Karhutla Berulang: Nestapa Perempuan dan Generasi
Oleh: Nur Afni
Pemerhati Sosial dan Politik
Deli Serdang
SSCQMedia.Com—“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar.” (TQS. Ar-Rum: 41).
Kebakaran hutan dan lahan terus menjadi bencana tahunan di Kalimantan Selatan. Data SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan luas karhutla berfluktuasi sepanjang 2015–2025, dengan lonjakan besar pada tahun-tahun tertentu. Pada 2015, luas lahan terbakar mencapai 196.516,77 hektare. Angkanya kembali melonjak menjadi 137.848 hektare pada 2019 dan 190.394,58 hektare pada 2023.
Pola tersebut memperlihatkan bahwa karhutla bukan kejadian sesaat, melainkan krisis ekologis yang berulang ketika musim kemarau tiba. Tren kebakaran berlanjut pada 2026. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kalimantan Selatan mencatat 512 kejadian karhutla dengan luas terdampak mencapai 1.345,79 hektare sepanjang Januari hingga 31 Juli. Banjarbaru menjadi wilayah dengan kejadian tertinggi, yakni 162 kebakaran yang menghanguskan sekitar 392,63 hektare.
Kabut asap turut meningkatkan gangguan kesehatan masyarakat. Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan mencatat 6.329 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) pada 19–25 Juli 2026. Jumlah tersebut meningkat sekitar 20,1 persen dibandingkan pekan sebelumnya. Perempuan dan anak menjadi kelompok yang paling rentan menghadapi dampak karhutla. Paparan partikel PM2,5 serta gas beracun dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan dan kesehatan reproduksi, termasuk komplikasi kehamilan, kelahiran prematur, serta gangguan tumbuh kembang janin. Akibatnya, perempuan menghadapi beban ganda karena harus mengurusi anggota keluarga yang sakit di tengah kelangkaan air bersih dan rusaknya sumber penghidupan harian. (Mongabay, 18/8/2026).
Ketika kabut asap mengepung permukiman, krisis sosial dan kesehatan secara tidak langsung dilimpahkan ke pundak keluarga. Kaum perempuan atau ibu dipaksa memikul tanggung jawab domestik yang jauh lebih berat, mulai dari menjaga kebersihan rumah dari abu hingga merawat anak-anak, termasuk balita, yang terserang ISPA akibat asap. Kesehatan anak-anak sebagai generasi penerus masa depan dipertaruhkan setiap tahun akibat paparan polusi ekstrem tanpa adanya jaminan perlindungan lingkungan hidup yang konkret dari pihak terkait. Ditambah lagi, negara hanya bertindak sebagai “pemadam kebakaran” sesaat atau sekadar memberi imbauan medis, seperti memakai masker atau tetap berada di dalam rumah, bukan memberantas akar penyebab pembakaran lahan.
Jika kita analisis, karhutla yang terus berulang bukanlah sekadar bencana alam semata atau akibat kesalahan teknis, melainkan dampak langsung dari keserakahan ekonomi kapitalisme liberalisme. Sistem kapitalisme sekularisme yang diemban oleh negara kita adalah sistem yang berlandaskan pada pemisahan aturan agama dari kehidupan. Di dalam sistem ini, aturan agama hanya dipakai dalam urusan ibadah ritual semata, bukan sebagai aturan dalam kehidupan individu, masyarakat, maupun negara.
Dalam sistem kapitalisme, materi-lah yang menjadi tujuan utama walaupun harus menghalalkan berbagai macam cara. Akibatnya, karena keserakahan segelintir pihak, hutan dieksploitasi secara ugal-ugalan dan dibakar demi pembukaan lahan industri, seperti sawit dan pertambangan, secara murah dan cepat, tanpa memperdulikan kesehatan dan keselamatan masyarakat luas hanya demi mengejar profit (keuntungan materi).
Inilah sejatinya buah pahit yang terus dirasakan oleh rakyat akibat penerapan sistem yang batil, yakni sistem kapitalisme sekularisme. Dalam sistem ini, peran penguasa telah bergeser menjadi regulator dan fasilitator bagi para oligarki hanya demi keuntungan materi. Sistem kapitalisme adalah sistem yang tidak layak diemban oleh seluruh negara di dunia karena sistem ini berasal dari akal manusia yang terbatas, bukan berasal dari Sang Pencipta, Allah Swt.
Ketika aturan agama dipisahkan dari kehidupan, manusia berpikir dan bertindak hanya mengikuti hawa nafsu semata sehingga lahirlah berbagai kebebasan, salah satunya adalah kebebasan berkepemilikan, seperti menguasai hutan yang merupakan harta publik. Ditambah lagi, negara di dalam sistem kapitalisme terbukti gagal dalam memberikan sanksi tegas bagi para oligarki dan perusahaan yang menguasai dan melakukan perusakan hutan. Sanksi administratif atau denda finansial cenderung tumpul terhadap pihak korporasi besar karena di negara ini hukum dapat dibeli oleh orang-orang yang memiliki harta dan kedudukan.
Dalam Islam dinyatakan secara tegas bahwa menguasai dan memonopoli harta yang merupakan kepemilikan umum, seperti sumber daya alam, oleh individu, swasta, ataupun korporasi asing maupun lokal hukumnya haram. Harta publik wajib dikelola sepenuhnya oleh negara dan hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat, seperti pendidikan, kesehatan, maupun keamanan. Sebagaimana hadis Rasulullah saw., “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu air, padang rumput (hutan), dan api.” (HR Abu Dawud).
Karena hutan merupakan salah satu harta publik, maka harus dikelola secara langsung oleh negara atau Khilafah, dan seluruh keuntungan atau hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan hidup rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir pemilik modal. Negara wajib mengendalikan pemanfaatan lahan tanpa metode merusak, seperti pembakaran hutan. Negara tidak boleh memberikan izin dan harus melarang secara tegas pihak swasta ataupun korporasi, baik asing maupun lokal, untuk mengeksploitasi hutan secara serakah.
Selain itu, negara memiliki kewenangan untuk menetapkan wilayah hutan sebagai kawasan konservasi yang tidak boleh disentuh atau dieksploitasi sama sekali. Hal ini dilakukan guna menjaga keseimbangan ekologis, mencegah bencana, serta melindungi ruang hidup perempuan dan generasi masa depan dari polusi udara.
Dalam sistem Islam, perusakan lingkungan dan fasilitas publik masuk dalam kategori kejahatan yang dijatuhi sanksi ta'zir (hukuman) yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh qadi atau hakim atau seorang khalifah berdasarkan tingkat kerusakannya, seperti penyitaan aset perusahaan untuk memulihkan kerusakan ekosistem yang dilakukannya. Bahkan, menetapkan hukum pidana kurungan atau penjara bagi jajaran direksi atau pemilik modal yang menjadi otak di balik instruksi pembakaran hutan tersebut.
Sudah saatnya kaum muslimin bangkit dan bersatu untuk mencampakkan sistem ekonomi liberal sekuler kapitalisme dan menerapkan syariat Islam secara menyeluruh di segala aspek kehidupan, di mana negara bertindak sebagai pelindung alam dan rakyat, bukan pelayan bagi kepentingan para oligarki.
Wallahu a'lam bissawab. [Rn/HEM]
Baca juga:
0 Comments: