Headlines
Loading...

Oleh: Mufidah Huda
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com—
Kata kebakaran sudah terasa tidak asing lagi. Bahkan, seolah telah menjadi “sarapan harian” di negeri ini. Kebakaran menjadi langganan, seakan memiliki jadwal yang telah ditetapkan.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda sebagian wilayah Indonesia, mulai dari Pulau Jawa, Kalimantan, Sumatera, Sulawesi hingga Papua. Termasuk kebakaran hutan rakyat di Kawedanan, Magetan, pada Senin (31/8/2026) seluas kurang lebih 3 hektare (KOMPAS.com, 1/8/2026). Sebelumnya, kebakaran juga terjadi di Hutan Parang, Magetan, pada Senin (17/8/2026) dengan luas sekitar 3 hektare (regional.espos.id, 18/8/2026). Hingga pertengahan Agustus 2026, tercatat sebanyak 50 kali kebakaran hutan rakyat dan lahan tebu di Kabupaten Magetan.

Hingga 13 September 2026, penanganan karhutla masih berlangsung di sejumlah kawasan gunung di Jawa Timur. Tim gabungan terus melakukan pemadaman, pembasahan, pemantauan, serta observasi udara untuk mengendalikan titik api. Upaya pemadaman mengalami kendala akibat medan yang terjal, akses terbatas, kabut, serta angin kencang (bnpb.go.id, 13/9/2026).

Sebenarnya, karhutla telah terpantau terjadi sejak awal tahun. Namun, penanganannya terlihat lamban. Luasan area terbakar terus bertambah secara signifikan, terutama sejak memasuki Agustus 2026. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut luas wilayah terbakar saat itu mencapai sekitar 64.341 hingga 72.798 hektare. Dampaknya tentu sangat besar, mulai dari kerusakan ekologi, krisis kesehatan, hingga persoalan ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat.

Kebakaran yang terus berulang semestinya menjadi pelajaran. Namun, sangat disayangkan apabila kejadian sebelumnya tidak dijadikan dasar untuk memperkuat langkah pencegahan. Penanganan di lapangan pun cenderung bersifat teknis dan belum menyentuh aspek strategis.

Musim kemarau memang harus menjadi perhatian khusus pemerintah dalam pengelolaan lingkungan. Tindakan cepat dalam menangani bencana harus dipersiapkan dan diterapkan secara sistematis. Demikian pula berbagai langkah antisipasi bencana perlu dilakukan sejak dini. Edukasi kepada masyarakat juga penting untuk ditingkatkan, disertai pengawasan secara berkelanjutan.

Di sisi lain, karhutla tidak terlepas dari kebijakan pemberian konsesi hutan kepada perusahaan. Kelalaian perusahaan dan negara dalam menjaga hutan sebagai paru-paru dunia seolah menjadi hal yang lumrah dalam sistem saat ini. Apalagi, penegakan hukum yang tidak memberikan efek jera dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan konsesi yang diberikan.

Kesalahan dalam memandang posisi hutan turut berpengaruh terhadap kebijakan pengelolaannya. Hutan saat ini lebih banyak dipandang dari sisi ekonomis. Sistem kapitalisme telah membentuk pola pikir demikian. Ditambah kerakusan para kapitalis yang berjalan beriringan dengan penguasa sekuler melalui berbagai kebijakan legal, hutan akhirnya dieksploitasi tanpa batas dengan cara-cara yang tidak bertanggung jawab.

Kerusakan hutan pun tidak menjadi prioritas untuk dicegah dan dihentikan. Edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga hutan juga belum optimal. Bahkan, sejumlah kebijakan dan peraturan yang ada dinilai justru dapat membuka ruang bagi kerusakan hutan yang semakin parah.

Harus dipahami bahwa hutan merupakan salah satu bentuk kepemilikan umum. Karena itu, pemanfaatannya semestinya ditujukan untuk kepentingan bersama. Pengelolaan hutan tidak boleh membahayakan kehidupan masyarakat maupun kelestarian lingkungan.

Islam tidak hanya mengatur persoalan ritual, tetapi juga memiliki aturan dalam pengelolaan kehidupan, termasuk pengelolaan harta milik umum oleh negara. Dalam hal ini, Islam menjamin kemaslahatan rakyat sekaligus kelestarian lingkungan. Komitmen tersebut akan berpengaruh terhadap kebijakan negara sebagai pengatur urusan rakyat.

Kebijakan negara semestinya berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan hanya untuk kepentingan segelintir pihak. Sebagai konsekuensi dari status hutan sebagai kepemilikan umum, pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada korporasi untuk meraup keuntungan pribadi atau kelompok. Prinsip tata kelola hutan inilah yang diterapkan dalam sistem pemerintahan Islam.

Islam juga menggariskan larangan terhadap segala bentuk perusakan lingkungan. Allah Taala berfirman:

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

(QS Ar-Rum [30]: 41)

Selain itu, persoalan karhutla membutuhkan kesadaran individu serta amar makruf nahi mungkar sebagai bagian penting dalam mencegah kerusakan lingkungan. Seluruh lapisan masyarakat dan negara tidak boleh berdiam diri ketika mengetahui adanya kerusakan yang berlangsung.

Inilah sejumlah langkah strategis dalam Islam untuk mencegah dan menyelesaikan persoalan karhutla. Pengelolaan hutan yang sesuai syariat akan membawa kemaslahatan, bukan hanya bagi manusia, tetapi juga bagi alam dan seluruh komponen di dalamnya. Dengan demikian, pengelolaan hutan yang berlandaskan Islam dipandang memberikan solusi komprehensif untuk mencegah persoalan karhutla terus berulang.

Wallahu a'lam bish-shawab. [MR/IWP]

Baca juga:

0 Comments: