Oleh: Verawati, S.Pd.
Kontributor SSCQMedia.Com
SSCQMedia.Com—Ibarat fenomena gunung es, yang tampak di permukaan mungkin terlihat kecil, padahal fakta di bawahnya jauh lebih besar. Gambaran ini relevan untuk melihat kondisi penyebaran L9BT di negeri ini. Dari tahun ke tahun, jumlahnya terus bertambah hingga menimbulkan keresahan dan kekhawatiran mendalam bagi para orang tua terhadap masa depan anak-anak mereka.
Data dari Yayasan Lembaga Kasih Indonesia Kita mencatat sebanyak 6.176 individu L9BT tersebar di 12 kecamatan di Kota Bekasi. Angka ini meningkat dibandingkan dengan data tahun 2023 yang mencatat sebanyak 544 orang (timeindonesia.id, 2 Mei 2024). Fenomena serupa juga terjadi di berbagai kota lainnya, yang menunjukkan tren peningkatan jumlah pelaku. Kondisi ini dinilai mencerminkan bahwa Indonesia tengah menghadapi situasi darurat terkait penyebaran L9BT.
Jika ditinjau dari akar permasalahannya, maraknya kasus L9BT di Indonesia tidak terlepas dari arus globalisasi. Amerika Serikat menjadi salah satu negara yang melegalkan keberadaan kelompok tersebut dan mengarusutamakan pemahaman itu ke berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Menurut sejumlah sumber, Indonesia bahkan menempati urutan kelima terbesar di dunia dalam jumlah populasi kelompok tersebut.
Paham L9BT lahir dari ideologi liberalisme-sekuler, yakni paham kebebasan yang mengabaikan aturan agama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Padahal, dalam ajaran Islam, perilaku L9BT termasuk dosa besar. Karena sistem hukum yang berlaku di negeri ini bersifat sekuler, negara dinilai tidak mampu mengambil sikap tegas berdasarkan ajaran agama. Akibatnya, penyandaran solusi pada sistem sekuler tidak akan mampu menyelesaikan persoalan ini secara tuntas.
Hal itu terlihat dari kenyataan bahwa meskipun pelaku L9BT disebut sebagai ancaman nonmiliter bagi negara, belum ada sanksi hukum yang jelas dan mengikat. Dalam kondisi seperti ini, penyebaran paham L9BT akan terus meluas karena tidak adanya aturan yang memberikan efek jera.
Lebih jauh lagi, fenomena ini juga tidak lepas dari gerakan LGBT global yang didukung pendanaan besar dan bergerak secara sistematis. Target utama mereka adalah memperoleh legalitas hukum berupa undang-undang yang mengesahkan pernikahan sesama jenis dengan memanfaatkan isu hak asasi manusia (HAM) dan kesetaraan gender sebagai pintu masuk.
Islam Kafah sebagai Solusi Tuntas
Islam mengategorikan perilaku L9BT sebagai fahisyah atau perbuatan keji. Karena itu, Islam melarangnya dengan tegas. Allah Swt. berfirman,
"Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada mereka, 'Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kamu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu kepada mereka, bukan kepada perempuan. Bahkan, kamu adalah kaum yang melampaui batas.'"
(QS Al-A'raf [7]: 80–81)
Penerapan syariat Islam diyakini mampu menyelesaikan persoalan ini hingga ke akarnya melalui beberapa pilar utama.
Pertama, ketakwaan individu. Penyebaran paham ini dapat dibendung apabila setiap individu memiliki keimanan dan ketakwaan yang kokoh. Dengan akidah yang kuat, seseorang tidak akan mudah terjerumus ke dalam perbuatan maksiat. Keimanan akan melahirkan generasi yang senantiasa menjaga fitrahnya serta taat kepada perintah dan larangan Allah Swt.
Kedua, kontrol masyarakat dan peran keluarga. Salah satu karakter masyarakat Islam adalah saling menasihati dalam kebaikan. Berbeda dengan masyarakat kapitalisme yang cenderung individualistis, masyarakat Islam saling mengontrol dan mengingatkan sehingga menjadi benteng yang kuat agar individu tidak terjerumus ke dalam kemaksiatan.
Di sisi lain, keluarga memiliki peran besar dalam membentuk kepribadian Islam. Keluarga yang hangat dan penuh kasih sayang akan membantu menjaga anak dari penyimpangan perilaku serta melahirkan generasi yang saleh.
Ketiga, peran negara melalui pendidikan dan penegakan hukum. Negara bertugas menyediakan pendidikan gratis dan berkualitas yang berlandaskan akidah Islam untuk membentuk kepribadian Islam. Selain itu, negara juga menerapkan sanksi yang tegas terhadap pelaku L9BT. Dalam fikih Islam, pelaku liwath (hubungan sesama laki-laki) dikenai sanksi berat. Adapun pelaku lesbian dan transgender dikenai sanksi ta'zir, yang bentuknya ditetapkan oleh negara sesuai ketentuan syariat. Sanksi tersebut bertujuan memberikan efek jera sekaligus menjaga masyarakat dari penyebaran kemaksiatan.
Demikianlah syariat Islam diyakini mampu mencegah penyebaran L9BT. Seluruh tatanan hukum dan solusi tersebut, menurut pandangan Islam, dapat diterapkan secara utuh dalam sistem kehidupan yang menjalankan syariat Islam secara kafah.
Oleh karena itu, umat Islam dituntut untuk terus berupaya menghadirkan penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam kehidupan. Dengan penerapan sistem Islam, berbagai persoalan kehidupan diyakini dapat diselesaikan, termasuk persoalan penyebaran L9BT.
Wallahualam bissawab. [My/HEM]
Baca juga:
0 Comments: