Oleh: Ermawati
(Kontributor SSCQMedia.Com)
SSCQMedia.Com—Antrean panjang kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menjadi pemandangan yang terus terjadi di sejumlah daerah, mulai dari Riau, Sumatra Utara, hingga Kalimantan Barat. Dilansir dari bbc.com, kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) memicu antrean kendaraan selama berjam-jam di berbagai SPBU. Bahkan, antrean tersebut telah memakan korban jiwa. Seorang sopir truk berusia 50 tahun ditemukan meninggal dunia di balik kemudi saat mengantre solar di SPBU Jalan Lintas Timur Palembang–Jambi, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan. Polisi menduga korban meninggal akibat kelelahan. Antrean ini telah berlangsung sekitar satu bulan dan mulai mengganggu aktivitas transportasi serta distribusi barang. Pengemudi ojek dan taksi daring, serta sopir angkutan antarkota, mengaku kehilangan penumpang dan pendapatan akibat panjangnya antrean tersebut (BBC, 14 Juli 2026).
Sungguh ironis, negeri yang kaya akan sumber daya minyak justru memaksa rakyat mengantre BBM di berbagai wilayah. Di sejumlah daerah, SPBU kehabisan stok dan terpaksa membatasi pembelian. Pemerintah melalui BPH Migas menyatakan bahwa antrean terjadi akibat isu pembatasan yang memicu panic buying di tengah masyarakat. Pemerintah pun berjanji persoalan tersebut akan terselesaikan dalam satu hingga dua hari. Namun, di sisi lain, data menunjukkan bahwa konsumsi Pertalite dan Solar bersubsidi telah melampaui separuh kuota tahunan 2026 sehingga ketersediaan BBM di lapangan menjadi semakin kritis.
Dalam sistem kapitalisme saat ini, negara dinilai tidak menjalankan fungsinya sebagai pengurus rakyat, melainkan lebih berperan layaknya korporasi yang berorientasi pada keuntungan. Akibatnya, sumber daya alam yang semestinya menjadi milik rakyat justru diperlakukan sebagai komoditas ekonomi, termasuk minyak dan gas bumi. Subsidi dipandang sebagai beban anggaran negara sehingga lahirlah kebijakan pembatasan kuota BBM maupun penyesuaian harga. Pada akhirnya, rakyat selalu menjadi pihak pertama yang menanggung dampak dari berbagai kebijakan tersebut.
Liberalisasi pengelolaan minyak dan gas, mulai dari sektor hulu hingga hilir, semakin membuka ruang bagi pihak swasta. Akibatnya, negara kehilangan kemandirian dalam mengelola sumber daya strategis dan rakyat dipaksa tunduk pada mekanisme pasar. Ketika terjadi persoalan seperti kelangkaan BBM dan antrean panjang, negara dinilai tidak mampu bertindak cepat karena terikat pada mekanisme pasar dan kontrak bisnis. Padahal, minyak sebagai kepemilikan umum seharusnya dikelola untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat, bukan hanya menguntungkan segelintir perusahaan.
Alih-alih menyelesaikan persoalan hingga ke akar masalah, pemerintah justru menghadirkan berbagai regulasi baru yang dinilai semakin mempersulit masyarakat. Pembatasan kuota beserta berbagai persyaratan administrasi membuat proses pembelian BBM menjadi lebih rumit. Kondisi ini justru memperpanjang antrean hingga meluber ke badan jalan.
Dalam Islam, minyak termasuk kepemilikan umum yang wajib dikelola negara untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Islam memiliki aturan yang jelas mengenai pengurusan urusan masyarakat, termasuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok maupun kebutuhan penunjang kehidupan, seperti BBM sebagai penopang aktivitas transportasi. Negara berkewajiban menjamin ketersediaan BBM sehingga mudah diakses oleh seluruh rakyat. Oleh karena itu, sumber daya alam wajib dikelola negara dari hulu hingga hilir demi kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan penerapan syariat Islam, pemenuhan kebutuhan hidup tidak akan dipersulit oleh birokrasi yang panjang dan berbelit-belit. Sebaliknya, negara akan memastikan distribusi BBM berlangsung secara merata ke seluruh wilayah sehingga mudah diakses masyarakat. Sebagai pengurus rakyat, negara bertanggung jawab memenuhi kebutuhan mereka. Rasulullah saw. bersabda, "Seorang imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Kebutuhan dasar, seperti air, listrik, dan BBM, tidak boleh dijadikan sarana meraih keuntungan oleh negara. Apabila terjadi kelangkaan atau gangguan distribusi, rakyat tidak boleh dijadikan pihak yang disalahkan. Sebaliknya, negara wajib segera memperbaiki kelalaiannya dalam mengurus urusan rakyat.
Wallahu a'lam bissawab. [An/UF]
Baca juga:
0 Comments: