Headlines
Loading...
Tetap Menyuarakan Kebenaran Meskipun Dicegat

Tetap Menyuarakan Kebenaran Meskipun Dicegat

Oleh: Ummi Fatih
Kontributor SSCQMedia.com

SSCQMedia.com—Penyampaian aspirasi dan kritik masyarakat kepada penguasa dinilai semakin sulit di tengah dinamika politik Indonesia. Aksi kritik yang sudah mengidentifikasikan kegelisahan besar masyarakat terhadap kinerja buruk sang penguasa negara malah dipandang sebagai pembangkangan.

Beberapa tokoh Islam turut menanggapi persoalan tersebut. Mereka menggunakan dalil-dalil syariat sebagai landasan kewajiban menaati penguasa.

Di antaranya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, mengutip kaidah fikih sebagai berikut.

"Keputusan pemerintah itu bersifat mengikat dan menghilangkan kontroversi atau perbedaan pendapat di tengah publik."

Namun demikian, penggunaan kaidah fikih tersebut dinilai tidak tepat apabila diterapkan pada kondisi penguasa yang dianggap tidak menjalankan syariat. Pasalnya, konsep berpikir para penguasa dan landasan ketatanegaraan Indonesia dinilai telah jauh dari syariat Islam. Akibatnya, hampir berbagai kebijakannya dipandang bertentangan dengan ajaran Islam. 

Allah Swt. berfirman,

يَآأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَتَّخِذُواْ عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمۡ أَوۡلِيَآء

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan musuh-Ku dan musuhmu sebagai teman-teman setia ...." (QS. Al-Mumtahanah: 1)

Dalam dalil pengharaman hubungan erat dengan negara kafir harbi di atas, penguasa Indonesia justru tampak mengabaikannya. Dengan negara kafir harbi seperti Amerika Serikat sekalipun, penguasa Indonesia masih belum memutus hubungan dalam berbagai bidang. Aktivitas ekspor-impor tetap berlangsung, termasuk ikatan sosial Board of Peace yang dipandang sebagai jembatan penjajahan malah dikuatkan.

Selain itu, Allah Swt. juga berfirman,

... وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْ ...

"... Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ...." (QS. Al-Baqarah: 275)

Pada faktanya, praktik riba masih berlangsung di Indonesia. Lembaga perbankan berbasis bunga tetap beroperasi. Bahkan, strategi pembayaran utang negara yang diterapkan penguasa membuat nilainya semakin berlipat ganda.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa seruan untuk tetap menaati penguasa yang dinilai melanggar syariat merupakan upaya membatasi suara sebagian umat Islam yang menghendaki perubahan dari sistem sekuler menuju sistem yang berlandaskan syariat Islam.

Amar Makruf Nahi Mungkar

Pada dasarnya, akar persoalan di Indonesia berasal dari penerapan sistem sekularisme, yaitu sistem kehidupan yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan. Akibatnya, kedaulatan berada di tangan manusia yang bebas menetapkan aturan sendiri. Padahal, manusia tidak akan mampu menetapkan aturan yang sempurna tanpa petunjuk dari Allah Swt.

Dengan demikian, upaya mengoreksi berbagai kebijakan yang dinilai bertentangan dengan syariat merupakan bagian dari kewajiban amar makruf nahi mungkar. Tuntutan untuk mengganti sistem sekuler dengan sistem Islam dipandang sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban tersebut.

Allah Swt. berfirman,

كُنتُمۡ خَيۡرَ أُمَّةٍ أُخۡرِجَتۡ لِلنَّاسِ تَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَتَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَتُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ...

"Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka. Di antara mereka ada yang beriman, namun kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik." (QS. Ali Imran: 110)

Melalui ayat tersebut dapat dipahami bahwa tanggung jawab setiap muslim untuk mengajak kepada kebaikan tidak hanya terbatas pada urusan spiritual, tetapi juga mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk persoalan politik. Oleh karena itu, meskipun aktivitas muhasabah lil hukkam kerap menghadapi berbagai hambatan, umat Islam tetap dituntut untuk istiqamah melaksanakannya agar penguasa kembali kepada aturan Allah Swt.

Muhasabah lil Hukkam vs Bughat

Perlu dipahami bahwa muhasabah lil hukkam berbeda dengan bughat (pemberontakan). Dalam bahasa Arab, bughat berasal dari kata bagha yang berarti melampaui batas. Dalam terminologi fikih, bughat merujuk pada sekelompok orang yang memberontak terhadap pemimpin yang sah. Oleh karena itu, perbuatan tersebut diharamkan.

Adapun muhasabah lil hukkam merupakan aktivitas menasihati atau mengoreksi penguasa yang lalai atau zalim dengan cara yang sesuai dengan tuntunan syariat. Dalam Asy-Syakhshiyyah al-Islamiyyah Jilid 2 karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dijelaskan bahwa setiap muslim memiliki kewajiban mengoreksi penguasa agar tetap berada di jalan Allah Swt.

Dengan demikian, umat Islam yang berdakwah melalui lisan maupun tulisan untuk mengingatkan penguasa tidak dapat disamakan dengan pelaku pemberontakan. Mereka tetap menghormati penguasa, tetapi berupaya mengingatkan agar kebijakan negara selaras dengan syariat Islam. Di sisi lain, penguasa diharapkan bersedia mendengar nasihat dan menerapkan hukum Islam demi menjalankan amanah kepemimpinan secara adil.

Akhirnya, dapat dipahami bahwa jalan strategis penyelesaian segala problematika kehidupan hanya dapat umat Islam lakukan dengan ketulusan dan ketegasan mendakwahkan islam secara kaffah. Sebab, jika penguasa bersedia menjalankan semua petunjuk Allah Swt., keberkahan dan kesejahteraan diharapkan terwujud bagi seluruh masyarakat.

Wallahu a'lam bishshawab. [MA/HEM]

Baca juga:

0 Comments: