Oleh: Fadia Nur Amalia
(Aktivis Muslimah)
SSCQMedia.com— Makan bergizi seharusnya menjadi kabar baik bagi anak-anak. Namun, bagaimana jika makanan yang seharusnya membantu memenuhi gizi justru membuat mereka harus dilarikan ke fasilitas kesehatan? Dalam beberapa hari, kasus keracunan akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali bermunculan di sejumlah daerah. Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, Agam, Tana Toraja, dan daerah lainnya menjadi saksi bahwa persoalan keamanan makanan dalam program ini bukan lagi kejadian yang bisa dianggap sepele.
Dalam rentang 1–3 September 2026 saja, korban dugaan keracunan MBG mencapai sekitar 2.000 orang. Jumlah tersebut menambah panjang catatan korban sejak program MBG diluncurkan, yang telah mencapai puluhan ribu orang. Pemerintah pun menyampaikan permintaan maaf dan menjanjikan langkah taktis, termasuk pemberian sanksi administratif kepada pihak yang dianggap bertanggung jawab (cnnindonesia, 3-9-2026).
Badan Gizi Nasional (BGN) kemudian menyebut bahwa lebih dari 80 persen kasus keracunan berkaitan dengan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). Persoalannya antara lain menyangkut penyimpanan makanan, proses penyajian, hingga waktu konsumsi. Pernyataan ini memang menunjukkan adanya kelalaian di tingkat pelaksana, tetapi apakah persoalan sebesar ini cukup diselesaikan dengan menyebutnya sebagai masalah SOP?
Bayangkan sebuah dapur dengan kapasitas terbatas, tetapi harus menyiapkan ribuan porsi makanan dalam sehari. Ketika jumlah penerima yang dilayani tidak sebanding dengan kemampuan dapur, makanan bisa diproduksi terlalu awal, disimpan terlalu lama, lalu menempuh perjalanan sebelum akhirnya dikonsumsi. Dalam kondisi seperti itu, persoalannya bukan sekadar apakah petugas membaca SOP atau tidak, tetapi sejak awal apakah sistem memang dirancang dengan mempertimbangkan kemampuan nyata di lapangan.
Regulasi yang menetapkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk melayani ribuan porsi setiap hari juga patut dipertanyakan. Jumlah produksi yang besar tentu membutuhkan tempat yang layak, peralatan memadai, tenaga kerja yang cukup, serta pengelolaan makanan yang benar-benar aman. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pun tidak otomatis membuat seluruh proses menjadi aman jika kapasitas dan kondisi nyata SPPG tidak sesuai dengan beban yang harus dilayani.
Persoalan lain muncul dari mekanisme perizinan dan pendirian SPPG. Jika proses tersebut lebih banyak bertumpu pada kelengkapan administratif tanpa memastikan kelayakan tempat, peralatan, kapasitas dapur, hingga kualitas rekrutmen tenaga kerja, tidak mengherankan jika masih ada unit yang secara administratif dapat berjalan, tetapi secara teknis belum benar-benar siap. Program yang menyangkut makanan dan kesehatan ribuan orang semestinya tidak cukup dinilai dari kelengkapan berkas.
Lebih jauh lagi, ketika pengelolaan program mulai bersentuhan dengan kepentingan bisnis, orientasinya dapat bergeser. Adanya praktik jual beli titik serta pembagian keuntungan antara yayasan, investor, dan mitra SPPG berpotensi membuat kualitas makanan ikut berhadapan dengan kepentingan menekan biaya dan mengejar keuntungan. Jika makanan untuk rakyat diperlakukan sebagai bagian dari rantai bisnis, keselamatan penerima manfaat bisa saja kalah oleh pertimbangan efisiensi dan keuntungan.
Di sinilah masalah MBG tidak cukup dilihat sebagai kesalahan individu. Sistem kapitalisme memang menjadikan aktivitas ekonomi sangat dekat dengan logika untung-rugi. Bahkan ketika negara menjalankan program untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, pengelolaannya masih dapat menggunakan cara pandang bisnis: bagaimana produksi dilakukan, siapa mitranya, berapa jumlah porsi, dan bagaimana program dapat berjalan dengan biaya tertentu. Akhirnya, kebutuhan rakyat yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara berisiko berubah menjadi proyek besar yang dikelilingi kepentingan ekonomi.
Padahal, makanan menyangkut kebutuhan dasar manusia. Ketika negara memutuskan memberikan makanan kepada rakyat, negara seharusnya hadir sebagai pengurus yang memastikan makanan tersebut aman, layak, dan benar-benar memenuhi kebutuhan mereka. Bukan sekadar membuat aturan, kemudian menyerahkan pelaksanaannya kepada berbagai pihak, dan baru bertindak setelah muncul korban.
Allah Swt. berfirman,
“Dan kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut.”
(QS Al-Baqarah [2]: 233)
Ayat ini menunjukkan bahwa pemenuhan kebutuhan pangan merupakan perkara yang harus diperhatikan secara serius. Jika kebutuhan pangan individu saja memiliki perhatian khusus dalam syariat, terlebih ketika negara mengambil tanggung jawab untuk menyediakan makanan bagi masyarakat dalam jumlah besar. Keamanan dan kelayakan makanan tentu tidak boleh menjadi perkara yang ditangani setengah hati.
Dalam Islam, negara berperan sebagai pelayan dan pengurus rakyat, bukan pelaku bisnis yang mencari keuntungan dari pelayanan publik. Cara pandang ini harus melekat mulai dari pemerintahan pusat hingga unit pelaksana teknis. Ketika tujuan utamanya adalah memenuhi kebutuhan rakyat, setiap keputusan akan diarahkan pada pertanyaan: apakah makanan ini aman, apakah prosesnya layak, dan apakah rakyat mendapatkan haknya dengan baik?
Mekanisme penyediaan makanan pun harus dibuat sesederhana dan seefisien mungkin tanpa mengorbankan kualitas. Penentuan jumlah penerima harus disesuaikan dengan kemampuan dapur, jarak distribusi harus diperhitungkan, bahan makanan harus terjamin, dan tenaga yang mengelola harus benar-benar memenuhi standar. Tidak perlu memaksakan satu unit melayani jumlah yang terlalu besar jika hal itu justru membuat kualitas dan keamanan makanan sulit dikendalikan.
Pengawasan juga tidak boleh hanya dilakukan setelah ada korban. Dalam sistem pemerintahan Islam, terdapat fungsi qadhi hisbah yang bertugas mengawasi aktivitas yang berkaitan dengan kemaslahatan masyarakat serta mencegah terjadinya pelanggaran di ruang publik. Pengawasan seperti ini menjadi penting agar persoalan tidak menunggu viral atau memakan korban terlebih dahulu baru mendapatkan perhatian negara.
Keracunan massal MBG seharusnya menjadi alarm keras bahwa masalahnya bukan sekadar petugas yang lalai menjalankan SOP. Ketika kejadian serupa berulang di banyak daerah dan menimpa ribuan orang, yang perlu diperiksa bukan hanya orang di dapur, tetapi juga sistem yang menempatkan mereka pada kondisi tersebut. Negara tidak cukup meminta maaf, memberikan sanksi, lalu melanjutkan program dengan pola yang sama.
Rakyat membutuhkan negara yang benar-benar hadir dalam memenuhi kebutuhan mereka, bukan sekadar negara yang sibuk membuat regulasi setelah masalah terjadi. MBG seharusnya menjadi bentuk nyata pengurusan rakyat, bukan ladang kepentingan bisnis. Dalam Islam, negara bertanggung jawab penuh memastikan kebutuhan pangan rakyat terpenuhi dengan aman dan layak, disertai pengawasan yang kuat agar tidak ada satu pun pihak yang mengorbankan keselamatan masyarakat demi kepentingan lainnya. Penerapan syariat Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah menjadi sistem yang menempatkan pengurusan rakyat sebagai amanah, bukan sebagai proyek bisnis.
Wallahu a'lam bish-shawab. [Hz/UF]
Baca juga:
0 Comments: