Headlines
Loading...
Tahun Ajaran Baru: Pendidikan Menjadi Barang Dagangan

Tahun Ajaran Baru: Pendidikan Menjadi Barang Dagangan

Oleh: Ummu Qiyya
Kontributor SSCQMedia.Com

SSCQMedia.Com—Tahun ajaran baru seharusnya menjadi momen yang membahagiakan bagi setiap keluarga. Anak-anak bersemangat mengenakan seragam baru dan memulai lembaran baru dalam perjalanan menuntut ilmu. Namun, bagi tidak sedikit orang tua di Indonesia, datangnya tahun ajaran baru justru menghadirkan kecemasan. Bukan hanya soal mencari sekolah yang dianggap layak, tetapi juga bagaimana memenuhi berbagai biaya yang terus membengkak. Pendidikan yang semestinya menjadi hak dasar setiap anak perlahan terasa seperti barang yang hanya mudah diakses oleh mereka yang memiliki kemampuan ekonomi.

Kenyataan tersebut tampak dari berbagai pemberitaan dalam beberapa waktu terakhir. Di Kabupaten Semarang, misalnya, orang tua siswa mengeluhkan biaya paket seragam sekolah yang mencapai sekitar Rp1,47 juta. Keluhan itu akhirnya mendapat respons dari pemerintah daerah yang menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menjual seragam dan meminta pengembalian uang yang telah dipungut dari wali murid sesuai ketentuan dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 (Kompas Regional, 25 Juni 2026).

Di sisi lain, kisah yang lebih menyayat hati datang dari Kupang. Seorang siswa baru terpaksa meminta seragam bekas karena orang tuanya tidak mampu membeli seragam baru. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa masih ada anak-anak yang harus berjuang hanya untuk memperoleh perlengkapan sekolah yang menjadi syarat mengikuti pendidikan (Kompas.id, 25 Juni 2026).

Sementara itu, laporan mengenai tahun ajaran baru juga memperlihatkan bahwa persoalan yang dihadapi orang tua bukan hanya biaya, melainkan juga sulitnya memperoleh sekolah yang dianggap berkualitas akibat ketimpangan mutu pendidikan di berbagai daerah (Kompas.id, 25 Juni 2026).

Fenomena ini bukan sekadar persoalan teknis atau lemahnya pengawasan terhadap sekolah. Masalah tersebut mencerminkan cara pandang sistem yang menempatkan pendidikan sebagai sektor yang dapat dikomersialkan. Dalam sistem kapitalisme, negara lebih banyak berperan sebagai regulator daripada pengurus yang bertanggung jawab penuh atas pemenuhan kebutuhan rakyat. Akibatnya, berbagai beban pembiayaan pendidikan perlahan bergeser kepada masyarakat, mulai dari seragam, perlengkapan belajar, hingga kebutuhan penunjang lainnya.

Banyaknya keluhan terhadap sistem penerimaan peserta didik juga menjadi bukti bahwa pemerataan kualitas pendidikan belum terwujud. Ketika nilai akreditasi masih menjadi cerminan kualitas sekolah, orang tua tentu akan berlomba mencari sekolah terbaik bagi anaknya. Akhirnya, setiap tahun persoalan serupa terus berulang tanpa penyelesaian yang tuntas.

Islam memandang persoalan ini dari sudut yang berbeda. Pendidikan bukanlah komoditas yang diperjualbelikan, melainkan hak setiap individu yang wajib dipenuhi oleh negara. Rasulullah ï·º bersabda, "Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (HR Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa pemimpin memiliki kewajiban melayani kebutuhan rakyat, termasuk menyediakan pendidikan yang mudah diakses dan berkualitas.

Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Mujadilah ayat 11,

"Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat."

Ayat ini menunjukkan bahwa ilmu memiliki kedudukan yang sangat mulia sehingga negara semestinya memberikan jalan seluas-luasnya agar setiap warga dapat memperolehnya tanpa terhalang biaya.

Dalam tata kelola pemerintahan Islam, negara diharamkan melepaskan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan kepada rakyat. Negara berkewajiban menyediakan sarana pendidikan, membangun sekolah yang berkualitas di seluruh wilayah, menyiapkan tenaga pendidik terbaik, serta menjamin seluruh rakyat memperoleh layanan pendidikan tanpa diskriminasi.

Pembiayaan pendidikan dalam Islam berasal dari kas negara atau Baitulmal, khususnya dari pengelolaan kepemilikan umum yang hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan rakyat. Dengan mekanisme tersebut, kebutuhan pendidikan tidak bergantung pada pungutan kepada masyarakat, melainkan menjadi bagian dari pelayanan negara kepada warganya.

Sudah saatnya persoalan pendidikan tidak hanya diselesaikan dengan kebijakan sesaat atau penertiban terhadap pungutan yang melanggar aturan. Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma bahwa pendidikan bukanlah ladang bisnis, melainkan amanah yang harus dijaga. Ketika negara hadir sepenuhnya sebagai pengurus rakyat, setiap anak akan memiliki kesempatan yang sama untuk belajar, tumbuh, dan meraih masa depan tanpa dibayangi kecemasan biaya setiap kali tahun ajaran baru tiba.

Tentunya, mekanisme seperti ini tidak akan dapat diwujudkan melalui sistem kapitalisme yang saat ini diterapkan. Menurut pandangan penulis, diperlukan sistem yang berasal dari Allah Swt., Sang Pencipta manusia, yaitu sistem yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh dalam institusi Daulah Khilafah Islamiyah ala minhaj nubuwwah.

Wallahualam bissawab. [My/UF]

Baca juga:

0 Comments: