Oleh: Ummu Fahhala, S.Pd.
(Pegiat Literasi)
SSCQMedia.Com—Perbincangan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anti-LGBT di Jawa Barat memunculkan beragam respons. Sebagian masyarakat menyambutnya sebagai langkah untuk menjaga ketertiban sosial dan nilai-nilai moral yang diyakini masyarakat. Sebagian lainnya mempertanyakan batas kewenangan negara, efektivitas aturan, hingga potensi dampaknya terhadap penegakan hukum. Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa isu ini tidak sekadar menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh dimensi sosial, budaya, pendidikan, dan nilai-nilai agama.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Provinsi Jawa Barat saat ini tengah membahas Raperda yang mengatur larangan terhadap praktik LGBT di wilayah Jawa Barat. Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, menyatakan bahwa regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam menyikapi persoalan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memperkuat kebijakan yang dinilai selaras dengan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat. (Depok.tribunnews.com, 10 Juli 2026).
Dari sudut pandang kebijakan, Raperda ini dapat dipahami sebagai upaya pemerintah daerah merespons aspirasi sebagian masyarakat. Akan tetapi, tantangan sesungguhnya baru dimulai setelah regulasi tersebut disahkan. Penegakan hukum memerlukan parameter yang jelas, ruang lingkup yang terukur, serta mekanisme pelaksanaan yang tidak menimbulkan multitafsir.
Regulasi yang baik tidak hanya memuat larangan, tetapi juga menjelaskan tujuan, sasaran, bentuk pembinaan, hingga indikator keberhasilannya. Tanpa kejelasan tersebut, sebuah kebijakan berisiko lebih banyak mengatur daripada benar-benar menyelesaikan akar persoalan.
Lebih jauh, persoalan yang berkaitan dengan perilaku sosial memiliki dimensi yang kompleks. Faktor keluarga, lingkungan pergaulan, perkembangan teknologi digital, media sosial, kesehatan mental, hingga pendidikan karakter saling memengaruhi.
Oleh sebab itu, apabila perhatian hanya tertuju pada aspek penindakan, ruang pembinaan justru dapat terabaikan. Padahal, keberhasilan sebuah kebijakan publik tidak hanya diukur dari banyaknya aturan yang dibuat, tetapi juga dari sejauh mana aturan tersebut mampu membangun kehidupan masyarakat yang lebih baik, lebih sehat, dan lebih berdaya.
Perspektif Islam
Dalam ajaran Islam, hubungan seksual hanya dibenarkan melalui ikatan pernikahan yang sah antara laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, perilaku homoseksual dipandang sebagai perbuatan yang diharamkan. Al-Qur'an, hadis Nabi saw., serta penjelasan para ulama menjadikan kisah kaum Nabi Luth 'alaihissalam sebagai pelajaran agar manusia menjaga fitrah dan tidak melampaui batas-batas yang telah ditetapkan Allah Swt.
Rasulullah saw. bersabda, "Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth." (HR Ahmad no. 2915 dan At-Tirmidzi no. 1456 dari Ibnu Abbas. Terdapat perbedaan penilaian mengenai sanadnya di kalangan ahli hadis.)
Al-Qur'an juga mengabadikan perilaku kaum Nabi Luth dalam beberapa ayat. Allah Swt. berfirman, "Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat, bukan kepada perempuan. Bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas." (QS Al-A'raf [7]: 81).
Para mufasir menjelaskan bahwa frasa melampaui batas pada ayat tersebut bermakna meninggalkan sesuatu yang dihalalkan Allah menuju perkara yang diharamkan. Imam Al-Baghawi dalam Ma'alim at-Tanzil menafsirkan frasa musrifun sebagai "melampaui batas halal menuju yang haram". Senada dengan itu, Syaikh Abdurrahman As-Sa'di menjelaskan bahwa mereka telah melewati batas-batas syariat dan berani melanggar larangan Allah.
Setelah menjelaskan perilaku tersebut, Al-Qur'an juga menerangkan akibat yang menimpa kaum Nabi Luth.
Allah Swt. berfirman, "Dan Kami hujani mereka dengan hujan (batu). Maka, perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berbuat dosa." (QS Al-A'raf [7]: 84).
Ayat ini menunjukkan bahwa Al-Qur'an memandang perbuatan tersebut sebagai dosa besar yang mendatangkan azab bagi kaum yang terus-menerus melakukannya tanpa bertobat. Kisah itu tidak hanya menjadi catatan sejarah, tetapi juga menjadi peringatan moral bagi umat manusia agar menjaga fitrah yang telah Allah tetapkan.
Persoalan penyimpangan perilaku seksual tidak dapat dipandang sebagai masalah individu semata. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa pembentukan perilaku dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti lingkungan keluarga, pendidikan, pergaulan, media digital, kesehatan mental, budaya, hingga kebijakan publik. Oleh karena itu, upaya pencegahan memerlukan pendekatan yang menyeluruh dan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Islam memulai pencegahan dari penguatan akidah dan akhlak. Pendidikan agama sejak dini menjadi fondasi penting agar anak memahami tujuan hidup, menjaga kehormatan diri, serta memiliki kemampuan membedakan antara yang halal dan yang haram. Nilai-nilai tersebut tidak hanya diajarkan melalui teori, tetapi juga melalui keteladanan orang tua, guru, dan lingkungan.
Keluarga memegang peran yang sangat besar dalam membentuk karakter anak. Orang tua dituntut membangun komunikasi yang hangat, memberikan kasih sayang, mengawasi pergaulan, serta mendampingi anak menghadapi berbagai pengaruh di era digital. Pendidikan seksual yang sesuai dengan nilai-nilai Islam juga penting diberikan secara bertahap sesuai usia agar anak memahami batasan syariat sekaligus mampu menjaga dirinya.
Selain keluarga, lembaga pendidikan memiliki tanggung jawab membangun karakter peserta didik. Sekolah tidak hanya berfungsi mentransfer ilmu pengetahuan, tetapi juga menanamkan integritas, tanggung jawab, rasa malu, serta penghormatan terhadap martabat manusia. Pendidikan yang seimbang antara aspek intelektual, moral, dan spiritual akan menjadi benteng yang kuat bagi generasi muda.
Masyarakat juga mempunyai peran dalam menciptakan lingkungan sosial yang sehat. Budaya saling mengingatkan dalam kebaikan, menghormati sesama, serta menjaga adab dalam pergaulan merupakan bagian dari ajaran Islam.
Dalam konteks tata kelola publik, negara memiliki tanggung jawab menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, melindungi anak dari berbagai bentuk eksploitasi, mengawasi peredaran konten yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, serta menegakkan peraturan perundang-undangan secara adil. Upaya tersebut bertujuan menjaga ketertiban umum sekaligus menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuhnya generasi yang berakhlak.
Dalam literatur fikih klasik, para ulama sepakat bahwa praktik homoseksual (liwath) termasuk perbuatan yang diharamkan. Namun, mereka berbeda pendapat mengenai bentuk sanksinya dalam hukum pidana Islam. Sayyid Sabiq dalam Fiqh as-Sunnah menjelaskan adanya beberapa pandangan di kalangan fuqaha.
Sebagian ulama berpendapat bahwa pelakunya dikenai hukuman yang paling berat berdasarkan sejumlah riwayat hadis. Sebagian lainnya mengqiyaskan hukuman tersebut dengan hukuman zina, dengan membedakan status pelaku yang belum menikah dan yang telah menikah. Ada pula ulama yang berpendapat bahwa bentuk hukumannya diserahkan kepada kebijakan hakim (ta'zir) sesuai tingkat kemudaratan dan kemaslahatan yang ditimbulkan.
Perbedaan tersebut menunjukkan adanya ruang ijtihad dalam fikih jinayah. Akan tetapi, seluruh pendapat itu berangkat dari satu titik temu, yaitu bahwa perilaku homoseksual dipandang sebagai perbuatan yang diharamkan dalam syariat Islam. Oleh karena itu, umat Islam diperintahkan menjauhinya serta menjaga fitrah yang telah Allah tetapkan.
Pada akhirnya, pencegahan terhadap berbagai bentuk penyimpangan perilaku tidak cukup mengandalkan satu pihak. Sinergi keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, masyarakat, dan negara diperlukan agar pembinaan moral dapat berjalan secara berkelanjutan. Dalam perspektif Islam, tujuan akhirnya bukan semata-mata memberikan sanksi, melainkan menjaga agama, akal, keturunan, kehormatan, dan kemaslahatan masyarakat sebagaimana tujuan utama syariat (maqashid asy-syari'ah). [Rn/En]
Baca juga:
0 Comments: