Anomali Wacana Kuliah Gratis di Tengah Komersialisasi Pendidikan
Oleh: Najah Ummu Salamah
(Komunitas Penulis Peduli Umat)
SSCQMedia.Com— Beberapa waktu yang lalu, Presiden Prabowo merencanakan pendidikan gratis di perguruan tinggi negeri secara bertahap. Skema pembiayaan "kuliah gratis" tersebut, salah satunya, berasal dari dana hasil korupsi (Kompas.com, 24/9/2026).
Wacana ini tampak sangat kontradiktif di tengah tren menyusutnya anggaran subsidi negara untuk mahasiswa PTN-BH selama satu dekade terakhir.
Sejumlah pihak juga pesimis terhadap wacana tersebut, mengingat pembiayaan "kuliah gratis" akan menambah beban APBN dan bergantung pada kemampuan fiskal negara.
Kuliah Gratis Bukan Jaminan Pendidikan
Wacana "kuliah gratis" ini tampak seperti angin segar bagi rakyat. Namun, satu hal yang perlu diperhatikan adalah wacana tersebut tidak lantas menghapus komersialisasi pendidikan. Terbukti, status PTN-BH tetap berlaku bagi perguruan tinggi negeri. Hanya saja, akan ada perubahan pada pihak yang menanggung biaya pendidikan mahasiswa di PTN, bukan pada sistemnya.
Jika pembiayaan kuliah gratis masih bergantung pada APBN, lalu keberlangsungannya juga mengikuti kemampuan fiskal dan kebijakan pemerintah, hal ini belum bisa disebut sebagai jaminan pendidikan.
Di sisi lain, pemerintah masih memberlakukan kebijakan otonomi kampus negeri dengan status PTN-BH. Dengan demikian, ruang komersialisasi pendidikan pada jenjang perguruan tinggi masih terbuka lebar. Apalagi, dana pembiayaan yang bersumber dari dana korupsi sangat tidak dapat dipastikan keberlangsungannya.
Sejumlah pihak bahkan menilai wacana "kuliah gratis" terkesan sebagai kebijakan populer untuk kepentingan elektoral, semata-mata agar dapat terpilih kembali pada periode berikutnya.
Islam Menjamin Pendidikan
Dalam pandangan Islam, pendidikan adalah hak setiap warga negara karena menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi setiap Muslim. Rasulullah saw. bersabda:
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
Artinya: "Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim." (HR. Ibnu Majah no. 224, dari sahabat Anas bin Malik r.a.; dinilai sahih oleh Al-Albani dalam Shahih al-Jami' ash-Shaghir no. 3913).
Negara, dalam hal ini Khilafah, sebagai pihak yang bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan pendidikan, memberikan pendidikan secara gratis bagi seluruh rakyat secara merata, tanpa bergantung pada kemampuan fiskal tahunan negara. Hal ini karena pendidikan merupakan kebutuhan kolektif warga.
Sumber pembiayaan pendidikan diambil dari pos pengelolaan kepemilikan umum pada Baitulmal sehingga pembiayaan pendidikan bersifat berkelanjutan.
Khalifah juga berfungsi sebagai raa'in atau pengurus urusan rakyat. Dengan demikian, kebijakannya berdasarkan hukum syariat yang mengikat, bukan berkaitan dengan kepentingan elektoral.
Sejarah telah mencatat bagaimana pelayanan pendidikan diberikan oleh Rasulullah saw. secara cuma-cuma. Sebagai contoh, Nabi saw. memberikan kompensasi pembebasan tawanan Perang Badar dengan syarat setiap tawanan mengajarkan sepuluh orang Muslim membaca dan menulis.
Begitu pula pada masa kekhalifahan setelahnya, terutama pada masa kekhalifahan Bani Abbasiyah. Khilafah memberikan perhatian yang cukup besar terhadap kemajuan berbagai cabang ilmu dan tsaqafah. Universitas dan lembaga kajian berkembang luas. Perpustakaan besar juga berkembang pada masa tersebut, salah satunya Baitul Hikmah. Di sana, para ulama dan ilmuwan mendapatkan fasilitas untuk melakukan penelitian dan mengembangkan keilmuannya.
Dengan jaminan pendidikan yang gratis dan merata pada masa kekhalifahan inilah, lahir sosok-sosok seperti Ibnu Sina sebagai pakar di bidang kedokteran dan Al-Khawarizmi sebagai pakar matematika. Begitu pula Jabir bin Hayyan yang dikenal dalam bidang kimia serta masih banyak ilmuwan lainnya yang menjadi peletak dasar ilmu pengetahuan yang berkembang pesat hingga hari ini.
Dari sejarah, kita juga bisa mengkaji bahwa sistem pendidikan Islam bukan hanya memberikan fasilitas gratis bagi setiap warga. Namun, yang lebih hebat adalah bagaimana sistem tersebut mencetak generasi yang berkepribadian Islam sekaligus ahli dalam berbagai bidang, bukan sebatas mencetak tenaga kerja yang siap diserap oleh kebutuhan industri.
Mengapa hal ini bisa terjadi? Karena paradigma yang melandasi sistem pendidikan adalah akidah Islam. Dengan demikian, peserta didik didorong untuk menjadi ahli di bidangnya semata-mata agar ilmunya bermanfaat bagi sesama, bukan hanya demi gelar atau nilai materi.
Khatimah
Demikianlah jaminan pendidikan dalam sistem Khilafah yang sesuai dengan kebutuhan setiap warga. Sudah selayaknya umat Islam mengambil thariqah dakwah Rasulullah saw. untuk kembali menerapkan syariat Allah Swt. dalam bingkai Khilafah sehingga keberkahan terlimpah bagi seluruh umat manusia.
Wallahu a'lam bish-shawab. [MA/IWP]
Baca juga:
0 Comments: