Hutan Jadi Ladang Bisnis Korporat, Karhutla Mengancam Rakyat
Oleh: Dhevi Firdausi, S.T.
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com—
Kalimantan dahulu dikenal sebagai paru-paru dunia karena kawasan hutannya yang luas. Namun, terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seolah menghapus predikat tersebut. Kualitas udara di Kalimantan kini dipenuhi kabut asap yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat, termasuk menyebabkan gangguan pernapasan seperti ISPA dan TBC pada sebagian warga setempat (BBC, 1/9/2026).
Pemerintah segera merespons terjadinya kebakaran di sejumlah wilayah Indonesia. Pemerintah membentuk Satgas Operasi Darat yang bertugas melakukan pemadaman api secara langsung di kawasan hutan. Selain itu, beberapa helikopter juga dikerahkan untuk melakukan water bombing sebagai upaya memadamkan kebakaran dari udara.
Masyarakat menilai kebakaran hutan di Kalimantan bukan sekadar bencana alam biasa, tetapi diduga memiliki faktor kesengajaan. Aktivitas pembakaran hutan diduga dilakukan untuk mempercepat pembukaan lahan. Perkebunan kelapa sawit dalam skala besar kemudian ditargetkan menggantikan kawasan hutan yang hilang tersebut.
Karhutla Disebabkan oleh Sistem Kapitalisme
Salah satu faktor yang dinilai berkontribusi terhadap terjadinya karhutla adalah penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ini menempatkan lahan dan hutan sebagai komoditas ekonomi yang dapat dikuasai dan dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis. Dalam praktiknya, kepentingan bisnis korporasi dinilai dapat lebih diprioritaskan dibandingkan kepentingan kesehatan dan kesejahteraan rakyat.
Kebakaran hutan dan lahan sangat merugikan masyarakat. Pemerintah selama ini dinilai lebih banyak melakukan penanganan yang bersifat reaktif dan teknis, seperti pembentukan satuan tugas pemadam kebakaran. Sementara itu, persoalan mendasar terkait penguasaan dan pengelolaan lahan dinilai belum terselesaikan.
Karhutla mengakibatkan kerusakan ekologis, antara lain memburuknya kualitas udara dan munculnya kabut asap yang dapat berdampak hingga lintas negara. Masyarakat juga mempertanyakan sejauh mana pelaku pembukaan lahan diusut dan ditindak secara tegas. Kondisi tersebut dapat menimbulkan persepsi bahwa penegakan hukum belum memberikan efek jera.
Sistem sekuler kapitalisme yang saat ini diterapkan juga dinilai dapat menjauhkan pengelolaan negara dari nilai-nilai agama. Keuntungan materi berpotensi menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan kebijakan. Akibatnya, jabatan yang seharusnya dipahami sebagai amanah dan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT dapat kehilangan makna tersebut.
Islam Melindungi Rakyat
Islam merupakan agama yang mengatur berbagai aspek kehidupan. Syariat tidak hanya mengatur ibadah ritual, tetapi juga hubungan sosial dan pengelolaan kehidupan masyarakat. Rasulullah SAW telah memberikan teladan bahwa Islam memiliki aturan dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk ekonomi, politik, dan pendidikan.
Dalam perspektif Islam, hutan merupakan bagian dari kepemilikan umum yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab negara. Negara berkewajiban mengelolanya untuk kemaslahatan rakyat dan memastikan pemanfaatannya tidak menimbulkan kerusakan maupun kerugian bagi masyarakat.
Dalam Islam, negara berkewajiban mengurus rakyat dengan baik. Salah satu bentuknya adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan sumber daya alam guna memenuhi kebutuhan mereka. Pemanfaatan tersebut tetap harus memperhatikan aturan dan kawasan yang ditetapkan negara untuk kepentingan perlindungan lingkungan.
Islam juga menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan kerusakan lingkungan, termasuk pembakaran hutan. Status sosial maupun kekuatan ekonomi pelaku tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan penegakan hukum. Perubahan kawasan hutan menjadi perkebunan dalam skala besar juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Gambaran sosok pemimpin yang ideal dalam Islam terlihat dari tanggung jawabnya dalam mengurus kesejahteraan rakyat. Khalifah atau pemimpin negara berkewajiban memastikan terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat, seperti sandang, pangan, dan papan. Kebijakan yang dibuat pun semestinya diarahkan untuk kemaslahatan rakyat dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
Demikianlah, Islam menempatkan pengelolaan sumber daya alam sebagai amanah yang harus dijalankan untuk kemaslahatan masyarakat dan lingkungan, sebagai bagian dari prinsip rahmatan lil 'alamin. [MR/IWP]
Baca juga:
0 Comments: