Headlines
Loading...
Saat Listrik Padam, Tanggung Jawab Negara Dipertanyakan

Saat Listrik Padam, Tanggung Jawab Negara Dipertanyakan

Oleh: Ummu Fahhala
(Pegiat Literasi)

SSCQMedia.Com— Pemadaman listrik bergilir yang melanda sejumlah daerah di Jawa Barat dalam beberapa hari terakhir memunculkan keresahan masyarakat. Gangguan tersebut tidak hanya menghentikan aktivitas rumah tangga, tetapi juga menghambat usaha kecil, mengganggu layanan publik, menghambat kegiatan ibadah, serta memutus pekerjaan yang bergantung pada internet dan perangkat elektronik.

Di tengah keluhan yang meluas, Manager Komunikasi PLN UID Jawa Barat, Nurmalitasari, menjelaskan bahwa sistem kelistrikan di Pulau Jawa masih berada dalam kondisi terkendali. Namun, PLN menerapkan manajemen beban secara terbatas di beberapa wilayah untuk menjaga keandalan pasokan listrik secara keseluruhan (Detik.com, 20 Juni 2026).

Peristiwa ini layak dipandang lebih dari sekadar gangguan teknis. Listrik telah menjadi kebutuhan pokok yang menopang hampir seluruh sendi kehidupan. Karena itu, setiap gangguan yang berulang seharusnya mendorong evaluasi terhadap cara negara mengelola sektor energi.

Kualitas pelayanan publik merupakan ukuran nyata kehadiran negara dalam memenuhi hak warga negara. Pelayanan publik tidak cukup hanya tersedia, tetapi juga harus andal, berkelanjutan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, pemadaman listrik semestinya menjadi momentum untuk menilai kembali paradigma pengelolaan energi, bukan sekadar menyelesaikan gangguan sesaat.

Pemadaman listrik yang berulang memperlihatkan bahwa persoalan energi tidak berdiri sendiri. Gangguan jaringan memang dapat terjadi karena faktor teknis. Namun, apabila masyarakat berulang kali menghadapi kondisi serupa, muncul pertanyaan yang lebih mendasar mengenai arah pengelolaan sektor strategis tersebut.

Lebih jauh, kebutuhan dasar masyarakat semestinya memperoleh jaminan yang kuat. Listrik bukan lagi barang pelengkap. Hampir seluruh aktivitas ekonomi, pendidikan, kesehatan, komunikasi, hingga pelayanan pemerintahan bergantung padanya. Ketika pasokan terganggu, dampaknya tidak hanya berupa padamnya lampu, tetapi juga hilangnya produktivitas, terganggunya pendapatan masyarakat, dan menurunnya kualitas pelayanan publik.

Dalam praktik pengelolaan energi selama ini, negara lebih banyak berperan sebagai pengatur kebijakan, sementara sebagian penyediaan energi melibatkan badan usaha melalui berbagai skema kerja sama. Kehadiran Independent Power Producer (IPP) menjadi salah satu contoh bagaimana sektor pembangkitan listrik berkembang melalui investasi swasta.

Negara memang memperoleh tambahan kapasitas pembangkit tanpa harus menanggung seluruh biaya pembangunan. Namun, di sisi lain, muncul konsekuensi berupa kontrak pembelian listrik jangka panjang yang harus dipenuhi.

Kondisi tersebut memunculkan kritik dari banyak kalangan. Sebab, ketika sektor strategis semakin mengikuti pertimbangan efisiensi investasi dan keberlanjutan bisnis, kepentingan publik berpotensi tidak lagi menjadi pertimbangan utama. Akibatnya, masyarakat merasakan dampak langsung ketika terjadi gangguan pasokan, sementara ruang untuk memperoleh kepastian layanan menjadi semakin terbatas.

Pemadaman listrik selalu menghadirkan biaya sosial yang besar. Warung makan kehilangan pelanggan. Pelaku usaha mikro menghentikan produksi. Jasa laundry tidak dapat beroperasi. Produk makanan rusak karena pendingin tidak bekerja. Pegawai yang bekerja dari rumah kehilangan akses internet. Anak-anak kesulitan belajar pada malam hari. Fasilitas pelayanan masyarakat juga mengalami hambatan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa listrik telah menjadi fondasi kehidupan modern. Oleh karena itu, ukuran keberhasilan pengelolaan energi tidak cukup hanya berdasarkan kapasitas pembangkit atau besarnya investasi yang masuk. Keberhasilan sesungguhnya terlihat ketika masyarakat memperoleh layanan yang stabil, merata, dan dapat diandalkan kapan pun dibutuhkan.

Karena itu, evaluasi terhadap paradigma pengelolaan energi menjadi semakin penting. Selama kebutuhan dasar masyarakat lebih banyak dipandang melalui pendekatan efisiensi ekonomi daripada pelayanan publik, berbagai persoalan serupa berpotensi terus berulang.

Negara tentu telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga pasokan listrik. Namun, pengalaman masyarakat menunjukkan bahwa masih terdapat ruang yang besar untuk memperkuat orientasi kebijakan agar benar-benar menempatkan kepentingan publik sebagai pusat pengelolaan energi nasional.

Politik Energi Islam

Islam menawarkan paradigma yang berbeda dalam mengelola kebutuhan publik. Dalam pandangan Islam, negara tidak hanya berfungsi sebagai pembuat aturan, tetapi juga sebagai pengurus seluruh urusan rakyat.

Rasulullah saw. bersabda,

"Al-imām rā'in wa mas'ūlun 'an ra'iyyatihi."
"Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya."
(HR Bukhari, no. 7138; Muslim, no. 1829)

Hadis tersebut menegaskan bahwa kepemimpinan bukan sekadar kewenangan mengatur, tetapi amanah untuk memastikan kebutuhan masyarakat benar-benar terpenuhi. Karena itu, pelayanan publik tidak boleh bergantung pada pertimbangan keuntungan, melainkan harus berorientasi pada kemaslahatan seluruh rakyat.

Islam juga menetapkan bahwa sumber daya alam yang menjadi kebutuhan hidup masyarakat merupakan kepemilikan umum. Rasulullah saw. bersabda,

"Al-muslimūna syurakā'u fī tsalāṡin: fil-mā', wal-kala', wan-nār."
"Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api."
(HR Abu Dawud, no. 3477; Ibnu Majah, no. 2472)

Para ulama menjelaskan bahwa kata api dalam hadis tersebut mencakup seluruh sumber energi yang menjadi kebutuhan bersama. Dengan demikian, batu bara, minyak, gas, serta energi listrik tidak layak menjadi objek penguasaan yang berorientasi pada keuntungan semata. Negara berkewajiban mengelolanya secara langsung untuk kepentingan seluruh masyarakat.

Dalam praktik pemerintahan Islam, hasil pengelolaan sumber daya alam disalurkan ke Baitulmal, kemudian digunakan untuk membiayai pelayanan publik. Negara membangun infrastruktur energi, memperluas jaringan distribusi, menyiapkan cadangan pasokan, dan memastikan seluruh wilayah memperoleh layanan secara merata. Kebijakan seperti ini memungkinkan biaya listrik ditekan serendah mungkin karena orientasinya bukan keuntungan perusahaan, melainkan pelayanan kepada rakyat.

Sejarah juga menunjukkan bagaimana para khalifah memberikan perhatian besar terhadap pelayanan publik. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab r.a., negara aktif membangun berbagai sarana umum demi memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa membedakan status sosial maupun wilayah. Prinsip yang sama terus terlihat dalam berbagai periode peradaban Islam, ketika pembangunan infrastruktur dilakukan menggunakan kekayaan negara yang berasal dari pengelolaan kepemilikan umum.

Selain itu, Islam menghadirkan mekanisme pengawasan melalui Mahkamah Mazhalim, yaitu lembaga yang berwenang mengoreksi setiap bentuk penyimpangan penguasa dalam menjalankan amanah publik. Mekanisme tersebut menjaga agar pengelolaan sumber daya alam tetap berada dalam koridor syariat dan selalu berpihak pada kemaslahatan masyarakat. Penjelasan mengenai kewenangan Mahkamah Mazhalim dapat ditemukan dalam kitab Ajhizatu ad-Daulah al-Khilafah karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani.

Khatimah

Pada akhirnya, padamnya listrik bukan sekadar persoalan cahaya yang menghilang. Peristiwa itu mengingatkan bahwa keberhasilan sebuah pemerintahan juga diukur dari kemampuannya menjamin kebutuhan dasar rakyat secara berkelanjutan. Semakin besar perhatian terhadap amanah pelayanan publik, semakin kuat pula kepercayaan masyarakat kepada negara.

Sebaliknya, setiap gangguan yang terus berulang menjadi pengingat bahwa evaluasi terhadap arah kebijakan selalu diperlukan agar pengelolaan energi benar-benar menghadirkan kemanfaatan bagi seluruh rakyat. [My/Wa]

Baca juga:

0 Comments: