Headlines
Loading...
Solusi Parsial Kopdes Merah Putih

Solusi Parsial Kopdes Merah Putih


Oleh: Aluna Syahira
(Kontributor SSCQMedia.Com)

SSCQMedia.Com—Persoalan yang mengiringi implementasi Kopdes Merah Putih sesungguhnya tidak dapat dipisahkan dari paradigma ekonomi yang melahirkannya. Dalam pandangan Islam, problem ekonomi bukan sekadar persoalan kurangnya program atau minimnya lembaga ekonomi di tengah masyarakat. Akar persoalannya terletak pada sistem yang mengatur kepemilikan, pengelolaan kekayaan, dan peran negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat.

Sistem kapitalisme menempatkan pertumbuhan ekonomi sebagai ukuran utama keberhasilan pembangunan. Negara lebih banyak berperan sebagai regulator yang mendorong investasi dan menciptakan iklim usaha, sementara pemenuhan kebutuhan masyarakat sering diwujudkan melalui berbagai proyek dan program bantuan. Akibatnya, ketika sebuah program belum mencapai tujuan, solusi yang diambil umumnya adalah memperbaiki mekanisme atau meluncurkan program baru. Yang berubah hanyalah kebijakannya, sedangkan sistem yang melahirkan persoalan tetap dipertahankan.

Paradigma inilah yang melahirkan berbagai proyek populis. Proyek berskala besar dipandang sebagai simbol keberhasilan pemerintah, meskipun manfaatnya belum tentu dirasakan secara merata oleh masyarakat. Anggaran negara terus digelontorkan untuk membiayai proyek baru, sementara akar persoalan, seperti sempitnya lapangan kerja, ketimpangan distribusi kekayaan, liberalisasi pengelolaan sumber daya alam, serta dominasi korporasi besar terhadap sektor-sektor strategis, belum memperoleh penyelesaian yang mendasar. Selama akar masalah tersebut tidak disentuh, berbagai program akan terus berganti nama tanpa menghadirkan perubahan yang signifikan.

Islam memandang negara bukan sekadar regulator, melainkan ra'in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyat. Rasulullah saw. bersabda, "Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (HR Bukhari dan Muslim). Karena itu, negara berkewajiban menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar setiap warga negara, membuka lapangan kerja, menjaga stabilitas harga, serta memastikan distribusi kekayaan berlangsung secara adil.

Dalam sistem ekonomi Islam, kesejahteraan tidak dibangun melalui proyek-proyek sesaat, melainkan melalui penerapan syariat Islam secara menyeluruh. Islam mengatur kepemilikan menjadi tiga, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikategorikan sebagai kepemilikan umum sehingga tidak boleh dikuasai oleh individu maupun korporasi. Negara wajib mengelolanya, kemudian mengembalikan hasilnya sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, berupa pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta penciptaan kesejahteraan.

Islam juga menutup berbagai celah yang menyebabkan penumpukan kekayaan pada segelintir orang. Allah Swt. berfirman, "... agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu ...." (QS. Al-Hasyr: 7). Ayat ini menunjukkan bahwa distribusi kekayaan merupakan prinsip fundamental dalam ekonomi Islam. Negara tidak boleh membiarkan kekayaan hanya berputar di kalangan pemilik modal, tetapi wajib memastikan setiap individu memiliki kesempatan yang adil untuk memperoleh penghidupan yang layak.

Dengan paradigma tersebut, penguatan ekonomi rakyat tidak dimulai dengan membangun sebanyak mungkin koperasi atau meluncurkan proyek baru, melainkan dari penyelesaian persoalan di hulunya. Negara memastikan setiap orang memperoleh pekerjaan, akses terhadap sumber-sumber ekonomi terbuka, pengelolaan kekayaan alam berpihak kepada rakyat, serta seluruh kebijakan ekonomi diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, bukan sekadar mengejar target pertumbuhan ekonomi.

Oleh karena itu, polemik yang mengiringi Kopdes Merah Putih seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi bukan hanya pelaksanaan program, tetapi juga sistem ekonomi yang menjadi landasannya. Selama kebijakan masih lahir dari paradigma kapitalisme yang menjadikan proyek sebagai instrumen utama pembangunan, persoalan serupa berpotensi terus berulang. Sebaliknya, Islam menawarkan perubahan yang bersifat mendasar melalui penerapan sistem ekonomi yang menjadikan syariat sebagai landasan pengelolaan negara. Dengan sistem tersebut, kesejahteraan tidak bergantung pada banyaknya program yang diluncurkan, tetapi lahir dari tata kelola ekonomi yang adil, amanah, dan berorientasi pada kemaslahatan seluruh rakyat. [Rn/En]

Baca juga:

0 Comments: