Oleh: Ummu Fahhala
(Pegiat Literasi)
SSCQMedia.Com— Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mendorong pengembangan wisata ramah muslim sebagai salah satu strategi memperkuat sektor pariwisata. Komitmen tersebut disampaikan dalam forum Halal in Travel Global Summit 2026 di Singapura pada 18 Juni 2026. Melalui forum internasional itu, Jawa Barat memperkenalkan potensi wisata ramah muslim kepada pasar Asia dengan harapan menarik lebih banyak wisatawan mancanegara sekaligus memperluas kerja sama di bidang pariwisata.
Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menegaskan pentingnya mengembalikan fungsi masjid sebagai pusat pembinaan ruhani masyarakat. Karena itu, ia memprioritaskan pembangunan tajug atau masjid kecil di lingkungan permukiman agar rumah ibadah tidak bergeser menjadi sekadar lokasi rekreasi maupun latar swafoto. Dua kebijakan tersebut memperlihatkan adanya perhatian terhadap identitas keislaman di ruang publik, baik melalui sektor pariwisata maupun penguatan fungsi masjid (Jabarprov.go.id, 19 Juni 2026).
Gagasan tersebut layak diapresiasi sebagai upaya menghadirkan wajah pariwisata yang lebih dekat dengan kebutuhan umat Islam. Wisata halal bukan sekadar penambahan atribut keagamaan, melainkan penyelenggaraan layanan yang sesuai dengan ketentuan syariat sehingga wisatawan dapat menjalankan ajaran agamanya dengan nyaman. Aspek nilai harus menjadi fondasi, bukan sekadar pelengkap. Namun, pertanyaannya, apakah kebijakan wisata ramah muslim telah menyentuh substansi atau masih berkutat pada tampilan luarnya?
Lebih jauh, muncul kecenderungan yang patut menjadi bahan refleksi bersama. Islam sering kali memperoleh ruang yang cukup luas ketika berbicara tentang kebutuhan spiritual individu. Masjid dibangun, fasilitas ibadah diperbanyak, label halal dipromosikan, dan simbol-simbol keislaman diperkenalkan kepada publik.
Namun, pada saat yang sama, ajaran Islam belum sepenuhnya hadir sebagai pedoman dalam merancang arah pembangunan. Akibatnya, agama lebih sering diposisikan sebagai pelengkap yang memperindah kebijakan daripada menjadi landasan yang menentukan tujuan kebijakan itu sendiri.
Kondisi seperti ini berpotensi melahirkan paradoks. Simbol keislaman semakin tampak, tetapi nilai-nilai Islam belum tentu menjadi dasar dalam menentukan orientasi pembangunan. Agama akhirnya hanya berfungsi memperkuat citra, sementara arah kebijakan tetap diukur berdasarkan besarnya investasi, jumlah wisatawan, serta peningkatan devisa. Padahal, ukuran keberhasilan menurut Islam tidak berhenti pada bertambahnya angka pertumbuhan ekonomi, melainkan juga pada terjaganya akidah, akhlak, dan kemuliaan manusia.
Selanjutnya, apabila sektor pariwisata lebih banyak dipandang sebagai instrumen ekonomi, ruang kompromi terhadap berbagai persoalan akan semakin terbuka. Destinasi wisata didorong agar semakin menarik minat pasar. Promosi diperluas demi meningkatkan daya saing. Infrastruktur dibangun agar mampu mendatangkan lebih banyak pengunjung. Semua itu memang dapat memberikan manfaat ekonomi. Namun, apabila orientasi tersebut menjadi tujuan utama, nilai-nilai sering kali menyesuaikan kepentingan pasar. Pada titik inilah kritik perlu disampaikan secara proporsional.
Wisata ramah muslim tidak cukup berhenti pada hadirnya musala, restoran halal, atau hotel yang menyediakan perlengkapan salat. Konsep tersebut harus menjamin bahwa seluruh ekosistem wisata berjalan sesuai dengan ketentuan syariat. Lingkungan wisata perlu bebas dari aktivitas yang bertentangan dengan ajaran Islam. Tata kelola ekonomi juga tidak boleh mendorong eksploitasi budaya, alam, maupun manusia demi keuntungan semata. Dengan demikian, Islam tidak hanya menjadi identitas pemasaran, tetapi benar-benar menjadi pedoman dalam mengatur aktivitas kehidupan.
Konsep Islam
Islam menghadirkan konsep yang lebih utuh mengenai perjalanan dan wisata. Tujuan perjalanan bukan sekadar mencari hiburan, melainkan memperkuat keimanan, menambah ilmu, mengambil pelajaran, serta mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Rasulullah saw. pernah mengarahkan makna wisata kepada tujuan yang lebih luhur. Ketika seseorang meminta izin untuk melakukan perjalanan dengan semangat kerahiban, beliau bersabda,
"Sesungguhnya wisata umatku adalah berjihad di jalan Allah."
(HR Abu Dawud, no. 2486; dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani dan sanadnya dikuatkan oleh Al-'Iraqi dalam Takhrij Ihya' Ulumiddin, no. 2641)
Hadis ini menunjukkan bahwa perjalanan dalam Islam selalu diikat dengan tujuan yang bernilai ibadah.
Islam juga mengatur hiburan agar tetap berada dalam batas yang dibenarkan syariat. Rasulullah saw. bersabda kepada Handhalah,
"Sa'atan wa sa'atan."
(HR Muslim, no. 2750)
Artinya, manusia memang memerlukan waktu untuk beristirahat dan menikmati hiburan, tetapi dalam kadar yang sewajarnya serta tidak melalaikan kewajiban kepada Allah Swt.
Allah Swt. berfirman,
"Katakanlah, 'Berjalanlah di bumi, kemudian perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan itu.'"
(QS. Al-An'am [6]: 11)
Dalam ayat lain, Allah Swt. berfirman,
"Berjalanlah kamu di bumi, lalu perhatikanlah bagaimana Allah memulai penciptaan makhluk."
(QS. Al-'Ankabut [29]: 20)
Selain itu, Allah Swt. berfirman,
"... orang-orang yang bertobat, beribadah, memuji Allah, mengembara, rukuk, sujud, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar ..."
(QS. At-Taubah [9]: 112)
Ayat-ayat tersebut memperlihatkan bahwa perjalanan memiliki dimensi pendidikan, dakwah, perenungan, dan penguatan iman.
Sejarah peradaban Islam juga memperlihatkan bagaimana negara mengelola sektor pariwisata dengan orientasi yang berbeda. Rasulullah saw. membangun masyarakat yang menjadikan seluruh aktivitas kehidupan sebagai bagian dari ibadah.
Para Khulafaur Rasyidin kemudian melanjutkan tradisi tersebut dengan memastikan kebijakan negara selalu mengarah pada penjagaan agama sekaligus kemaslahatan rakyat. Pada masa kekhilafahan, berbagai wilayah dengan kekayaan alam, kota-kota bersejarah, perpustakaan, masjid, dan pusat ilmu berkembang menjadi tujuan perjalanan umat dari berbagai negeri.
Namun, negara tidak menjadikan pariwisata sebagai tulang punggung pemasukan. Negara menjaga agar aktivitas wisata tidak membuka ruang bagi kemaksiatan dan tidak mengorbankan nilai-nilai syariat demi kepentingan ekonomi. Destinasi alam dipelihara sebagai bukti kebesaran ciptaan Allah Swt. Situs sejarah Islam dijaga sebagai media dakwah dan penguatan identitas peradaban. Perjalanan ilmiah didorong sehingga lahirlah tradisi rihlah fi thalabil 'ilmi yang melahirkan ulama besar.
Al-Khatib al-Baghdadi bahkan menulis kitab Ar-Rihlah fi Thalabil Hadits yang merekam perjalanan para ulama mencari satu hadis sebagai bentuk kecintaan terhadap ilmu. Gambaran tersebut menunjukkan bahwa Islam memandang wisata sebagai bagian dari sistem kehidupan yang utuh.
Khatimah
Oleh karena itu, apabila umat menginginkan lahirnya wisata yang benar-benar ramah muslim, pembenahan tidak cukup berhenti pada fasilitas dan promosi. Pembenahan harus dimulai dari cara pandang yang menempatkan Islam sebagai pedoman dalam mengatur seluruh aspek kehidupan secara menyeluruh.
Ketika nilai-nilai Islam diterapkan secara kaffah, sektor pariwisata tidak lagi sekadar menjadi instrumen ekonomi, melainkan menjadi sarana dakwah, pendidikan, penguatan akhlak, penjagaan peradaban, serta jalan untuk semakin mengenal kebesaran Allah Swt. Inilah arah pembenahan yang layak terus diperjuangkan melalui dakwah, edukasi, dan penguatan kesadaran umat secara damai, argumentatif, dan sesuai dengan tuntunan syariat. [Hz/Wa]
Baca juga:
0 Comments: