Penulis: Ummu Ali Ernawati
Kontributor SSCQMedia.com
SSCQMedia.com—Beredar luas video penggerudukan sebuah rumah yang disebut-sebut merupakan kediaman seorang guru perempuan berstatus aparatur sipil negara (ASN) di media sosial. Warga di Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, mendatangi rumah tersebut pada Rabu malam, 22 Juli, karena menduga terjadi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kemarahan massa bahkan dilampiaskan melalui tindakan kekerasan terhadap pasangan suami istri tersebut. Ironisnya, sang istri yang berprofesi sebagai pendidik diduga turut menyerahkan anak didiknya kepada suaminya.
Kepala Lingkungan V Kelurahan Perjuangan, Sadam Husein, membenarkan bahwa peristiwa tersebut terjadi setelah informasi mengenai dugaan tindak asusila menyebar di masyarakat. (CNNIndonesia.com, 22 Juli 20206)
Aksi main hakim sendiri tersebut menunjukkan dua persoalan, yaitu kemarahan publik dan lemahnya sistem yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak sekaligus menegakkan hukum.
Data Kasus Penyimpangan
Laporan tahun 2025 menempatkan lima provinsi dengan jumlah populasi LGBT tertinggi. Jawa Barat berada di urutan pertama dengan perkiraan 302 ribu orang, disusul Jawa Timur sebanyak 300 ribu, Jawa Tengah 218 ribu, DKI Jakarta 43 ribu, dan Sumatera Barat 18 ribu.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Jawa Timur juga mengungkap jaringan perilaku seksual sesama jenis berbasis daring. Komunitas tersebut disebut telah beroperasi selama tiga tahun dan memiliki lebih dari 11 ribu anggota aktif. (Times Indonesia, 13/6/2025).
Rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan adanya persoalan sosial yang perlu mendapat perhatian, terutama dalam hal perlindungan anak, keluarga, pendidikan, dan penegakan hukum.
Mengenal Istilah LGBTQ+
Istilah LGBTQ+ merupakan akronim yang digunakan untuk merujuk pada beragam orientasi seksual dan identitas gender. Istilah tersebut meliputi:
- Lesbian, perempuan yang memiliki ketertarikan kepada sesama perempuan.
- Gay, laki-laki yang memiliki ketertarikan kepada sesama laki-laki.
- Biseksual, seseorang yang memiliki ketertarikan kepada lebih dari satu gender.
- Transgender, seseorang yang identitas gendernya berbeda dari jenis kelamin yang ditetapkan sejak lahir.
- Queer, istilah payung yang digunakan oleh sebagian orang untuk identitas atau orientasi yang berada di luar kategori heteroseksual dan cisgender.
(Makalah Referendum Magister Hukum, 2024)
Kasus penggerudukan warga dan terbongkarnya jaringan daring tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan anak dan penegakan hukum tidak boleh dilakukan melalui tindakan main hakim sendiri. Ketika terjadi dugaan pelanggaran terhadap anak, penyelesaian harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Diperlukan sinergi antara keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dan negara untuk memberikan perlindungan kepada generasi muda serta mencegah terjadinya kekerasan dan eksploitasi seksual.
Efek Domino LGBTQ
Kasus di atas menimbulkan pertanyaan bagi kita sebagai perempuan dan istri. Model pernikahan seperti apa yang dapat membuat pasangan menyembunyikan orientasi seksualnya hingga menimbulkan persoalan dalam rumah tangga?
Padahal, pernikahan dalam Islam memiliki kedudukan yang mulia. Allah Swt. berfirman dalam QS An-Nisa ayat 1:
“Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari dirinya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.”
Dalam kitab Tarbiyatul Aulad, Abdullah Nashih Ulwan menjelaskan bahwa perkawinan memiliki tujuan menjaga masyarakat dari kerusakan moral dan penyakit seksual, melanjutkan keturunan, serta melaksanakan tanggung jawab yang diberikan Allah Swt.
Agung dan mulianya makna pernikahan dapat tergerus ketika nilai-nilai kebebasan ditempatkan di atas tanggung jawab dan komitmen. Kampanye living together, lavender marriage, free child, dan berbagai isu lainnya turut memunculkan perdebatan mengenai esensi pernikahan.
Kasus ASN tersebut, jika dugaan yang beredar terbukti benar, dapat dikaitkan dengan persoalan lavender marriage. Menurut Dr. Boyke, seorang pakar kesehatan reproduksi dan seksual, terdapat pasangan yang menikah bukan karena cinta, melainkan untuk menyembunyikan orientasi seksual yang tidak dapat mereka ungkapkan secara terbuka di masyarakat. Beberapa orang yang memiliki orientasi homoseksual atau biseksual memilih menikah untuk menyembunyikan identitasnya.
“Lavender marriage itu lebih kepada pernikahan pura-pura,” jelas Dr. Boyke dalam video Klinik Pasutri yang dikutip pada Rabu (29/10/2025). (SerambiNews.com)
Dr. Boyke juga menjelaskan bahwa di Indonesia, orientasi seksual nonheteroseksual masih menghadapi penolakan sosial dan keagamaan. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menjadi salah satu faktor yang mendorong seseorang memilih pernikahan untuk menyembunyikan orientasi seksualnya.
Fenomena tersebut dapat menimbulkan rumah tangga yang secara lahiriah tampak harmonis, tetapi menyimpan persoalan yang tidak terselesaikan di antara kedua pihak.
Sekularisme dan Persoalan Moral
Persoalan mengenai LGBTQ tidak dapat dilepaskan dari perdebatan mengenai nilai, kebebasan individu, keluarga, dan norma sosial. Dalam perspektif penulis, sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan publik turut memengaruhi cara masyarakat memandang persoalan moral dan seksual.
Di Indonesia, pembahasan mengenai perilaku seksual sesama jenis juga berkaitan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurut Iqbal Wahyu Permana dalam Jurnal Perdata dan Pidana, terdapat ketentuan hukum yang mengatur sejumlah perbuatan seksual, terutama yang melibatkan anak atau dilakukan dalam konteks tertentu.
Namun, ketentuan hukum tersebut perlu dibaca secara cermat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum juga harus tetap mengedepankan perlindungan korban, terutama anak, serta menjunjung prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Kita dapat memahami bahwa perangkat hukum saja tidak cukup. Pencegahan juga membutuhkan pendidikan keluarga, penguatan ketahanan moral, perlindungan anak, pengawasan ruang digital, dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk kekerasan maupun eksploitasi seksual.
Pendapat Ahli terkait LGBT
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Hamzah, dalam sejumlah forum diskusi menyampaikan pandangannya mengenai pendekatan hukum di Indonesia terhadap LGBT. Menurutnya, pendekatan hukum selama ini cenderung terbatas, kecuali ketika persoalan tersebut berkaitan dengan anak.
“Selebihnya banyak diserahkan ke norma masyarakat, sehingga penanganannya sering muncul dari razia ketertiban oleh Satpol PP atau polisi, bukan lewat pemidanaan murni,” ujar Andi. (Times Indonesia)
Menurut Ihsan Dacholfany dan Khoirurrijal dalam Metro International Conference on Islamic Studies (MICIS), penanggulangan persoalan LGBTQ membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, yaitu:
- individu yang memiliki kesadaran;
- masyarakat yang aktif;
- pemerintah yang memberikan edukasi serta menetapkan ketentuan hukum yang sesuai; dan
- media yang memberikan informasi mengenai dampak sosial dari berbagai perilaku seksual berisiko.
Namun, upaya tersebut menghadapi tantangan karena terdapat perbedaan pandangan mengenai kebebasan individu, orientasi seksual, agama, dan norma sosial. Organisasi internasional seperti PBB juga memiliki pendekatan kesehatan masyarakat dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan HIV dan infeksi menular seksual.
LGBTQ dalam Perspektif Islam
Dalam perspektif Islam, perilaku homoseksual dipandang sebagai perbuatan yang dilarang. Hal tersebut antara lain dijelaskan melalui kisah kaum Nabi Luth dalam Al-Qur'an.
Allah Swt. berfirman:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ الْعَالَمِينَ ٨٠ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ ٨١
Artinya:
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth ketika dia berkata kepada kaumnya, ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu? Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama laki-laki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.’”
(QS Al-A'raf: 80–81)
Ayat tersebut menjadi landasan bagi umat Islam dalam memahami larangan perilaku homoseksual. Dalam sejumlah hadis juga terdapat pembahasan mengenai larangan tersebut dan ketentuan sanksinya.
Solusi Islami
Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah Swt., tetapi juga memberikan pedoman dalam kehidupan keluarga dan masyarakat. Karena itu, pencegahan perilaku seksual yang bertentangan dengan ajaran Islam perlu dilakukan melalui pendidikan agama, penguatan keluarga, pembinaan generasi, serta penerapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sejumlah riwayat hadis terdapat pembahasan mengenai sanksi terhadap perbuatan kaum Nabi Luth. Salah satu riwayat yang sering dikutip adalah:
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
Artinya:
“Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan seperti perbuatan kaum Luth, maka berikanlah hukuman kepada pelaku dan pihak yang dikenai perbuatan tersebut.”
(HR Abu Dawud)
Pembahasan mengenai sanksi terhadap perilaku homoseksual memiliki perincian dalam khazanah fikih. Para ulama berbeda pendapat mengenai bentuk dan penerapannya. Sebagian mazhab menetapkan sanksi tertentu, sementara pendapat lainnya menyerahkan penetapannya kepada ulil amri melalui mekanisme ta'zir, sesuai pertimbangan hukum dan kemaslahatan.
Dalam buku Sistem Sanksi dan Hukum Pembuktian dalam Islam, dijelaskan pembahasan fikih mengenai liwath dan perbedaannya dengan zina. Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki klasifikasi dan ketentuan pembuktian yang terperinci terhadap berbagai jenis pelanggaran.
Islam juga mengajarkan pentingnya mencegah kemungkaran dan menjaga kemaslahatan masyarakat. Upaya tersebut hendaknya dilakukan melalui pendidikan, dakwah, pembinaan keluarga, perlindungan anak, dan penegakan hukum oleh pihak yang memiliki kewenangan, bukan melalui kekerasan atau tindakan main hakim sendiri.
Khatimah
Masyarakat yang bertakwa dan memiliki kepedulian terhadap persoalan moral perlu dibangun melalui sinergi berbagai elemen. Keluarga memiliki peran penting dalam memberikan pendidikan agama dan membangun ketahanan generasi. Masyarakat berperan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, sedangkan negara berkewajiban memberikan perlindungan, memastikan penegakan hukum, serta menutup berbagai celah yang dapat menyebabkan terjadinya kekerasan dan eksploitasi seksual.
Dengan demikian, upaya menjaga generasi tidak cukup hanya dengan memberikan hukuman setelah pelanggaran terjadi. Pendidikan agama, penguatan keluarga, perlindungan anak, pengawasan ruang digital, serta penegakan hukum yang adil dan tegas perlu berjalan secara bersamaan. [Hz/PR]
Baca juga:
0 Comments: