Headlines
Loading...
Dana Bencana Dikorupsi, Rakyat Terus Terzalimi

Dana Bencana Dikorupsi, Rakyat Terus Terzalimi

Oleh: Wina Bunda Fina
(Ibu Muslimah Pendidik Generasi)

SSCQMedia.com — Bencana alam selalu menyisakan duka mendalam bagi rakyat. Banjir, tanah longsor, dan kebakaran hutan bukan hanya merenggut harta benda, melainkan juga menghancurkan tempat tinggal, memutus mata pencaharian, serta mengancam keselamatan jiwa. Dalam kondisi demikian, rakyat sangat membutuhkan kehadiran negara untuk memberikan perlindungan dan pertolongan.

Namun, betapa memilukan ketika dana yang seharusnya digunakan untuk menyelamatkan rakyat justru menjadi ladang korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 13 Oktober 2026 dan menetapkan lima tersangka. Salah satunya disebut memiliki hubungan keluarga dengan Kepala BNPB sekaligus menjadi tenaga ahlinya.

Praktik korupsi tersebut diduga telah berlangsung sejak 2022, ketika berbagai bencana terus melanda negeri. Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Dana yang seharusnya menjadi penyelamat justru disalahgunakan oleh pihak yang berkewajiban melindungi mereka.

Korupsi, Buah Rusaknya Sistem dan Mentalitas Pejabat

Korupsi dana bencana bukan sekadar persoalan penyimpangan individu. Peristiwa ini memperlihatkan betapa berbahayanya kekuasaan ketika tidak disertai keimanan, ketakwaan, dan rasa tanggung jawab.

Dalam pandangan Islam, jabatan merupakan amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Namun, ketika kehidupan diatur dengan paradigma sekularisme yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan, nilai halal dan haram berisiko tersingkir dari pertimbangan pejabat. Kekuasaan pun dapat berubah menjadi sarana untuk memperkaya diri.

Sistem kapitalisme yang menempatkan kepentingan materi sebagai orientasi utama juga patut dikritisi. Mahalnya biaya politik, praktik politik transaksional, jual beli jabatan, serta politik balas budi membuka peluang penyalahgunaan kewenangan. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum semakin memperbesar peluang terjadinya korupsi.

Dalam perspektif kritik terhadap kapitalisme, korupsi bukan semata-mata penyimpangan oknum, melainkan persoalan struktural yang dapat terus berulang ketika kekuasaan dan kekayaan saling menguntungkan.

Sebagai ibu muslimah pendidik generasi, kondisi ini sangat memprihatinkan. Bagaimana generasi muda akan belajar kejujuran apabila para pemegang amanah justru mempertontonkan pengkhianatan? Pendidikan karakter yang diajarkan di rumah dan sekolah dapat kehilangan keteladanan ketika kehidupan publik dipenuhi praktik korupsi.

Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap pelakunya. Diperlukan perubahan mendasar dalam pembentukan kepribadian pejabat, tata kelola kekuasaan, pengawasan, dan sistem sanksi.

Islam Menutup Celah Korupsi dari Akarnya

Islam memiliki konsep menyeluruh dalam mengatur kehidupan, termasuk penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan harta rakyat. Dalam kitab Nizhamul Hukmi fi al-Islam, karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, dijelaskan bahwa kepemimpinan dalam Islam bertanggung jawab mengurus urusan rakyat berdasarkan syariat. Pemimpin bukanlah penguasa yang bebas memanfaatkan jabatannya, melainkan ra'in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya.

Rasulullah saw. bersabda:

«Ø§Ù„ْØ¥ِÙ…َامُ رَاعٍ ÙˆَÙ‡ُÙˆَ Ù…َسْئُولٌ عَÙ†ْ رَعِÙŠَّتِÙ‡ِ»

"Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam kondisi bencana, negara wajib mengerahkan sumber daya untuk menyelamatkan jiwa, memenuhi kebutuhan dasar, dan memulihkan kehidupan masyarakat. Dana bencana merupakan amanah yang tidak boleh disalahgunakan.

Untuk menghentikan korupsi, Islam menawarkan sejumlah mekanisme yang saling melengkapi.

Pertama, membangun ketakwaan individu melalui pendidikan berbasis akidah Islam. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Nizhamul Islam dan Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, kepribadian Islam dibentuk dengan menjadikan akidah sebagai landasan berpikir dan bertindak. Pejabat yang bertakwa menyadari bahwa setiap perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt.

Allah Swt. berfirman:

ÙˆَÙ„َا تَØ£ْÙƒُÙ„ُوا Ø£َÙ…ْÙˆَالَÙƒُÙ…ْ بَÙŠْÙ†َÙƒُÙ…ْ بِالْبَاطِÙ„ِ

"Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil." (QS. Al-Baqarah [2]: 188).

Kedua, menerapkan mekanisme pengawasan terhadap pejabat. Pemeriksaan kekayaan pejabat sebelum dan sesudah menjabat diperlukan untuk mendeteksi pertambahan harta yang tidak wajar. Kekayaan yang mencurigakan harus diperiksa sumbernya. Praktik pengawasan semacam ini dikenal dalam sejarah pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab.

Ketiga, menerapkan sanksi hukum yang tegas melalui sistem 'uqubat. Dalam kitab Nizhamul 'Uqubat, dijelaskan ketentuan mengenai sistem sanksi dalam Islam. Korupsi dapat dikenai hukuman ta'zir, yakni sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh otoritas yang berwenang berdasarkan ketentuan syariat. Sanksi dalam Islam memiliki fungsi zawajir (pencegah terjadinya kejahatan) dan jawabir (penebus dosa di akhirat kelak), sesuai ketentuan syariat.

Keempat, menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan syariat Islam. Sistem pemerintahan Khilafah, sebagaimana dijelaskan dalam pemikiran Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, menempatkan pelaksanaan syariat sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan. Khalifah berkewajiban mengurus urusan rakyat, bukan melayani kepentingan pemodal atau kelompok tertentu. Pengawasan terhadap pejabat, pengelolaan keuangan negara, dan penegakan hukum harus diarahkan untuk menjaga hak rakyat.

Mengembalikan Negara sebagai Pelindung Rakyat

Kita tentu mendambakan lahirnya pemimpin yang amanah, takut kepada Allah Swt., serta mengutamakan keselamatan rakyat daripada kepentingan pribadi. Pemberantasan korupsi membutuhkan lebih dari sekadar pergantian pejabat. Diperlukan pula pendidikan yang melahirkan manusia bertakwa, pengawasan kekuasaan yang kuat, dan penegakan hukum yang adil.

Penerapan Islam secara menyeluruh dalam institusi Khilafah merupakan jalan yang ditawarkan untuk mewujudkan pemerintahan yang amanah dan berorientasi pada kemaslahatan rakyat.

Sebab, rakyat yang sedang bencana membutuhkan pertolongan, bukan pengkhianatan. Negara seharusnya menjadi tempat berlindung, bukan tempat suburnya penyalahgunaan kekuasaan.

Wallahualam bissawab. [ry/IWP]

Baca juga:

0 Comments: