuh, dan merasa dilindungi justru menjadi tempat terjadinya kekerasan yang merenggut nyawa. Seorang anak SD yang masih polos harus menjadi korban kekejaman kakak kelasnya. Kasus yang terjadi di Pemalang ini bukanlah kasus tunggal. Peristiwa tersebut hanyalah puncak gunung es dari darurat kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan kita.
Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengungkap fakta yang mengkhawatirkan. Selama periode 2020–2025, tren kekerasan di satuan pendidikan terus meningkat tajam. Pada 2020, tercatat 91 kasus. Jumlah tersebut naik menjadi 142 kasus pada 2021 dan 194 kasus pada 2022. Pada 2023, jumlahnya kembali meningkat menjadi 285 kasus. Lonjakan tertinggi terjadi dalam dua tahun terakhir, yakni 573 kasus pada 2024 dan 614 kasus pada 2025.
Dalam lima tahun, jumlah kasus meningkat hampir tujuh kali lipat. Jika angkanya terus naik setiap tahun, berarti ada persoalan serius dalam penanganannya. Ini bukan sekadar kenakalan siswa, melainkan masalah yang membutuhkan penyelesaian menyeluruh.
Ada dua hal yang perlu menjadi perhatian. Pertama, sistem sekuler kapitalistik dinilai gagal mewujudkan pendidikan yang melahirkan generasi berkualitas. Sistem ini memisahkan agama dari kehidupan. Pelajaran agama hanya menjadi formalitas, bukan landasan pembentukan karakter. Akibatnya, sekolah dianggap hanya mampu mencetak anak yang unggul secara akademis, tetapi miskin adab, empati, dan rasa takut kepada Allah Swt. Budaya senioritas, kelompok yang saling mendominasi, serta hukum rimba dengan prinsip "siapa yang kuat, dialah yang menang" dipandang sebagai dampak dari sistem kapitalistik.
Kedua, negara dinilai abai dan belum serius menangani bullying. Penanganannya selama ini kerap terkesan formalitas. Ketika suatu kasus menjadi viral, barulah dilakukan penanganan, muncul klarifikasi, atau digelar mediasi. Setelah itu, persoalan seolah menghilang. Sistem pencegahan yang nyata dan menyeluruh belum berjalan optimal, sementara sanksi tegas yang memberikan efek jera masih perlu diperkuat. Jika penanganan berjalan efektif, peningkatan kasus semestinya dapat dicegah.
Lalu, bagaimana Islam menyelesaikan masalah ini? Islam memiliki seperangkat aturan yang menyeluruh untuk melahirkan generasi berkualitas.
Pertama, menerapkan sistem pendidikan Islam berbasis akidah.
Tujuan utama pendidikan dalam Islam bukan sekadar mengejar peringkat dan ijazah, melainkan membentuk generasi yang berkepribadian Islam (syakhshiyah Islamiyah), yaitu memiliki pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan ajaran Islam.
Akidah Islam ditanamkan sejak dini sebagai landasan kehidupan. Anak dididik untuk memahami bahwa Allah Maha Melihat, setiap perbuatannya akan dihisab, dan menyakiti orang lain merupakan perbuatan zalim yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Kesadaran ini menjadi benteng penting untuk mencegah bullying.
Kedua, negara bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan pendidikan.
Dalam Islam, pendidikan merupakan hak rakyat yang wajib dijamin oleh negara. Negara berkewajiban menyediakan fasilitas pendidikan yang aman dan layak, guru yang kompeten dalam ilmu sekaligus menjadi teladan akhlak, serta kurikulum yang mampu membentuk generasi bertakwa, cerdas, dan berkepribadian mulia. Guru berfungsi sebagai murabbi, yakni pendidik yang membimbing perkembangan ilmu, karakter, dan akhlak peserta didik, bukan sekadar pengajar.
Ketiga, membangun kontrol berlapis melalui keluarga, masyarakat, dan negara disertai sanksi tegas.
Pencegahan bullying tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. Islam membangun sistem kontrol berlapis yang melibatkan keluarga, masyarakat, dan negara.
Keluarga sebagai madrasah pertama wajib menanamkan kasih sayang dan adab kepada anak. Masyarakat juga berkewajiban menjalankan amar makruf nahi mungkar serta tidak membiarkan budaya perundungan dianggap sebagai sesuatu yang wajar. Sementara itu, negara wajib menerapkan aturan tegas terhadap pelaku perundungan.
Dalam Islam, pelaku perundungan dapat dikenai sanksi ta'zir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh pihak berwenang berdasarkan ketentuan syariat dan tingkat pelanggarannya. Sanksi tersebut bertujuan memberikan efek jera, mencegah pengulangan, dan melindungi masyarakat. Penanganan tidak boleh berhenti pada mediasi tanpa mempertimbangkan tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan.
Kasus meninggalnya pelajar SD di Pemalang merupakan alarm keras bagi kita semua. Ini bukan sekadar persoalan kelalaian individu ataupun kenakalan anak, melainkan persoalan serius yang menuntut evaluasi terhadap sistem perlindungan peserta didik.
Selama sistem pendidikan sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan masih dipertahankan, persoalan mendasar dalam pembentukan karakter dan akhlak generasi akan terus menjadi tantangan.
Sudah saatnya kita kembali pada sistem pendidikan Islam yang diyakini mampu melahirkan generasi cerdas secara intelektual sekaligus mulia akhlaknya. Wallahualam bissawab. [ry/Iwp]
Baca juga:
0 Comments: